Minggu, 05 Desember 2010

GAYUS DAN SPT

Wajah Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo tampak sumingrah, Kamis (1/4) pekan lalu. Bagaimana tidak? Di tengah gempuran kasus Gayus Tambunan yang sudah mencoreng muka dan ajakan boikot membayar pajak, jutaan wajib pajak tetap menyetorkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 31 Maret 2010 lalu atau batas akhir penyerahan, ada 5,91 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh 21, baik melalui kantor pelayanan pajak maupun drop box yang tersebar di pusat-pusat keramaian. Angka ini lebih tinggi 29,75% ketimbang periode yang sama tahun lalu yang cuma sebanyak 4,55 juta orang yang menyerahkan SPT tepat waktu.
Tjiptardjo mengklaim, peningkatan itu ikut menandakan kasus Gayus dan gerakan boikot membayar pajak tidak meredupkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Kenaikan jumlah wajib pajak yang menyerahkan SPT tepat waktu tersebut juga membuktikan keberhasilan program sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak.
Tapi sejatinya, peningkatan itu tidak ada apa-apanya dibanding jumlah total orang pribadi yang mengantongi nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Setidaknya tahun lalu pemegang NPWP mencapai 13,6 juta orang. Itu berarti, wajib pajak yang tidak telat menyerahkan SPT PPh 21 tidak sampai 50%, persisnya hanya sekitar 43% saja.
Dengan begitu, sosialisasi Ditjen Pajak mengajak orang patuh, paling tidak patuh menyetorkan SPT PPh 21 tepat waktu, tidak berhasil-berhasil amat. Jangan-jangan, lembaga yang tahun ini memikul beban penerimaan pajak sebesar Rp 652,02 triliun dan sebanyak Rp 356,01 triliun berasal dari PPh itu juga tidak berhasil-berhasil amat membuat orang patuh membayar pajak.
Tanda-tanda orang mulai ogah membayar pajak mulai kelihatan dari munculnya sejumlah gerakan boikot lewat situs jejaring sosial Facebook. Tengok saja, Gerakan 1.000.000 Rakyat Boikot Bayar Pajak dan Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Boikot Bayar Pajak untuk Keadilan.
Direktur Jenderal Pajak boleh saja mengklaim kasus Gayus dan gerakan boikot membayar pajak tidak meredupkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Tapi kenyataannya, jumlah wajib pajak yang menyerahkan SPT tepat waktu masih minim. Jadi, jangan anggap remeh kasus Gayus dan gerakan boikot membayar pajak.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 5 April 2010)

Tidak ada komentar: