Senin, 08 Juli 2013

BERBURU PAJAK

Musim perburuan pajak pun tiba. Meski di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 target pajak menciut lebih dari
Rp 53 triliun ketimbang APBN 2013, fakta itu tidak menyurutkan pemerintah untuk mengejar penerimaan dari sektor pajak. Maklum, target penerimaan pajak tahun ini tetap besar, sekitar Rp 981 triliun.
Perburuan kali ini juga menyasar usaha kecil dan menengah (UKM). Dasarnya: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lewat beleid yang terbit akhir Juni lalu tersebut, pemerintah memungut PPh final sebesar 1% dari omzet kepada wajib pajak pribadi dan badan yang menjalankan kegiatan usaha atau jasa, kecuali pekerjaan bebas, dengan penghasilan selama satu tahun di bawah Rp 4,8 miliar.
Tahun ini, pemerintah memang tidak bisa berharap banyak lagi kepada sektor ekspor dan wajib pajak besar. Perekonomian dunia yang masih lesu membuat wajib pajak besar yang terkait dengan sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan manufaktur terpukul. Sehingga, penerimaan pajak dari sektor tersebut juga turun.
Alhasil, pemerintah harus membidik sektor non-tradeable termasuk ritel yang merupakan UKM. Jumlahnya yang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan jelas menyimpan potensi pajak yang besar. Apalagi, sektor tersebut saat ini sedang tumbuh. Dan, selama ini penerimaan pajak dari UKM cuma 0,5% dari total penerimaan. Padahal, kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 61%.
Demi keadilan, pemerintah memang harus memburu pajak dari UKM. Soalnya, buruh yang berpenghasilan di atas Rp 24 juta per tahun saja kena potongan pajak. Tentu tidak adil kalau pemerintah membiarkan UKM yang mengantongi omzet miliaran rupiah tidak membayar pajak. Tapi, jangan sampai niat baik pemerintah ini justru menjadi penghambat bagi perkembangan UKM. Pemerintah harus taat pada aturan main yang mereka buat sendiri. Misalnya, membebaskan pajak atas UKM yang baru berdiri atau tahap investasi. Istilahnya, masih dalam proses tumbuh kembang.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah juga harus memperbaiki internal Direktorat Jenderal Pajak. Sebab nyatanya, masih ada, mungkin banyak Gayus Tambunan-Gayus Tambunan di lembaga pemungut pajak ini.         


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 5 Juli 2013)

Tidak ada komentar: