Pembebasan lahan selalu menjadi masalah klasik dalam pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di Indonesia. Misalnya, jalan raya, jalan tol, pelabuhan, dan pembangkit listrik. Problem yang satu ini memang enggak ada matinya, selalu muncul, sehingga menghambat proses pembangunan infrastruktur publik.
Tapi, tentu sangat wajar para pemilik lahan tidak begitu saja melepas
lahan mereka. Alasannya beragam. Cuma, yang paling utama adalah nilai ganti rugi yang tidak sesuai. Kebanyakan pemilik lahan sudah pasti meminta ganti
rugi dengan angka yang sangat tinggi.
Nah, mulai tahun depan, urusan pembebasan lahan bakal menganut aturan
main yang baru: Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Aturan pelaksananya
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012.
Cuma, sekelompok masyarakat menilai beleid tersebut berpotensi merugikan
pemilik tanah. Itu sebabnya, mereka mengajukan uji materi UU No.
2/2012. Potensi kerugian itu muncul dari ketentuan Pasal 1 ayat 10 yang
berbunyi: ganti kerugian adalah penggantian
yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan
tanah. Menurut pemohon, pasal ini multitafsir. "Adil dan layak menurut
siapa, apakah investor, pemerintah, atau masyarakat," kata mereka.
Kalau mengacu ke Penjelasan UU No. 2/2012, yang dimaksud dengan asas
keadilan adalah memberikan jaminan penggantian
yang layak. Dengan begitu, para pemilik lahan mendapatkan kesempatan
untuk bisa melangsungkan kehidupan mereka yang lebih baik.
Yang perlu ditekankan adalah ganti rugi
tersebut harus benar-benar memberikan kehidupan yang lebih baik bagi
para pemilik lahan ketimbang sebelum mereka kena gusur. Artinya,
pemerintah sebagai penyelenggara pengadaan tanah untuk kepentingan umum
harus memberikan ganti untung.
Menurut UU No. 2/2012, yang mendapat ganti
rugi tidak hanya tanah dan bangunan, tapi juga tanaman dan kerugian
lain yang bisa dinilai. Kerugian lain ini, misalnya, pemilik lahan
kehilangan usaha atau pekerjaan akibat kena gusur.
Dan, dalam proses musyawarah penetapan nilai ganti
rugi, pemerintah harus kembali mensosialisasikan UU No. 2/2012. Jangan
sampai pemerintah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat demi mempercepat
pembebasan lahan yang merugikan para pemilik tanah.
S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 16 Juli 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar