Selasa, 01 Januari 2013

SAPI PERAH

Bukan barang baru, sebetulnya, badan usaha milik negara (BUMN) menjadi sapi perahan sejumlah individu maupun kelompok. Bahkan, perusahaan pelat merah yang merugi pun tak luput dari sasaran pemerasan.
Tapi, ibarat kentut yang cuma tercium baunya, kebanyakan kabar pemerasan terhadap perusahaan pelat merah yang beredar sulit dibuktikan. Tak ada yang berani bicara secara blak-blakan ke publik untuk mengungkap fakta.

Dan, Dahlan Iskan menjadi salah satu orang yang berani membuka praktik pemerasan beberapa anggota DPR terhadap perusahaan milik pemerintah. Kemarin, Menteri BUMN ini menyerahkan dua nama anggota dewan yang "memalak" dan tiga peristiwa "pemalakan" ke Badan Kehormatan DPR.
Menurut Dahlan, praktik pemerasan itu berkaitan dengan penyertaan modal negara (PNM) dan terjadi tahun ini. Dahlan memang tidak menyebut nama-nama BUMN yang menjadi sapi perahan.
Namun, sekadar informasi saja, tahun ini, pemerintah merilis 14 peraturan pemerintah yang masing-masing berisi penambahan PNM kepada PT ASDP Indonesia Ferry, PT Jasa Tirta I, PT Angkasa Pura II, PT Pelabuhan Indonesia (Pelinod) III, PT Pertamina, PT Pelindo I, Perum Damri, Perum Percetakan Negara, PT Pelni, Perum Prasarana Perikanan Samudera, PT Pos Indonesia, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Nindya Karya, dan ?PT Dirgantara Indonesia.
Tentu, penambahan penyertaan modal ini membutuhkan lampu hijau dari Senayan, tempat wakil rakyat bermarkas. Nah, permohonan penambahan PMN itu menjadi celah bagi anggota DPR melakukan pemerasan terhadap BUMN. Kalau mau mendapat persetujuan, tentu ada harganya dan tidak murah.
Hanya, praktik pemerasan terhadap BUMN tidak hanya terjadi sewaktu pemerintah ingin menambah penyertaan modal, tapi juga ketika meminta izin privatisasi. Seorang pejabat BUMN pernah membisikkan, untuk mengantongi restu privatisasi dari DPR kala itu, perusahaannya harus menyerahkan upeti hingga miliaran rupiah. Wow!
Dahlan bilang, ada empat modus yang sering dilakukan anggota DPR untuk meminta jatah kepada BUMN. Yakni, meminta jatah uang, proyek, fasilitas, dan sanak saudaranya menjadi pegawai BUMN.
Ya, semoga saja langkah Dahlan ini betul-betul memberi efek jera bagi anggota DPR. Sehingga, tidak ada lagi praktik pemerasan terhadap BUMN. Mungkin enggak, ya?


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 6 November 2012) 

Tidak ada komentar: