Selasa, 13 September 2011

DELAY

Buntut dari penerbangan yang makin banyak molor jadwal keberangkatannya alias delay, Menteri Perhubungan Freddy Numberi akhirnya merilis aturan yang mewajibkan semua maskapai memberi kompensasi bagi penumpang kalau pesawatnya terlambat terbang. Dengan begitu, maskapai harus memiliki asuransi pesawat delay kalau tidak mau rugi.
Soalnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang terbit 8 Agustus lalu menyebutkan, penumpang bakal mendapat ganti rugi senilai Rp 300.000 untuk keterlambatan pesawat lebih dari empat jam.
Hanya saja, semestinya premi asuransi tersebut menjadi tanggungan perusahaan penerbangan, bukan penumpang. Sebab, pesawat delay kebanyakan bukan karena faktor force majeur, melainkan kesalahan dari maskapai. Contoh, beberapa kali saya naik pesawat yang molor jadwal keberangkatannya, sang pilot yang kemudian meminta maaf mengungkapkan, delay akibat keterlambatan jadwal terbang pesawat sebelumnya. Yang sial tentu saja penumpang penerbangan terakhir yang delay-nya makin lama.
Delay juga sering akibat pesawat rusak. Tentu saja, semua penyebab keterlambatan tersebut akibat kesalahan perusahaan penerbangan. Jadi, sekali lagi, kalau maskapai ingin mengasuransikan pesawat delay, seharusnya premi menjadi tanggung jawab mereka, bukan malah dilimpahkan ke penumpang.
Sebab, belum lama ini saya membeli tiket pesawat maskapai lokal tujuan Yogyakarta melalui internet, di akhir proses pembelian ada tawaran membeli asuransi perjalanan. Ternyata, asuransi ini juga meng-cover keterlambatan penerbangan. Nilai pertanggungannya Rp 450.000 per lima jam keterlambatan sampai Rp 3,15 juta. Itu berarti, premi menjadi beban penumpang.
Tapi tentu saja, kalau memang maskapai ingin mengasuransikan keterlambatan penerbangan, biaya preminya jangan masuk komponen tarif tiket pesawat. Kalau itu yang terjadi, sama saja bohong. Apa bedanya dengan penumpang harus membeli lagi asuransi perjalanan yang juga mencakup manfaat keterlambatan penerbangan.
Nah, Kementerian Perhubungan selaku regulator harus mengawasi betul aturan main yang mereka buat tentang kewajiban semua maskapai memberi kompensasi bagi penumpang kalau pesawatnya terlambat terbang. Harus ada sanksi yang tegas bagi maskapai yang membebankan premi ke penumpang.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 28 Agustus 2011)

Tidak ada komentar: