Senin, 15 Oktober 2012

KARTU SEHAT

Sejatinya, Jokowi-Ahok kemarin (7/10) dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Tapi, gara-gara masalah administrasi, pelantikan itu ditunda. Kalau tidak ada aral melintang, acara pelantikan itu paling cepat digelar pada Kamis (11/10) nanti.
Alhasil, program 100 hari pertama pemerintahan Jokowi-Ahok yang antara lain membagikan kartu sehat untuk berobat gratis bagi warga miskin Ibukota ikut tertunda.
Tapi yang paling penting, setelah kartu sehat untuk warga miskin itu dibagikan, Jokowi-Ahok harus betul-betul mengawal pelaksanaannya di lapangan. Sebab, yang terjadi selama ini, tak jarang terjadi penolakan dari rumahsakit terhadap warga miskin yang akan berobat, terlebih kalau keadaan mereka saat itu butuh pertolongan segera. Padahal, mereka sudah mengantongi kartu keluarga miskin (gakin), jaminan kesehatan daerah atau nasional (jamkesda dan jamkesmas).
Contoh saja, dua pekan lalu, istri saya yang bekerja di Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI berkeluh kesah soal penolakan rumahsakit terhadap seorang warga miskin yang butuh pertolongan segera. Saat itu, salah satu unit ambulans tempat istri saya bekerja membawa pasien malang itu ke sebuah rumahsakit. Apa lacur, bukan pertolongan yang dia dapat, tapi malah penolakan. Bukan cuma rumahsakit itu, tapi tiga rumahsakit lainnya yang dua di antaranya milik pemerintah. Bahkan, belum masuk ruangan UGD, sudah ditolak.
Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas-tegas memerintahkan semua fasilitas pelayanan kesehatan memberikan layanan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. Dan, kalau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien, mereka semua bisa diancam pidana dan denda. Tapi ternyata, beleid ini tidak membuat rumahsakit gentar.
Masalah ini bukan hanya menjadi PR Jokowi-Ahok, tapi juga pemerintah pusat. Soalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menunaikan tugasnya Januari 2014 mendatang. Semua warga miskin akan menjadi peserta lembaga ini tanpa dipungut premi. Mereka akan mendapat paket manfaat jaminan kesehatan, seperti rawat jalan dan rawat inap.
Jadi, pemerintah tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mereka juga harus mengawal pelaksanaan di lapangan, dan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 8 Oktober 2012)