Selasa, 07 Desember 2010

MONTARA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengikuti jejak Presiden Amerika Serikat Barrack Obama, yang menuntut ganti rugi kepada BP atas tumpahan minyak mentah dari anjungan lepas pantai Deepwater Horizon dan mencemari Teluk Meksiko.
Anjungan yang terletak sekitar 80 kilometer dari bibir pantai Negara Bagian Louisiana itu meledak pada 20 April 2010 lalu. Ledakan tersebut tidak hanya menewaskan 11 pegawai oil rig milik BP, tapi juga mengakibatkan bocornya pipa anjungan. Akibatnya, minyak mentah mengalir ke laut lepas.
Nah, sekarang pemerintah kita sedang getol memperjuangkan tuntutan ganti rugi kepada PTTEP Australasia Pty. Ltd. atas tumpahan minyak dari anjungan lepas pantai Montara di Laut Timor, yang sudah mencemari wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Ladang minyak tersebut meledak pada 21 Agustus 2009 lalu.
Bahkan, pemerintah kita sampai membentuk tim khusus bernama Tim Penanganan Pencemaran Laut Timor, yang dikomandani Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Tim ini yang menghitung nilai kerugian akibat pencemaran tumpahan emas hitam Montara itu.
Hitungan sementara, menurut Freddy, nilai kerusakan langsung akibat tumpahan minyak Montara tak lebih dari Rp 300 miliar. Sedangkan, kerusakan tidak langsung dengan memasukkan unsur kerugian yang diderita masyarakat, baik secara sosial, ekonomi maupun ekologis, dalam jangka waktu tertentu, nilai ganti rugi immaterial-nya bisa di atas Rp 1 triliun.
Tapi, menghadapi tumpahan lumpur panas yang sudah empat tahun menyembur dari sumur pengeboran milik Lapindo Brantas Inc., pemerintah kita tidak segetol menuntut ganti rugi ke PTTEP. Bahkan, pemerintah kita rela mengeluarkan duit hingga triliunan rupiah untuk menanggulangi lumpur itu.
Contoh, tahun ini dan tahun depan, pemerintah harus merogoh kocek Rp 2,6 triliun untuk program penanggulangan lumpur, seperti pengaliran luapan lumpur dan pembangunan relokasi jalan arteri dan tol. Termasuk membayar ganti rugi untuk korban lumpur yang berada di luar peta terdampak seluas 61 hektare, yang semestinya menjadi tanggung jawab Lapindo.
Tapi, tidak ada kata terlambat untuk kembali menuntut ganti rugi ke Lapindo atas tumpahan lumpur, yang sudah menenggelamkan sebagian wilayah Sidoarjo. Pemerintah juga harus getol menuntut seperti yang dilakukan ke PTTEP.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 21 Agustus 2010)

Tidak ada komentar: