Tahun baru, tak hanya harga Elpiji dalam kemasan tabung 12 kilogram yang
baru (jadi lebih mahal maksudnya). Tapi juga, negara kita mulai
menjalankan program jaminan kesehatan baru: Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Di tahun perdana, tak kurang dari 116 juta orang otomatis menjadi
peserta JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Tentu, angka peserta program yang memang semesta alias
melindungi seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali hingga meninggal
dunia tersebut bakal bertambah tahun ini.
Tengok saja, di sejumlah kota, seperti Medan, Tanjungpinang, Tangerang,
dan Sukoharjo, warga yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan
membludak. Masyarakat rela antre berjam-jam di kantor BPJS.
Maklum,
dengan premi yang enggak mahal-mahal amat, mereka bisa menikmati
pelayanan kesehatan, mulai tingkat pertama, rujukan, hingga rawat inap.
Peserta yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah atau peserta
bukan pekerja, cukup merogoh kocek Rp 25.500 per orang per bulan untuk
mendapatkan pelayanan di kelas III. Kalau mau yang kelas I, preminya Rp
59.500 pas.
Meski hampir separo penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS
Kesehatan, baru sekitar 15.000 unit fasilitas kesehatan tingkat pertama
yang bisa melayani. Itu pun puskesmas dan klinik kesehatan milik PT
Askes, PT Jamsostek, dan TNI/Polri. Klinik kesehatan swasta maupun
praktik dokter pribadi belum ada yang bergabung.
Jumlah tersebut tentu sangat kurang. Sebab, peserta BPJS Kesehatan tidak
boleh langsung berobat ke rumahsakit tanpa rujukan dari fasilitas
kesehatan tingkat pertama. Kecuali, dalam kondisi gawat darurat. Tambah
lagi, tak semua fasilitas kesehatan itu yang buka 24 jam atau paling
tidak sampai malam.
Cuma masalahnya, tidak semua klinik swasta yang mau ikut dalam Program
JKN. Alasan utamanya: tarif dokternya terlalu murah, hanya Rp 8.000
hingga Rp 10.000 per pasien. Tapi, klinik swasta jelas bakal rugi jika
tidak bergabung. Kelak, semua penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS
Kesehatan.
Cuma memang, untuk merangsang klinik swasta termasuk rumahsakit swasta
masuk dalam Program JKN, BPJS Kesehatan mesti membayar klaim dengan
cepat. Proses verifikasi klaim jangan terlalu bertele-tele. Tentu,
klinik dan rumahsakit juga jangan sampai menggelembungkan nilai klaim.
Sehingga proses klaim berjalan cepat.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 7 Januari 2014)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar