Selasa, 18 September 2012

OUTSOURCING

Palu Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil pasal yang mengatur sistem kerja alih daya alias outsourcing di Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan sudah diketok Januari 2012 lalu. MK memerintahkan penghapusan aturan main yang membolehkan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk pekerjaan bersifat tetap dalam beleid tersebut.
Tapi, sampai detik ini, ketentuan itu masih ada di UU Ketenagakerjaan. Pemerintah bukannya tidak patuh. Sebagai solusi sementara, peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi bakal terbit. Isinya: hanya akan membolehkan outsourcing untuk pekerjaan borongan. Yakni, pekerjaan yang tidak terkait bisnis inti perusahaan pengguna tenaga outsourcing. Di luar pekerjaan itu tidak diizinkan. Cuma, peraturan ini tak kunjung terbit.
Tak heran, kesabaran buruh pun habis. Rencananya, pertengahan September 2012 nanti, mereka bakal menggelar mogok kerja massal dan demo besar-besaran dengan tuntutan utama: penghapusan sistem outsourcing. Mereka mengklaim, aksi ini bakal diadakan serentak di 14 kota dan kabupaten yang menjadi kantong-kantong industri.
Sebenarnya, tanpa perlu MK "turun tangan", tak sembarang pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. UU Ketenagakerjaan juga mengatur syarat pengalihan pekerjaan. Bidang pekerjaan yang boleh diberikan pada perusahaan outsourcing adalah pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan utama perusahaan atau dianggap sebagai pekerjaan penunjang. Waktu perjanjian kerja antara perusahaan pengalih pekerjaan dan perusahaan alih daya hanya dibatasi selama tiga tahun saja.
Hanya, syarat-syarat itulah yang sering ditabrak, baik oleh perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya. Memang, sih, aturan main di UU Ketenagakerjaan mengenai outsourching sejatinya tidak jelas dan tegas amat.
Itu sebabnya, dengan keputusan MK itu, pemerintah memang perlu menata kembali soal aturan outsourcing. Misalnya, UU Ketenagakerjaan juga harus membuat kriteria tentang pekerjaan inti dan non-inti dengan lebih jelas dan tegas.
Jadi, pengusaha tidak bisa lagi mengambil keuntungan dari ketidakjelasan kriteria pekerjaan inti dan non-inti. Dengan aturan yang tidak jelas, pengusaha menjadi leluasa membuat aturan yang paling menguntungkan buat mereka.
Namun, jangan juga masalah outsourcing jadi kambing hitam dari kompleksitas keadaan ketenagakerjaan kita yang sesungguhnya.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 30 Agustus 2012)

Tidak ada komentar: