Jumat, 29 April 2016

ANGKUTAN MURAH

Sikap pemerintah yang masih tidak tegas terhadap keberadaan aplikasi pemesanan transportasi, menyulut demo pengemudi angkutan umum terutama sopir taksi yang lebih besar kemarin (22/3). Bahkan, unjuk rasa banyak diwarnai aksi pemaksaan terhadap taksi yang masih beroperasi dan kekerasan terhadap sejumlah pengemudi Go-Jek dan Grab oleh pendemo.
Demo serupa juga terjadi di beberapa negara. Pekan lalu, ratusan sopir taksi di Kota Bogota, Kolombia, menolak keberadaan aplikasi pemesanan transportasi Uber dan berakhir ricuh. Bulan lalu, sopir taksi di San Jose, Kostarika, pun berdemo menentang kehadiran Uber. Begitu juga dengan sopir taksi di Paris yang berujung larangan Uber beroperasi oleh Pemerintah Prancis.
Yang jelas, menjamurnya layanan aplikasi pemesanan transportasi menunjukkan masyarakat sangat mengidamkan angkutan umum yang bukan cuma murah, juga aman dan nyaman. Sebab, yang murah sebetulnya banyak, seperti mikrolet dan metromini. Tapi, maaf-maaf saja, angkutan pelat kuning itu masih jauh dari aman lagi nyaman.
Sejatinya, menyediakan angkutan umum yang murah, aman, dan nyaman juga menjadi tugas pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pemerintah DKI Jakarta sudah melakukannya lewat TransJakarta. Lalu, pusat melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan commuter line dan keretaapi ekonomi.
Tanpa campur tangan pemerintah, tarif TransJakarta, commuter line, dan keretaapi ekonomi tidak mungkin semurah sekarang. Pemerintah DKI dan pusat memberikan subsidi tarif. Contoh, untuk tahun ini pemerintah memberikan subsidi atawa public service obligation (PSO) sebesar Rp 1,82 triliun, naik 20% ketimbang tahun lalu.
Tugas pemerintah berikutnya adalah memperbanyak angkutan umum yang murah, aman, dan nyaman. Bukan cuma armadanya, juga model angkutan (moda)-nya. Saat ini, pemerintah sedang dan berencana membangun kereta ringan alias light rail transit (LRT) di Palembang, Jakarta Bandung, dan Surabaya, lalu proyek MRT di Jakarta. Agar masyarakat mau beralih naik LRT dan MRT, tentu tarifnya harus murah, kemudian memberikan keamanan dan kenyamanan.
Angkutan umum swasta tentu sangat boleh memberikan tarif yang murah, plus pelayanan yang aman dan nyaman. Tapi, sesuai dengan aturan main yang berlaku. Contoh, tidak boleh di bawah batas tarif bawah yang ditetapkan pemerintah, agar tercipta persaingan sehat.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 23 Maret 2016)

Tidak ada komentar: