Selasa, 01 Januari 2013

ALIH DAYA

Meski pengusaha sektor alih daya alias outsourcing belum sepakat, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar tetap merilis aturan main baru tentang sistem outsourcing. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan menakertrans yang Muhaimin teken pada Kamis (15/11) pekan lalu.
Seperti yang sudah digembar-gemborkan sebelumnya, lewat beleid itu, pemerintah cuma mengizinkan lima jenis pekerjaan untuk dialih daya, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta jasa migas dan pertambangan. Muhaimin lebih senang menyebutnya dengan pola hubungan kerja dengan perusahaan pengerah jasa pekerja.
Cuma masalahnya, aturan anyar soal outsourcing masih membuka ruang bagi jenis pekerjaan lain untuk dialih dayakan. Hanya sistemnya dengan pola pemborongan yang menggunakan subkontrak perusahaan atawa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dan, Muhaimin mengklaim, semua pihak termasuk pengusaha dan buruh sepakat dengan aturan main baru ini.
Atinya, outsourcing sejatinya tetap berlaku untuk jenis pekerjaan lain. Hanya polanya saja yang berbeda, yakni pemborongan. Dan, sejauh ini Muhaimin belum menegaskan, apakah pekerjaan yang dialihkan dengan pola pemborongan juga termasuk pekerjaan inti. Kalau pekerjaan inti tetap boleh dialihdayakan, sekalipun polanya borongan, tentu sama saja bohong, dong.
Itu sebabnya, Permenakertrans Outsourcing harus sesuai dengan perintah Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang sudah "direvisi" Mahkamah Konstitusi. Yaitu, bidang pekerjaan yang boleh diberikan pada perusahaan outsourcing adalah pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan utama perusahaan. Memang, sih, aturan main di UU Ketenagakerjaan mengenai outsourching sebetulnya tidak jelas dan tegas amat. Makanya, di permenakertrans harus ada kriteria tentang pekerjaan inti dan non-inti dengan lebih jelas dan tegas.
Jadi, pengusaha tidak bisa lagi mengambil keuntungan dari ketidakjelasan kriteria pekerjaan inti dan non-inti. Dengan aturan yang tidak jelas, pengusaha menjadi leluasa membuat aturan yang paling menguntungkan buat mereka.
Setelah permenakertrans ini berlaku, pemerintah pusat dan daerah harus rajin turun ke lapangan untuk mengecek pelaksanaannya. Jangan sampai ada yang melanggar. Kalau ada yang nekad melanggar, sanksinya harus betul-betul tegas.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 19 November 2012)

Tidak ada komentar: