Kamis, 28 Juni 2012

PENUNGGAK PAJAK

Awal Mei lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo merilis aturan main baru tentang penghapusan piutang pajak. Ada dua kriteria anyar penghapusan piutang pajak, baik untuk wajib pajak pribadi atawa perseorangan maupun badan atau perusahaan.

Pertama, dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan, meski telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Itu berarti, kedua kriteria tersebut membuka ruang bagi kantor pajak memutihkan piutang pajak lebih banyak lagi. Ini kabar baik bagi para penunggak pajak, lantaran kemungkinan utang mereka dihapuskan menjadi lebih besar. Bagaimana tidak? Kriteria wajib pajak yang utang pajaknya bisa dihapus tidak lagi hanya: pertama, meninggal dunia untuk orang pribadi dan bubar, likuidasi, atau pailit, serta penanggung pajak tidak dapat ditemukan bagi perusahaan. Kedua, hak melakukan penagihan pajak kadaluwarsa.
Tapi, ya itu tadi, misalnya, dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan. Sangat disayangkan, jika dokumen seperti surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak hilang semata karena keteledoran Ditjen Pajak. Akibat kelalaian itu negara harus kehilangan penerimaan yang mungkin nilainya tidak sedikit. Ada wajib pajak menunggak pajak hingga triliunan rupiah, lo.
Ya, meski kriteria penghapusan piutang pajak boleh dibilang menjadi lebih longgar, pemerintah harus lebih galak lagi dalam menagih. Sangat tepat jika Ditjen Pajak mengumumkan para penunggak pajak. Saat ini, pemerintah menunggu kajian Kementerian Hukum dan HAM soal aspek yuridis rencana itu.
Dengan mengumumkan nama penunggak pajak, mereka akan malu dan mau melunasi seluruh utang pajak. Selama ini Ditjen Pajak tak pernah mengungkap nama wajib pajak yang menunggak pajak. Tapi, atas desakan DPR, awal 2010 lembaga pemungut pajak itu menyerahkan 100 nama perusahaan pengemplang pajak terbesar senilai Rp 17,5 triliun. Dari dewan, keluarlah nama perusahaan pengutang pajak itu.
Mudah-mudahan Ditjen Pajak jadi mengumumkan nama-nama penunggak pajak, ya. Langkah ini semacam shock therapy bagi para penunggak pajak atau siapapun yang ingin tidak membayar pajak.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 28 Mei 2012)

Tidak ada komentar: