Selasa, 13 September 2011

DELAY

Buntut dari penerbangan yang makin banyak molor jadwal keberangkatannya alias delay, Menteri Perhubungan Freddy Numberi akhirnya merilis aturan yang mewajibkan semua maskapai memberi kompensasi bagi penumpang kalau pesawatnya terlambat terbang. Dengan begitu, maskapai harus memiliki asuransi pesawat delay kalau tidak mau rugi.
Soalnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang terbit 8 Agustus lalu menyebutkan, penumpang bakal mendapat ganti rugi senilai Rp 300.000 untuk keterlambatan pesawat lebih dari empat jam.
Hanya saja, semestinya premi asuransi tersebut menjadi tanggungan perusahaan penerbangan, bukan penumpang. Sebab, pesawat delay kebanyakan bukan karena faktor force majeur, melainkan kesalahan dari maskapai. Contoh, beberapa kali saya naik pesawat yang molor jadwal keberangkatannya, sang pilot yang kemudian meminta maaf mengungkapkan, delay akibat keterlambatan jadwal terbang pesawat sebelumnya. Yang sial tentu saja penumpang penerbangan terakhir yang delay-nya makin lama.
Delay juga sering akibat pesawat rusak. Tentu saja, semua penyebab keterlambatan tersebut akibat kesalahan perusahaan penerbangan. Jadi, sekali lagi, kalau maskapai ingin mengasuransikan pesawat delay, seharusnya premi menjadi tanggung jawab mereka, bukan malah dilimpahkan ke penumpang.
Sebab, belum lama ini saya membeli tiket pesawat maskapai lokal tujuan Yogyakarta melalui internet, di akhir proses pembelian ada tawaran membeli asuransi perjalanan. Ternyata, asuransi ini juga meng-cover keterlambatan penerbangan. Nilai pertanggungannya Rp 450.000 per lima jam keterlambatan sampai Rp 3,15 juta. Itu berarti, premi menjadi beban penumpang.
Tapi tentu saja, kalau memang maskapai ingin mengasuransikan keterlambatan penerbangan, biaya preminya jangan masuk komponen tarif tiket pesawat. Kalau itu yang terjadi, sama saja bohong. Apa bedanya dengan penumpang harus membeli lagi asuransi perjalanan yang juga mencakup manfaat keterlambatan penerbangan.
Nah, Kementerian Perhubungan selaku regulator harus mengawasi betul aturan main yang mereka buat tentang kewajiban semua maskapai memberi kompensasi bagi penumpang kalau pesawatnya terlambat terbang. Harus ada sanksi yang tegas bagi maskapai yang membebankan premi ke penumpang.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 28 Agustus 2011)

Jumat, 05 Agustus 2011

HARUS LEBIH BERANI

Kayaknya, tak mau mendapat protes di sana-sini, termasuk hujatan dan sumpah serapah dari rakyatnya, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih nombok puluhan triliun, persisnya Rp 33,7 triliun untuk menutup pembengkakkan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Tentu saja, jumlah itu bukan angka yang kecil. Tambahan anggaran subsidi BBM setara dengan tiga kali lipat dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun ini. Atau, sama dengan membangun 482 kilometer jalan baru termasuk biaya pembebasan lahannya atawa sekitar 6.750 gedung sekolah baru.
Pemerintahan SBY ogah mengambil opsi mengerek harga BBM bersubsidi, sekalipun syarat untuk menempuh kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang APBN 2011 sudah terpenuhi. Yakni, harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata sudah 10% di atas asumsi ICP yang sebesar US$ 80 per barel.
Memang beban rakyat tidak bertambah dengan keputusan pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Tapi, yang lebih banyak menikmati kebijakan ini adalah pemilik mobil pribadi, yang notabenenya masyarakat kelas menengah atas. Soalnya, sekitar 53% kuota BBM bersubsisi yang tahun ini bakal mencapai 40,5 juta kiloliter kesedot oleh mobil pribadi.
Jadi, adalah sangat-sangat bijak kalau memang tidak ingin mengerek harga BBM subsidi, Pemerintahan SBY melarang mobil pribadi menenggak BBM bersubsidi, kebijakan yang semestinya sudah bergulir sejak September tahun lalu. Tentu saja, keputusan ini cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Makanya, merupakan langkah yang tepat ketika Pemerintahan SBY menghiupkan lagi program penghematan energi. Yang salah satu caranya memangkas bujet transportasi kementerian dan lembaga plus badan usaha milik negara (BUMN). Termasuk membatasi penggunaan mobil dinas.
Bahkan, Pemerintahan SBY juga meminta pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan BUMN termasuk keluarganya untuk tidak memakai BBM bersubsidi. Harapannya, program ini bisa menjadi contoh untuk yang lain mengikuti jejak.
Sayang, program penghematan itu hanya imbauan. Semestinya, Pemerintahan SBY lebih berani lagi, tidak sebatas imbauan. Kalau ada yang melanggar, tentu ada sanksi. Dengan begitu, kalau kebijakan ini jalan bisa berlanjut ke policy yang lebih luas lagi: melarang mobil pribadi memakai BBM bersubsidi.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 8 Agustus 2011)

PAJAK UKM

September 2011 nanti, pemerintah bakal menggelar sensus pajak guna mendata semua wajib pajak potensial. Terutama yang selama ini belum menyetorkan pajak. Pemerintah melihat masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak, meski mengantongi penghasilan gede.
Itu terlihat dari jumlah wajib pajak yang menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Sejauh ini, pemerintah mencatat, baru sekitar 9 juta wajib pajak yang menyetorkan SPT pajak, walau meningkat 1,3 juta wajib pajak dibandingkan dengan tahun lalu.
Angka tersebut tentu saja jauh di bawah jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237 juta orang lebih. Ditambah jumlah perusahaan yang punya tempat usaha terdaftar, jumlah pengusaha, ataupun orang yang bekerja. Jadi, potensi jumlah SPT masih bisa dikerek lagi.
Makanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan penyisiran wajib pajak. Mulai di daerah industri, pemukiman, pusat perbelanjaan, perkantoran, apartemen, hingga sentra ekonomi.
Untuk tahap pertama, Ditjen Pajak akan lebih banyak mengincar wajib pajak badan termasuk pengusaha kecil dan menengah. Usaha kecil dan menengah (UKM) memang menyimpan potensi pajak yang besar. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, jumlah UKM sudah menembus 54 juta unit.
Ditjen Pajak mengendus banyak pengusaha UKM yang tidak membayar pajak, kendati beromzet ratusan juta per tahun. Selama ini kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 61%. Cuma, pajak dari UKM hanya menyumbang 5% total penerimaan pajak.
Demi keadilan, pemerintah memang harus memburu pajak dari UKM. Soalnya, buruh yang berpenghasilan di atas Rp 15,8 juta saja kena potongan pajak. Tentu tidak adil kalau pemerintah membiarkan UKM yang mengantongi laba puluhan juta tidak membayar pajak.
Tapi, jangan sampai niat baik pemerintah ini justru menjadi penghambat bagi perkembangan UKM. Pemerintah harus taat pada aturan main yang mereka buat sendiri. Misalnya, membebaskan pajak atas UKM yang baru berdiri atau tahap investasi. Istilahnya, masih dalam proses tumbuh kembang.
Dan, sebuah langkah yang bagus, pemerintah berencana memberi kemudahan dalam pembayaran dan perhitungan pajak bagi UKM. Yakni, perhitungan pajak UKM hanya berdasarkan omzet saja dan tarif pajaknya lebih rendah. Ini jelas sangat membantu pelaku UKM.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 15 Juli 2011)

TKI

Akhirnya, setelah mendapat tekanan dari sana-sini, termasuk kritikan yang membandingkan sapi Australia dengan tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah menyetop sementara alias moratorium pengiriman pahlawan devisa kita ke Arab Saudi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2011.
Arab Saudi menjadi negara keempat setelah Malaysia, Yaman, dan Kuwait yang pemerintah tutup untuk sementara keran buat mengalirkan TKI nonformal. Pemerintah baru akan kembali membuka keran itu kalau Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman atawa MoU tentang perlindungan TKI.
Negeri Petro Dollar itu merupakan negara kedua terbesar setelah Negeri Jiran yang mempekerjakan TKI. Di Arab Saudi, ada sekitar 1,5 juta TKI yang bekerja. Sedang di Malaysia, lebih dari 2 juta pekerja Indonesia yang mengadu nasib, belum termasuk TKI ilegal.
Moratorium selama ini menjadi senjata pamungkas yang ampuh untuk menekan negara-negara yang menjadi tujuan TKI. Sehingga, mereka mau memberikan perlindungan yang lebih serius kepada para TKI kita. Selain tentunya memberikan upah kerja yang layak.
Tapi, yang perlu menjadi catatan penting kita, moratorium bukanlah solusi jangka panjang atau bahkan jaminan untuk melindungi TKI, khususnya yang bekerja sebagai pembantu rumahtangga. Kalau benar-benar ingin tidak ada lagi kekerasan terhadap TKI, tentu ke depannya Indonesia tak perlu lagi mengirim tenaga kerja ke luar negeri.
Cuma masalahnya, jutaan warga kita bakal menjadi pengangguran. Di Indonesia tidak ada pekerjaan bagi mereka yang berpendidikan pas-pasan bisa menghasilkan gaji yang besar seperti menjadi TKI. Tak heran, banyak warga kita yang memilih mengadu nasib ke negeri orang demi mendapatkan penghidupan yang lebih baik lagi.
Kisah sukses menjadi TKI yang mereka dengar dari saudara, tetangga satu kampung, atau media massa juga menjadi pendorong orang kita berbondong-bondong ingin bekerja di luar negeri. Ini fakta yang tidak boleh kita lupakan, di samping kisah pahit yang menimpa TKI.
Ya, selagi negara kita belum bisa memberikan pekerjaan dengan gaji yang layak, memang tak ada alasan untuk mencegah mereka pergi. Hanya saja, pemerintah tidak boleh asal dalam mengirim TKI. Pemerintah harus betul-betul selektif. Mulai dari TKI, perusahaan jasa pengerah, negara tujuan penempatan, hingga majikan. Sehingga, kisah pilu TKI tidak terus berulang.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 24 Juni 2011)

Jumat, 10 Juni 2011

LI NA

Li Na mengukir sejarah baru. Petenis putri asal China ini menjadi orang Asia pertama yang menjadi jawara grand slam, kejuaraan tenis paling bergengsi di dunia yang biasanya menjadi dominasi petenis asal Amerika Serikat atau negara-negara Eropa.
Perempuan 29 tahun ini baru saja menjuarai Prancis Terbuka atau populer juga dengan sebutan Roland Garros. Sebelumnya, Li Na juga mengejutkan publik dunia khususnya Asia setelah berhasil masuk final Australia Terbuka, grand slam lainnya. Dua lagi: Amerika Serikat Terbuka dan Wimbledon, Inggris.
Li Na bukanlah orang China pertama yang mengangkat nama Negeri Tembok Raksasa di dunia olahraga, khususnya di cabang olahraga populer di jagad ini. Ada Yao Ming yang bermain di NBA, kompetisi bola basket paling populer di Negeri Paman Sam dan muka bumi.
Prestasi hebat China lainnya, juara umum Olimpiade Beijing 2008. Ini merupakan kali pertama China sekaligus negara Asia yang menjadi kampiun dalam pesta olahraga paling akbar sejagad tersebut.
China tak cuma luar biasa di dunia olahraga. Di sektor ekonomi, negara dengan jumlah penduduk terbesar di planet Bumi ini sudah menjelma menjadi macan dunia. Begitu juga di bidang teknologi, China berhasil membuat kapal terbang bermesin jet dan pesawat luar angkasa.
Tapi, China tidak hanya berhasil membuat burung besi. Mereka juga cukup sukses memasarkannya. Contoh, Merpati membeli 15 pesawat berbaling-baling MA-60. Pasalnya, industri strategis yang bisa mengangkat nama China dapat dukungan penuh dari pemerintah.
Merpati yang tidak punya uang, misalnya, tidak perlu membeli tunai 15 pesawat propeler yang kini menuai kontroversi itu. Sebab, mereka mendapat pinjaman lunak dari bank pelat merah China. Jadi, nggak heran kalau Merpati tidak lagi melirik pesawat baling-baling buatan PT Dirgantara Indonesia (DI).
Seharusnya, semua industri strategis Indonesia juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah, termasuk modal kerja. Perbankan lokal khususnya milik pemerintah juga ikut mendukung dengan memberi pinjaman lunak. Sehingga, PTDI, PT PAL, dan industri strategis lainnya bisa memenuhi permintaan terutama dari luar negeri yang bisa mengerek citra negara kita.
Dulu, pemerintah pernah berencana membiayai pembelian mesin perang TNI dari industri dalam negeri lewat pinjaman bank lokal. Tapi, rencana ini mandek karena payung hukumnya tidak jadi-jadi.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 7 Juni 2011)

Rabu, 18 Mei 2011

SAWAH

Kalau tidak ada gangguan hama dan cuaca, di tahun-tahun mendatang, luas sawah di Indonesia yang bakal panen bertambah 570.000 hektare. Itu berarti, produksi gabah kering giling kering nasional naik 3,75 juta ton atau setara dengan 2 juta ton beras.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tahun lalu, luas sawah yang panen di negara kita mencapai 13,24 juta hektare dan menghasilkan 66,41 juta ton gabah kering giling. Rata-rata setiap hektare memproduksi 50.14 ton gabah kering giling.
Tambahan produksi itu berasal dari Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) yang digalang sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). PT Pertani, PT Sang Hyang Seri, PT Pupuk Sriwidjaja, serta Perum Jasa Tirta I dan II masing-masing menyediakan bibit, pupuk, dan pengairan. Lalu, Perum Perhutani, PT Inhutani, dan PT Perkebunan Nusantara menyiapkan lahan, sedang Perum Bulog untuk pengelolaan hasil produksi.
Ya, pemerintah memang tidak bisa terus-terusan berharap pada petani untuk mendongkrak produksi padi. Apalagi, jumlah areal persawahan terus menyusut dari tahun ke tahun akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan, misalnya.
Memang, data BPS menunjukkan, produksi gabah terus menanjak. Contoh, tahun 2007, produksi gabah hanya 57,15 juta ton. Di 2008 dan 2009, angkanya naik masing-masing jadi 60,32 juta ton dan 64,39 juta ton. Tapi, kenaikan produksi itu masih belum cukup memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia yang juga terus bertambah tiap tahun menjadi 237,56 juta jiwa pada 2010.
Alhasil, Bulog terpaksa mendatangkan beras dari negara tetangga, seperti Vietnam dan Thailand, sebanyak 1,9 juta ton sejak tahun lalu. Sebanyak 1,3 juta ton di antaranya masuk ke Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2011.
Perusahaan pelat merah yang akhirnya mau turun tangan membantu pemerintah untuk mendongkrak produksi padi patut diacungi jempol. Apalagi, kalau gerakan tersebut betul-betul menjadi kenyataan, tak hanya di atas kertas.
Tapi yang perlu dicermati, bisa jadi BUMN mau ikut ambil bagian dalam GP3K, karena mendapat jaminan gabah atau beras mereka bakal ditebus minimal sesuai harga pembelian pemerintah (HPP). Kan yang membeli Bulog langsung.
Nah, mungkin petani akan kembali semangat menanam padi kalau mereka dapat jaminan yang sama. Soalnya, gabah atau beras mereka sering dihargai jauh di bawah HPP, terutama saat panen tiba.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 16 Mei 2011)

MISI PENTING SANG MERPATI

Kabut duka kembali menyelimuti dunia penerbangan Indonesia. Sabtu (7/5) dua pekan lalu, pesawat Merpati Nusantara Airlines jenis MN-60 jatuh dan hancur berkeping-keping di perairan Kaimana, Papua. Seluruh penumpang dan awak kabin yang berjumlah 25 orang tewas. Kecelakaan tragis yang terjadi hanya 500 meter dari Bandara Utarom itu menambah panjang daftar kecelakaan pesawat di Indonesia.
Nasib yang sama tragis juga menimpa perusahaan penerbangan pelat merah ini. Sejak tahun 1970-an hingga kini, saban tahun, Merpati nyaris selalu merugi. Sampai-sampai utang maskapai itu menggunung sampai Rp 1,3 triliun di awal 2000-an, jauh di atas aset mereka yang cuma Rp 800 miliar. Memang, awal tahun 1990-an, Merpati boleh dibilang mencecap masa jaya. Saat itu, Merpati punya 86 pesawat yang juga menerbangi rute internasional. Toh, semua itu tetap tak mampu menyelamatkan perusahaan itu. Hampir tiap tahun terus saja mencetak kerugian.
Kejatuhan Merpati hingga ke tubir kebangkrutan tak lepas dari keputusan berani manajemen lama mengerek status maskapai dengan modal awal Rp 10 juta, dari penerbangan perintis menjadi penerbangan nasional bahkan internasional. Akibatnya, Merpati membeli dan menyewa beragam jenis pesawat termasuk yang menggendong mesin jet yang boros bahan bakar. Perusahaan yang sempat bergabung dengan Garuda Indonesia di tahun 1978 ini pun menjadi tidak efisien. Ditambah, jumlah karyawan yang mencapai 2.600 orang menjadi bom waktu di kemudian hari.
Toh, pemerintah tetap mempertahankan mati-matian Merpati yang terus-terusan merugi dan nyaris bangkrut, walau ada opsi melikuidasi maupun memailitkan maskapai ini. Alasannya, Merpati mengemban misi penting sebagai penerbangan perintis. Maklum, Indonesia sangat luas dan terdiri dari pulau-pulau serta daerah-daerah terpencil.
Itu sebabnya, pemerintah yang menyuntikkan modal tambahan Rp 350 miliar untuk biaya restrukturisasi di tahun 2007, termasuk ongkos mem-PHK separuh karyawannya atau 1.300 orang, mengembalikan tugas utama Merpati sebagai penerbangan perintis yang tidak banyak dilirik maskapai lainnya. Soalnya, menerbangi rute-rute ke daerah terpencil banyak ruginya ketimbang untungnya.
Saat ini, Merpati menjadi pasien Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang terus mendapat asupan modal demi melakoni tugas mahapenting itu. Tak berlebihan memang, lantaran penerbangan perintis juga bisa membangkitkan ekonomi di daerah-daerah terpencil. Yang juga tak kalah penting, ikut menjaga keutuhan bangsa. Pasalnya, masyarakat di daerah terpencil menjadi tidak merasa dianaktirikan dengan kehadiran Merpati di tempat mereka.
Tapi semestinya, pemerintah juga membantu Merpati dalam pengadaaan pesawat propeler atau baling-baling yang berkualitas. Jangan asal murah supaya dapat banyak kapal terbang. Karena, rute-rute perintis mengandung resiko yang sangat besar, tak jarang harus melintasi daerah pegunungan dengan cuaca yang tak menentu seperti di Papua. Butuh biaya besar memang. Mengutip pernyataan Jusuf Kalla: menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia itu ada ongkosnya dan gede.
Cuma, pemerintah juga harus memikirkan untuk mengalihkan sebagian beban Merpati sebagai penerbangan perintis ke maskapai swasta. Saat ini, baru segelintir perusahaan swasta yang mau melayani rute perintis. Pemerintah mesti memberikan insentif bagi maskapai swasta yang mau membuka rute perintis. Misalnya, pembebasan pajak selama jangka waktu tertentu (tax holiday).


(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN, Minggu Ketiga Mei 2011)