Senin, 08 Juli 2013

MANFAAT BPJS

Pengoperasian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tinggal delapan bulan lagi. Mulai 1 Januari 2014 nanti, Indonesia akan memasuki babak baru sistem jaminan kesehatan yang mengaver seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bayi orok yang baru lahir. 
Saat ini, pemerintah terus menyiapkan tetek bengek yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, mulai kepesertaan, premi hingga infrastruktur pelayanan kesehatan. Maklum, masih banyak persiapan yang bolong di sana-sini. Misalnya, besaran premi untuk peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) belum ditetapkan, lalu puskesmas, rumahsakit, dan dokter masih kurang. 
Terlepas dari persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan yang belum 100%, kelak semua peserta jaminan kesehatan, baik PBI maupun non-PBI akan mendapat manfaat medis yang sama. Yang membedakan adalah manfaat nonmedis berupa fasilitas rawat inap. Manfaat ini tergantung besaran premi yang dibayarkan. 
Contoh, peserta PBI akan memperoleh fasilitas kamar perawatan kelas tiga. Kemudian, peserta non-PBI pekerja yang mengantongi upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak mendapat kamar kelas dua.
Cuma ternyata, untuk bisa berobat atau menikmati fasilitas rawat inap di rumahsakit, semua peserta wajib mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas atau praktik dokter pribadi.
Artinya, peserta tidak bisa langsung berobat ke rumahsakit, melainkan harus ke puskesmas atau praktik dokter terlebih dahulu. Kecuali, peserta saat itu dalam kondisi gawat darurat. Bagi pekerja yang sebelumnya ikut asuransi kesehatan yang bekerjasama langsung dengan rumahsakit, jaminan kesehatan yang ditawarkan BPJS Kesehatan jelas bikin ribet.
Dan, pekerja tidak bisa mengelak dari kepesertaan BPJS Kesehatan karena bersifat wajib bagi seluruh pekerja penerima upah. Ketentuan ini jelas merugikan pekerja terutama bagi mereka yang sebelumnya ikut asuransi kesehatan yang bekerjasama langsung dengan rumahsakit. 
Sudah gaji bulanan dipotong untuk membayar premi, manfaat yang mereka dapat tidak maksimal. Padahal, sering kali jarak rumahsakit dari rumah pasien lebih dekat ketimbang puskesmas terutama di kota-kota besar. 
Semestinya, BPJS harus memberi manfaat jaminan kesehatan yang tidak merepotkan bagi pesertanya. Sehingga, peserta tidak terpaksa mengikuti program BPJS.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 20 April 2013)

Tidak ada komentar: