Jumat, 07 Maret 2014

BPJS KESEHATAN

Tahun baru, tak hanya harga Elpiji dalam kemasan tabung 12 kilogram yang baru (jadi lebih mahal maksudnya). Tapi juga, negara kita mulai menjalankan program jaminan kesehatan baru: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
Di tahun perdana, tak kurang dari 116 juta orang otomatis menjadi peserta JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tentu, angka peserta program yang memang semesta alias melindungi seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali hingga meninggal dunia tersebut bakal bertambah tahun ini. 
Tengok saja, di sejumlah kota, seperti Medan, Tanjungpinang, Tangerang, dan Sukoharjo, warga yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan membludak. Masyarakat rela antre berjam-jam di kantor BPJS. 
Maklum, dengan premi yang enggak mahal-mahal amat, mereka bisa menikmati pelayanan kesehatan, mulai tingkat pertama, rujukan, hingga rawat inap. Peserta yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja, cukup merogoh kocek Rp 25.500 per orang per bulan untuk mendapatkan pelayanan di kelas III. Kalau mau yang kelas I, preminya Rp 59.500 pas. 
Meski hampir separo penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, baru sekitar 15.000 unit fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bisa melayani. Itu pun puskesmas dan klinik kesehatan milik PT Askes, PT Jamsostek, dan TNI/Polri. Klinik kesehatan swasta maupun praktik dokter pribadi belum ada yang bergabung. 
Jumlah tersebut tentu sangat kurang. Sebab, peserta BPJS Kesehatan tidak boleh langsung berobat ke rumahsakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kecuali, dalam kondisi gawat darurat. Tambah lagi, tak semua fasilitas kesehatan itu yang buka 24 jam atau paling tidak sampai malam. 
Cuma masalahnya, tidak semua klinik swasta yang mau ikut dalam Program JKN. Alasan utamanya: tarif dokternya terlalu murah, hanya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per pasien. Tapi, klinik swasta jelas bakal rugi jika tidak bergabung. Kelak, semua penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. 
Cuma memang, untuk merangsang klinik swasta termasuk rumahsakit swasta masuk dalam Program JKN, BPJS Kesehatan mesti membayar klaim dengan cepat. Proses verifikasi klaim jangan terlalu bertele-tele. Tentu, klinik dan rumahsakit juga jangan sampai menggelembungkan nilai klaim. Sehingga proses klaim berjalan cepat.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 7 Januari 2014)

Tidak ada komentar: