Kamis, 28 Juni 2012

IMPORTIR

MENTERI Perdagangan akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Menteri Perdagangan mencabut Pasal 2 ayat (1). Pasal ini berbunyi: "Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya."

Sebagai gantinya, Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API). Beleid ini tetap membolehkan produsen mengimpor barang industri tertentu atawa jadi. Asalkan, barang jadi itu hanya untuk tes pasar atau barang komplementer.
Tes pasar maksudnya, produsen boleh menjual barang yang mereka impor untuk mengetahui reaksi pasar dan dalam rangka pengembangan usahanya, dengan jangka waktu tertentu. Sedang barang komplementer adalah barang yang dihasilkan perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan importir produsen.
Jadi sejatinya, Permendag Nomor 27/2012 tidak jauh beda dengan Permendag Nomor 39/2010. Hanya, dalam beleid baru, produsen tidak leluasa lagi dalam mengimpor barang jadi. Mereka cuma bisa mengimpor barang jadi untuk tes pasar atau barang komplementer.
Aturan main yang baru ini tentu menjadi win-win solution bagi importir produsen, yang sempat ketar-ketir dengan putusan MA itu. Maklum, produsen mobil, contohnya, bisa stop produksi. Betapa tidak? Sebagian komponen yang mereka beli dari produsen lokal ternyata juga barang impor. Misalnya, kaca mobil bagian samping dan belakang adalah barang jadi yang diimpor produsen kaca lokal karena mereka belum bisa membuatnya.
Lantaran produsen hanya boleh mengimpor barang jadi, baik untuk tes pasar maupun sebagai barang komplementer, dalam jangka waktu tertentu, suatu saat mereka harus memproduksi produk itu. Tentu, jika respon pasar di Indonesia sangat positif atas produk itu.
Artinya, produsen akan membangun pabrik untuk memproduksi produk tersebut. Lapangan pekerjaan baru pun bakal bertambah. Sebab, dengan ketentuan impor barang jadi dalam jangka waktu tertentu, produsen tidak bisa terus-terusan mengimpor.
Tapi, pemerintah tetap harus mengawasi secara ketat ketentuan baru soal impor itu. Jangan sampai, banjir barang impor justru "membunuh" produk-produk lokal.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 5 Mei 2012) 

Tidak ada komentar: