Senin, 16 Juni 2014

PENGURANGAN SUBSIDI

Jarang-jarang, lo, sidang paripurna DPR punya agenda pengesahan peraturan pemerintah (PP). Biasanya yang sudah-sudah, agenda sidang yang semestinya dihadiri semua wakil rakyat yang bermarkas di Senayan itu adalah pengesahan undang-undang (UU). Pengesahan PP merupakan hak pemerintah. 
Tapi, sidang paripurna yang digelar 28 Januari 2014 lalu malah membahas pengesahan PP Kebijakan Energi Nasional. Produk turunan UU No 30/2007 tentang Energi tersebut memang harus mendapat restu dari dewan, sesuai perintah undang-undangnya. Hujan interupsi pun turun dalam sidang paripurna tersebut. Sejumlah anggota DPR protes dengan kehadiran frasa "keuntungan bagi negara" di Pasal 1 dalam pengertian harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan. Namun, setelah melewati proses lobi-lobi di tingkat pimpinan dewan dan fraksi, frasa itu dihilangkan. 
Cuma sejatinya, ada pasal dalam PP Kebijakan Energi Nasional yang bisa menyulut hujan interupsi dalam sidang paripurna DPR yang lebih deras lagi. Yakni, Pasal 20 ayat 3 huruf b yang menyatakan, pengurangan subsidi BBM dan listrik secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai. 
Itu berarti, harga bahan bakar bersubsidi (BBM) bersubsidi dan tarif listrik bakal naik seiring pengurangan subsidi energi secara bertahap. Menurut PP Kebijakan Energi Nasional, kelak subsidi hanya untuk golongan masyarakat tidak mampu. 
Sebab, sudah bukan rahasia lagi, masih banyak orang kaya yang menikmati subsidi BBM dan listrik. Lihat saja di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tak sedikit mobil mewah ikut antre membeli premium. Apalagi, saat ini harga BBM nonsubsidi menembus angka Rp 11.000 per liter, beda jauh dengan premium yang cuma Rp 6.500. 
Banyak partai politik (parpol) yang belakangan sepakat, subsidi energi terutama BBM sudah sangat memberatkan keuangan negara. Sehingga, subsidi energi harus dipangkas. Begitu pandangan yang tergambar dalam Rubrik Bedah Ekonomi Parpol KONTAN. 
Betul. Subsidi BBM terus membengkak dari tahun ke tahun. Di 2013, subsidi BBM mencapai Rp 210 triliun atau 105,1% dari target. Sedang target 2014 sebesar Rp 210,73 triliun. Makanya, subsidi BBM memang harus dikurangi. Tapi, hasil penghematannya juga harus bermanfaat luas untuk masyarakat. Misalnya, untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan transportasi massal yang murah.
S.S. Kurniawan, Tajuk KONTAN Edisi 18 Februari 2014

Tidak ada komentar: