Rabu, 08 Juli 2015

KONSUMSI PROPERTI.

Setelah cukup lama ditunggu, akhirnya keluar juga. Bank Indonesia (BI) merilis aturan main baru pembiayaan bank alias loan to value (LTV) bagi kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Beleid yang berlaku efektif 18 Juni 2015 ini melonggarkan porsi LTV.
Contoh, LTV untuk KPR pembelian rumah pertama naik dari 70% menjadi 80%. Dengan kata lain, uang muka atawa down payment (DP) KPR turun menjadi minimal 20%, dari sebelumnya 30%. Sedang uang muka KKB untuk roda tiga atau lebih turun dari 30% jadi 25%.
Lewat relaksasi DP, bank sentral optimistis penyaluran KPR bisa mengalir lebih deras lagi. Hitungan BI, pertumbuhan KPR bisa bertambah 1% tahun ini atau setara Rp 4,5 triliun. BI memprediksikan KPR tumbuh 12% di 2015 atau meningkat ketimbang 2014 yang 11,89%.
Tak cuma itu, relaksasi tersebut juga bisa menggairahkan kembali bisnis properti di Tanah Air yang lagi kurang darah. Tambah lagi, pemerintah akhirnya membolehkan kepemilikan asing di properti khususnya apartemen mewah.
Tapi masalahnya, daya beli masyarakat sedang lemah. Alhasil, bank tidak bakal jor-joran dalam mengucurkan kredit, untuk meminimalisir risiko kredit macet atau non- performing loan (NPL) akibat perlambatan ekonomi. BI mencatat, sudah terjadi kenaikan rasio NPL sebesar 24 basis poin (bps) menjadi 2,4% per Maret 2015, dari posisi 2,16% per Desember 2014.
Cuma, paling tidak keringanan DP ini bisa menjadi stimulus awal untuk mendongkrak konsumsi masyarakat yang berlanjut ke peningkatan investasi. Sebab, konsumsi masyarakat dan investasi merupakan bahan bakar pertumbuhan ekonomi kita. Dengan begitu, bisa menahan perlambatan ekonomi tahun ini.
Untuk mengerek konsumsi di sektor properti, pemerintah juga mesti semakin gencar mengenalkan KPR Sejahtera Tapak dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Soalnya, lewat program ini masyarakat berpenghasilan rendah bisa punya rumah sederhana bercicilan rendah dan bunga tetap 7,25% selama 20 tahun.
Apalagi, masyarakat juga bisa memanfaatkan tawaran dari Bank Tabungan Negara (BTN). Bank pelat merah spesialis KPR ini mulai 1 Maret 2015 lalu menyediakan KPR-FLPP dengan uang muka 1% dari harga hunian. Sayang, tawaran sangat menarik itu hanya untuk kepemilikan rumah susun (rusun). Kalau berlaku juga untuk rumah tapak, pasti peminatnya lebih banyak.

S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 26 Juni 2015

Tidak ada komentar: