Selasa, 01 Januari 2013

SMS PREMIUM

Bagi pengguna telepon seluler, siap-siap saja banjir tawaran pesan singkat (SMS) premium. Aturan main yang ditunggu-tunggu penyedia konten alias content provider bakal segera terbit. Paling cepat Februari 2013 nanti, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) akan merilis peraturan baru mengenai penyelenggaraan jasa penyediaan jasa konten pada jaringan telekomunikasi.
Beleid tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2009. Banyak ketentuan anyar yang mengatur penyelenggaraan jasa penyediaan konten, yang semangatnya melindungi konsumen pengguna telepon seluler.
Maklum, kasus pencurian pulsa marak terjadi tahun lalu dengan modus SMS premium. Bahkan, Mabes Polri memperkirakan, total kerugian konsumen akibat kasus itu mencapai Rp 1 triliun.
Nah, agar kasus pencurian pulsa tidak terulang lagi. Kelak, aturan main SMS premium bakal lebih ketat. Contoh, ketentuan pendaftaran atau registrasi jasa konten berlangganan-berbayar. Setelah calon pelanggan mendaftar, penyelenggara jasa penyediaan konten melakukan konfirmasi yang berisi informasi nama konten, biaya, periode berlangganan, dan pemastian berlangganan. Setelah itu, calon pelanggan melakukan persetujuan dengan membalas konfirmasi berlangganan dari penyedia konten. Kalau tidak membalas, registrasi batal.
Tak hanya itu, pengurusan perizinan content provider juga berlapis, yakni izin prinsip dan izin penyelenggaraan. Sebelum mengantongi izin penyelenggaraan, content provider harus melalui serangkaian uji layak operasi. Uji laik operasi bertujuan untuk menguji kepatuhan sistem penyediaan konten.
Content provider pasti keberatan dengan aturan main yang baru ini. Saat ini saja bisnis mereka sudah mati suri, apalagi kalau peraturan tersebut berlaku nantinya.
Tapi, dengan kehadiran aturan baru itu, paling tidak pengguna telepon seluler lebih terlindungi dari kasus pencurian pulsa. Konsumen juga terlindungi dari gangguan privasi dan penawaran yang mengganggu. Sebab, content provider bisa menawarkan konten melalui operator seluler hanya kepada calon pelanggan yang telah menyatakan persetujuan (Opt-In).
Sebetulnya, sejak kasus pencurian pulsa, masyarakat sudah makin berhati-hati terhadap setiap penawaran SMS premium. Cuma, lewat aturan baru SMS premium itu, mereka merasa terlindungi.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 27 Desember 2012)

Tidak ada komentar: