Satu satu
sembilan (119). Kelak angka ini bakal populer di Jakarta. Kepolisian Daerah
(Polda) Metro Jaya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana
menyatukan layanan panggilan gawat darurat alias emergency call yang terpisah-pisah menjadi satu
nomor yakni 119.
Nomor
tersebut akan membantu masyarakat Ibukota RI saat mereka membutuhkan bantuan
polisi, pemadam kebakaran, dan ambulans. Selama ini, emergency call polisi, pemadam kebakaran, dan
ambulans berbeda-beda. Polisi di nomor 112, pemadam kebakaran di nomor 113, dan
ambulans di nomor 118.
Cuma
masalahnya, seringkali nomor-nomor itu sulit dihubungi. Juga, lantaran
sosialisasi yang minim, banyak warga Jakarta yang tidak tahu nomor-nomor
layanan panggilan gawat darurat itu. Bahkan, tidak sedikit pula yang belum tahu
kalau Jakarta punya layanan ambulans gawat darurat yang siaga dan bisa dikontak
24 jam. Layanannya pun gratis untuk kejadian yang membutuhkan penanganan segera
seperti korban kecelakaan lalu lintas.
Nah,
kalau tidak ada aral melintang, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Tito
Karnavian, Selasa (27/10) lalu, bilang, emergency
call 119 bakal beroperasi
penuh selama 24 jam mulai tahun depan. Tahun 2013 lalu Pemerintah DKI sudah
mendatangkan konsultan asal Amerika Serikat yang biasa membangun sistem emergency call di sejumlah negara untuk
memberikan pelatihan.
Sebetulnya,
bukan cuma Jakarta yang sedang membangun sistem emergency call. Ada 10 kota di
Indonesia yang terpilih menjadi proyek percontohan awal, dengan dukungan dari
Kementerian Komunikasi dan Informasi. Contohnya, Kota Batam, Bogor, dan
Mataram. Tapi, mereka memakai nomor 112.
Kalau
layanan panggilan gawat darurat sudah berjalan, pemerintah dan kepolisian
daerah setempat perlu melakukan sosialisasi besar-besaran. Bahkan, pengenalan emergency call sampai ke anak-anak yang masih duduk
di bangku SD. Ini sangat penting karena kejadian gawat darurat bisa terjadi di
mana saja termasuk di dalam rumah.
Pengetahuan
masyarakat kita soal kegawatdaruratan memang masih rendah. Di Amerika Serikat,
misalnya, anak umur 10 tahun sudah tahu apa yang harus dia lakukan ketika
orangtuanya tiba-tiba pingsan di rumah. Dia dengan cepat mengangkat telepon dan
menekan nomor 911. Itu sebabnya, pengetahuan kegawatdaruratan sekaligus
pertolongan pertama harus ditanamkan pada masyarakat kita sejak dini.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 30 Oktober 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar