Kamis, 26 September 2013

SMS SAMPAH

Liburan panjang Lebaran kemarin, sebagian pengguna telepon seluler (ponsel) senang lantaran bisa bebas dari kiriman pesan singkat (SMS) berisi aneka tawaran produk dan jasa, terutama kredit tanpa agunan (KTA). 
Tapi, mulai Senin (19/8) lalu, SMS sampah kembali membanjiri layar ponsel. Dalam sehari, paling tidak ada lima SMS tawaran KTA yang nyelonong masuk. Masih ditambah SMS berisi tawaran produk dan jasa lainnya, mulai dari pinjaman dana dengan jaminan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), mobil, sampai racun serangga. Bahkan, belakangan juga marak SMS berisi tawaran teman kencan. Itu belum termasuk SMS penipuan. Betul-betul menyebalkan. 
Yang makin menyebalkan, SMS sampah itu datang tidak kenal waktu, jam dua pagi. Lagi enak-enaknya tidur nyenyak dan mimpi indah, eh, tiba-tiba ponsel berbunyi. Kirain SMS yang datang isinya mahapenting atau super mendesak, enggak tahunya cuma tawaran KTA. 
Tapi, mudah-mudahan, SMS sampah tinggal cerita. Kok? Soalnya, pada 26 Juli 2013 lalu terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Permenkominfo) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.
Beleid ini menyebutkan, penyelenggara jaringan dilarang keras mengirimkan SMS penawaran kepada pengguna jaringan yang telah menolak untuk menerimanya. Jadi, SMS sampah tidak bisa lagi nyelonong masuk tanpa permisi. Sebab, penyelenggara jaringan harus meminta izin dulu kepada pengguna jaringan melalui SMS jika ingin mengirim SMS penawaran. 
Cuma masalahnya, Permenkominfo No 21/2013 masih memberi waktu enam bulan kepada penyelenggara jaringan dan jasa penyedia konten untuk menjalankan perintah beleid itu. Makanya, meski aturan main tersebut sudah terbit, SMS sampah masih muncul di layar ponsel kita sampai sekarang. 
Itu berarti, pengguna ponsel masih harus rela dengan terpaksa menerima SMS sampah hingga Januari 2014 mendatang. Sebab, memang tidak gampang menangkal "serangan" dari SMS sampah. 
Ya, mudah-mudahan Permenkominfo No.21/2013 bisa menjadi senjata yang ampuh untuk menangkal SMS sampah. Tentu, harus ada sanksi berat bagi siapa saja yang masih nekad mengirim SMS sampah tanpa permisi. Kalau tidak, beleid ini cuma jadi macan ompong.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 22 Agustus 2013)

Tidak ada komentar: