Jumat, 05 Agustus 2011

PAJAK UKM

September 2011 nanti, pemerintah bakal menggelar sensus pajak guna mendata semua wajib pajak potensial. Terutama yang selama ini belum menyetorkan pajak. Pemerintah melihat masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak, meski mengantongi penghasilan gede.
Itu terlihat dari jumlah wajib pajak yang menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Sejauh ini, pemerintah mencatat, baru sekitar 9 juta wajib pajak yang menyetorkan SPT pajak, walau meningkat 1,3 juta wajib pajak dibandingkan dengan tahun lalu.
Angka tersebut tentu saja jauh di bawah jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237 juta orang lebih. Ditambah jumlah perusahaan yang punya tempat usaha terdaftar, jumlah pengusaha, ataupun orang yang bekerja. Jadi, potensi jumlah SPT masih bisa dikerek lagi.
Makanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan penyisiran wajib pajak. Mulai di daerah industri, pemukiman, pusat perbelanjaan, perkantoran, apartemen, hingga sentra ekonomi.
Untuk tahap pertama, Ditjen Pajak akan lebih banyak mengincar wajib pajak badan termasuk pengusaha kecil dan menengah. Usaha kecil dan menengah (UKM) memang menyimpan potensi pajak yang besar. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, jumlah UKM sudah menembus 54 juta unit.
Ditjen Pajak mengendus banyak pengusaha UKM yang tidak membayar pajak, kendati beromzet ratusan juta per tahun. Selama ini kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 61%. Cuma, pajak dari UKM hanya menyumbang 5% total penerimaan pajak.
Demi keadilan, pemerintah memang harus memburu pajak dari UKM. Soalnya, buruh yang berpenghasilan di atas Rp 15,8 juta saja kena potongan pajak. Tentu tidak adil kalau pemerintah membiarkan UKM yang mengantongi laba puluhan juta tidak membayar pajak.
Tapi, jangan sampai niat baik pemerintah ini justru menjadi penghambat bagi perkembangan UKM. Pemerintah harus taat pada aturan main yang mereka buat sendiri. Misalnya, membebaskan pajak atas UKM yang baru berdiri atau tahap investasi. Istilahnya, masih dalam proses tumbuh kembang.
Dan, sebuah langkah yang bagus, pemerintah berencana memberi kemudahan dalam pembayaran dan perhitungan pajak bagi UKM. Yakni, perhitungan pajak UKM hanya berdasarkan omzet saja dan tarif pajaknya lebih rendah. Ini jelas sangat membantu pelaku UKM.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 15 Juli 2011)

Tidak ada komentar: