Jumat, 28 Oktober 2011

HUTAN SAWIT

Baru satu bulan berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 62 Tahun 2011 yang terbit akhir Agustus lalu dicabut. Tapi, bukan berarti Kementerian Kehutanan (Kemhut) batal membolehkan tanaman budidaya kebun berkayu termasuk kelapa sawit tumbuh di kawasan hutan produksi tidak produktif alias yang sudah gundul.
Lembaga yang dikomandani Zulkifli Hasan ini tetap mengizinkan penanaman sawit di kawasan hutan produksi yang rusak.
Soalnya, pencabutan beleid tersebut sejatinya lebih pada untuk merevisi aturan main soal perizinan usaha di kawasan hutan yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya tegas menyatakan, semua izin usaha di kawasan hutan yang diterbitkan oleh kepala daerah merupakan pelanggaran.
Padahal, Permenhut No. 62/2011 mempersilakan izin usaha perkebunan di kawasan hutan yang dirilis kepala daerah dapat dialihkan menjadi izin usaha tanaman hutan berbagai jenis. Tentu saja, ini berseberangan dengan hasil audit BPK. Makanya, Permenhut itu dicabut.
Kemudian, untuk tetap melegalkan sawit tumbuh di kawasan hutan produksi, Kemhut bakal menghidupkan lagi aturan tentang hutan tanaman campuran. Peraturan tersebut memang membolehkan sawit ditanam di kawasan hutan produksi tidak produktif.
Ya, untuk menghijaukan kembali hutan-hutan yang plontos termasuk mengerem pembukaan kawasan hutan dan lahan gambut untuk perkebunan, pemerintah memang harus melakukan terobosan. Dengan mengizinkan penanaman sawit di kawasan hutan yang terdegradasi, salah satu contohnya. Maklum, luas hutan yang gundul mencapai 9 juta hektare.
Tetapi, aturan main yang kelak hanya membolehkan sawit maksimal mengambil porsi 20% dari luas hutan produksi tidak produktif sesuai izin yang dikantongi harus ditegakkan. Kemhut juga harus memastikan pemegang izin membangun sebagian besar sisa lahan dengan tanaman hutan untuk areal perlindungan dan sistem tebang pilih. Jadi, tidak hanya sekadar menanam sawit, sedang sisanya dibiarkan tetap gundul.
Nah, kalau ketentuan itu dilanggar, hukumannya harus berat, tak sebatas pencabutan izin usaha saja, tapi juga pidana penjara agar betul-betul menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Karena itu, Kemhut harus bertindak tegas. Sangat tegas malah. Berani?


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 10 Oktober 2011)

Tidak ada komentar: