Jumat, 28 Oktober 2011

JANGAN ADA DENDAM

Setelah melewati lima kali masa sidang, persisnya 433 hari, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) selesai juga. Kemarin (27/10), melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan calon beleid tersebut menjadi undang-undang. Dan, penantian selama 12 tahun pun berakhir sudah.
Itu berarti, tahun depan, di republik ini bakal lahir sebuah lembaga super yang mengawasi seluruh industri jasa keuangan termasuk perbankan. Dengan begitu, tugas pengawasan bank tidak lagi ada di tangan Bank Indonesia (BI), tapi di suatu badan bernama OJK.
Kelahiran OJK tidak otomatis mempreteli kewenangan bank sentral mengawasi perbankan. Soalnya, peralihan pengawasan itu baru dimulai per 31 Desember 2013 atau 1 Januari 2014. Nantinya, BI hanya akan mengurusi kebijakan moneter dan sistem pembayaran saja. Sedangkan kewenangan regulasi perbankan, seperti pemberian izin pendirian bank dan kesehatan bank, menjadi wewenang OJK.
Sejatinya, suara fraksi di Panitia Khusus DPR tentang RUU OJK tidak bulat soal waktu peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Fraksi Partai Golkar dan Gerindra menginginkan peralihan pengawasan itu dimulai 31 Desember 2014. Makanya, mereka menyampaikan nota keberatan atawa minderheid nota. Namun, keberatan ini tidak menghalangi pengesahan RUU OJK menjadi UU.
BI yang sejak awal sebetulnya menolak OJK tentu saja setengah hati menyerahkan kewenangannya mengawasi perbankan ke lembaga yang powerful tapi di bawah kendali pemerintah. Sekalipun pembentukan OJK merupakan perintah UU BI yang terbit 1999 lalu.
Namun, Kebon Sirih, sebutan BI karena bermarkas di daerah Kebon Sirih, memang harus menerima kenyataan pahit, kewenangannya mengawasi bank harus dipreteli. RUU OJK sudah menjadi UU, mau tidak mau, suka tidak suka, BI memang harus mematuhi semua isinya tanpa terkecuali, walau mereka harus kehilangan kekuasaannya yang diemban sejak 1953 silam.
Meski dengan berat hati, BI harus menyerahkan kewenangannya, kemudian mendukung penuh OJK dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sehingga, pengawasan perbankan di Indonesia berjalan dengan baik. Istilah kata, jangan ada lagi dendam di antara kita. Ketidakharmonisan pemerintah dan BI dalam pembahasan RUU OJK cukup sampai di sini saja. Jangan berlanjut lagi saat OJK telah beroperasi.


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 28 Oktober 2011)

Tidak ada komentar: