Masyarakat saat ini betul-betul lagi dibuat bingung oleh sikap pemerintah soal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akhir Desember 2011 lalu, dengan tegas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, pemerintah tidak bakal mengerek harga bensin.
Tapi, Senin (13/2) malam lalu, SBY membuka opsi kenaikan harga premium dan solar. "Jika harga minyak dunia terus naik dan tekanan terhadap APBN bertambah berat, kami bisa mengambil langkah berupa penyesuaian harga BBM bersubsidi," kata Presiden dalam pertemuan dengan para jurnalis.
Itu baru kebingungan pertama. Yang kedua, meski sudah berancang-ancang menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah juga tetap akan menjalankan rencana awal: membatasi konsumsi BBM bersubsidi mulai 1 April 2012 nanti dengan dua cara. Yakni, melarang mobil pribadi menenggak premium dan mengalihkan penggunaan BBM ke bahan bakar gas (BBG).
Pemerintah memang harus mengambil langkah yang tidak populer, demi menyelamatkan anggaran negara. Kalau tidak, kantong pemerintah bakal jebol akibat menanggung beban subsidi BBM yang kelewat berat, menyusul harga minyak mentah dunia yang terus bergerak ke atas dan tidak ada tanda-tanda akan turun. Sepanjang Januari lalu saja, rata-rata harga minyak Indonesia (ICP) sudah menembus level US$ 115 per barel, jauh di atas target APBN 2012 yang US$ 90.
Bisa jadi, SBY saat ini lebih berani mewacanakan kenaikan harga BBM lantar mendapat dukungan cukup banyak dari berbagai kalangan. Termasuk dari Komisi Energi (VII) DPR yang memberi sinyal kenaikan harga bensin, dengan meminta pemerintah mengkaji kebijakan pengurangan subsidi BBM.
Tapi, seolah pemerintah tak mau menanggung keputusan menaikkan harga BBM bersubsidi seorang diri. Itu sebabnya, mereka melempar bola panas ini ke Senayan, tempat wakil rakyat bermarkas. Dengan alasan BBM bersubsidi menyangkut hajat hidup orang banyak, untuk menentukan kebijakan itu, pemerintah tidak boleh berjalan sendiri tanpa persetujuan DPR.
Cuma masalahnya, pengambilan keputusan menjadi berlarut-larut. Iya, kalau akhirnya jadi. Kalau tidak, ada konsekuensi yang harus rakyat tanggung juga. Sebab, seperti yang sudah-sudah, meski kenaikan harga BBM bersubsidi baru sekadar rencana, harga barang sudah lebih dulu naik dan akan naik lagi setelah harga BBM bersubsidi naik.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 17 Februari 2012)
Rabu, 14 Maret 2012
JANGAN RAGU
Hari ini (30/1), bisa jadi, bakal ada sebuah keputusan besar lahir di Senayan, tempat para wakil rakyat bermarkas. Kalau pemerintah tidak lagi meminta penundaan, mereka bakal menggelar rapat kerja dengan Komisi Energi (VII) DPR guna membahas nasib pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Meski tak sedikit kalangan yang mendesak agar mengerek harga Premium dan solar saja, pemerintah bersikeras tidak akan menyodorkan opsi itu. Pemerintah hanya mengajukan dua opsi: pengalihan BBM bersubsidi ke BBM nonsubsidi untuk kendaraan pelat hitam dan konversi ke bahan bakar gas (BBG). Tampaknya, pemerintah tidak mau mengambil resiko mendapat cacimaki dari masyarakat dengan opsi kenaikan harga. Terlebih, UU APBN 2012 mengharamkan kebijakan tersebut. Beleid ini hanya mengizinkan pemerintah membatasi konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap mulai 1 April 2012.
Tapi, bukan berarti pemerintah menutup rapat-rapat opsi kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah tetap membuka opsi itu, asalkan bukan datang dari mereka. Pemerintah berharap, dewan yang membuka opsi tersebut. Kalau mendapat lampu hijau dari DPR, pemerintah mau saja menaikkan harga BBM.
Hanya saja, sekali lagi, jika pemerintah dan DPR sepakat mendongkrak harga Premium dan solar, negara hanya melanjutkan kebijakan yang sudah-sudah. Kebijakan yang salah sasaran. Soalnya, orang kaya masih bisa menikmati subsidi BBM, yang selalu bikin kantong pemerintah jebol dan berutang sana-sini.
Demi menghemat bujet subsidi, dan yang paling penting, subsidi tidak terus-terusan melenceng dari sasaran, membatasi konsumsi BBM bersubsidi merupakan pilihan yang logis. Hanya, kalau belum siap betul infrastruktur pendukungnya, yakni stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan gas (SPBG) pemerintah tidak perlu terburu-buru melaksanakan kebijakan tersebut.
Dan, pemerintah tidak perlu ambil pusing dengan komentar orang yang bilang, kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pro-asing. Nyatanya, kehadiran SPBU asing membuat Pertamina berubah. Lihat saja, hampir semua SPBU berbendera perusahaan pelat merah ini berwajah apik dengan pegawai yang ramah dan murah senyum. Tidak lagi bertampang dingin dan cuek bebek. Jika tidak ada SPBU asing, bukan tidak mungkin, kebanyakan pom bensin Pertamina masih bertampang lusuh seperti dulu. Jadi, pemerintah jangan ragu lagi.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 30 Januari 2012)
Meski tak sedikit kalangan yang mendesak agar mengerek harga Premium dan solar saja, pemerintah bersikeras tidak akan menyodorkan opsi itu. Pemerintah hanya mengajukan dua opsi: pengalihan BBM bersubsidi ke BBM nonsubsidi untuk kendaraan pelat hitam dan konversi ke bahan bakar gas (BBG). Tampaknya, pemerintah tidak mau mengambil resiko mendapat cacimaki dari masyarakat dengan opsi kenaikan harga. Terlebih, UU APBN 2012 mengharamkan kebijakan tersebut. Beleid ini hanya mengizinkan pemerintah membatasi konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap mulai 1 April 2012.
Tapi, bukan berarti pemerintah menutup rapat-rapat opsi kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah tetap membuka opsi itu, asalkan bukan datang dari mereka. Pemerintah berharap, dewan yang membuka opsi tersebut. Kalau mendapat lampu hijau dari DPR, pemerintah mau saja menaikkan harga BBM.
Hanya saja, sekali lagi, jika pemerintah dan DPR sepakat mendongkrak harga Premium dan solar, negara hanya melanjutkan kebijakan yang sudah-sudah. Kebijakan yang salah sasaran. Soalnya, orang kaya masih bisa menikmati subsidi BBM, yang selalu bikin kantong pemerintah jebol dan berutang sana-sini.
Demi menghemat bujet subsidi, dan yang paling penting, subsidi tidak terus-terusan melenceng dari sasaran, membatasi konsumsi BBM bersubsidi merupakan pilihan yang logis. Hanya, kalau belum siap betul infrastruktur pendukungnya, yakni stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan gas (SPBG) pemerintah tidak perlu terburu-buru melaksanakan kebijakan tersebut.
Dan, pemerintah tidak perlu ambil pusing dengan komentar orang yang bilang, kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pro-asing. Nyatanya, kehadiran SPBU asing membuat Pertamina berubah. Lihat saja, hampir semua SPBU berbendera perusahaan pelat merah ini berwajah apik dengan pegawai yang ramah dan murah senyum. Tidak lagi bertampang dingin dan cuek bebek. Jika tidak ada SPBU asing, bukan tidak mungkin, kebanyakan pom bensin Pertamina masih bertampang lusuh seperti dulu. Jadi, pemerintah jangan ragu lagi.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 30 Januari 2012)
NAFSU BESAR, TENAGA KURANG
Nafsu besar, tapi tenaga kurang. Mungkin kalimat ini pas untuk menggambarkan rencana pemerintah membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara bertahap mulai ?1 April 2012 nanti. Tengok saja, persiapan pemerintah dalam melarang mobil pribadi menenggak premium dan solar itu.
Di sisa waktu yang tinggal dua setengah bulan lagi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Harga Jual Eceran BBM di Dalam Negeri, yang menjadi landasan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi belum juga terbit. Padahal, sebelumnya, pemerintah menjanjikan revisi Perpres Nomor 9 Tahun 2006 tersebut beres pekan kedua Januari lalu.
Itu yang pertama. Yang kedua, masih banyak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek yang belum memiliki dispenser BBM nonsubsidi. Bahkan, di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) yang supersibuk, bisa dibilang jarang ditemui pom bensin yang menjual Pertamax. Padahal, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bukan rencana kemarin sore, tapi sudah pemerintah siapkan sejak 2010.
Nah, gara-gara persiapan yang belum matang ini, pemerintah yang di awal tahun sangat yakin pelarangan mobil pelat hitam meminum premium bisa serentak di Jawa-Bali, akhirnya, berubah pikiran. Mulai 1 April 2012 kebijakan berlaku di Jabodetabek dulu.
Tapi, naga-naganya, nasib program pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tahun ini bakal sama dengan tahun lalu dan sebelumnya. Catatan saja, pemerintah pernah berencana melaksanakan kebijakan itu mulai September 2010, lalu mundur ke November 2010, mundur lagi ke Januari 2011, terus ke April serta Juni 2011. Dan, akhirnya batal sama sekali dengan alasan harga minyak turun.
Sinyal pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bakal molor lagi datang dari Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo. “Kalau belum siap masa dipaksakan, ya, mundur-mundur sedikit, kan, tidak masalah,” ungkap Widjajono.
Memang, molornya pelaksanaan program tersebut dari jadwal per 1 April 2012 jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Tetapi, undang-undang itu masih bisa diubah seperti yang sudah-sudah, seiring dengan rencana pemerintah merevisi APBN 2012 lebih cepat dari jadwal tahun-tahun sebelumnya. Jadi, terbuka peluang bagi pemerintah untuk menunda.
Lantaran persiapan yang belum matang, banyak pihak yang lalu menyarankan, sebaiknya pemerintah mengerek dulu saja harga BBM bersubsidi. Cara ini tidak hanya bisa memangkas anggaran subsidi tapi juga ongkos pengawasan distribusi. Memang, pemerintah harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan.
Tapi, menaikkan premium dan solar hanya akan terus-terusan membuat subsidi BBM salah sasaran. Subsidi yang semestinya hanya menjadi hak warga miskin atau paling tidak masyarakat kelas menengah bawah, juga ikut dinikmati golongan menengah atas.
Jadi, rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi harus jalan terus. Dengan syarat, semua infrastruktur pendukungnya beres dulu. Sehingga, pelaksanaannya bisa serentak, tidak seporadis. Soalnya, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bisa membantu menekan anggaran subsidi dari ancaman lonjakan harga minyak sekaligus konsumsi. Sedangkan kenaikan harga premium dan solar yang hanya Rp 500 atau 1.000 per liter belum tentu mampu mengerem laju konsumsi BBM bersubsidi.
Nafsu besar, tenaga juga harus besar.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN, Minggu Ketiga Januari 2012)
Di sisa waktu yang tinggal dua setengah bulan lagi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Harga Jual Eceran BBM di Dalam Negeri, yang menjadi landasan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi belum juga terbit. Padahal, sebelumnya, pemerintah menjanjikan revisi Perpres Nomor 9 Tahun 2006 tersebut beres pekan kedua Januari lalu.
Itu yang pertama. Yang kedua, masih banyak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek yang belum memiliki dispenser BBM nonsubsidi. Bahkan, di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) yang supersibuk, bisa dibilang jarang ditemui pom bensin yang menjual Pertamax. Padahal, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bukan rencana kemarin sore, tapi sudah pemerintah siapkan sejak 2010.
Nah, gara-gara persiapan yang belum matang ini, pemerintah yang di awal tahun sangat yakin pelarangan mobil pelat hitam meminum premium bisa serentak di Jawa-Bali, akhirnya, berubah pikiran. Mulai 1 April 2012 kebijakan berlaku di Jabodetabek dulu.
Tapi, naga-naganya, nasib program pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tahun ini bakal sama dengan tahun lalu dan sebelumnya. Catatan saja, pemerintah pernah berencana melaksanakan kebijakan itu mulai September 2010, lalu mundur ke November 2010, mundur lagi ke Januari 2011, terus ke April serta Juni 2011. Dan, akhirnya batal sama sekali dengan alasan harga minyak turun.
Sinyal pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bakal molor lagi datang dari Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo. “Kalau belum siap masa dipaksakan, ya, mundur-mundur sedikit, kan, tidak masalah,” ungkap Widjajono.
Memang, molornya pelaksanaan program tersebut dari jadwal per 1 April 2012 jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Tetapi, undang-undang itu masih bisa diubah seperti yang sudah-sudah, seiring dengan rencana pemerintah merevisi APBN 2012 lebih cepat dari jadwal tahun-tahun sebelumnya. Jadi, terbuka peluang bagi pemerintah untuk menunda.
Lantaran persiapan yang belum matang, banyak pihak yang lalu menyarankan, sebaiknya pemerintah mengerek dulu saja harga BBM bersubsidi. Cara ini tidak hanya bisa memangkas anggaran subsidi tapi juga ongkos pengawasan distribusi. Memang, pemerintah harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan.
Tapi, menaikkan premium dan solar hanya akan terus-terusan membuat subsidi BBM salah sasaran. Subsidi yang semestinya hanya menjadi hak warga miskin atau paling tidak masyarakat kelas menengah bawah, juga ikut dinikmati golongan menengah atas.
Jadi, rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi harus jalan terus. Dengan syarat, semua infrastruktur pendukungnya beres dulu. Sehingga, pelaksanaannya bisa serentak, tidak seporadis. Soalnya, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bisa membantu menekan anggaran subsidi dari ancaman lonjakan harga minyak sekaligus konsumsi. Sedangkan kenaikan harga premium dan solar yang hanya Rp 500 atau 1.000 per liter belum tentu mampu mengerem laju konsumsi BBM bersubsidi.
Nafsu besar, tenaga juga harus besar.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN, Minggu Ketiga Januari 2012)
Senin, 09 Januari 2012
SIARAN DIGITAL
Tahun ini, dunia pertelevisian Indonesia memasuki babak baru. Mulai 2012, pemerintah kita menerapkan teknologi penyiaran televisi digital terestrial free to air alias tidak berbayar secara bertahap. Itu berarti, saat menonton siaran televisi tidak berbayar, mata kita bakal betul-betul dimanjakan dengan gambar dan suara yang semakin tajam, “hidup”, dan bersih. Tak ada lagi gambar “semut” atau bergoyang di layar kaca.
Siaran televisi digital mulai tahun ini secara simulcast dulu. Maksudnya, penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan digital di saat bersamaan. Jadi, masyarakat masih bisa menikmati siaran televisi analog seperti saat ini.
Ada sembilan provinsi yang harus memulai siaran simulcast tahun ini, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Ke-9 wilayah tersebut masuk periode analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog pada 2015 nanti. Dan, pelaksanaan ASO di seluruh Indonesia paling lambat pada 2017 mendatang.
Nah, bagi yang sudah memiliki televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital, Anda sudah bisa menikmati siaran televisi digital tidak berbayar. Di Jakarta, stasiun televisi yang sudah memulai siaran digital adalah TVRI, RCTI, dan MNC TV.
Tapi, yang belum punya televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital, untuk menikmati siaran televisi digital tidak berbayar mesti membeli set top box yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah. Tentu, ini memberatkan bagi masyarakat bawah. Jadi, pemerintah harus membagi-bagikan alat ini secara gratis seperti saat memberikan kompor dan tabung gas ukuran tiga kilogram, tapi khusus masyarakat bawah saja.
Selain siaran digital, paling lambat 2014 nanti, semua stasiun televisi nasional harus menyelenggarakan siaran melalui sistem jaringan. Sehingga, ke depan, mereka tidak bisa lagi siaran secara nasional. Jadi, kelak, lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun penyiaran lokal. Lalu, dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan.
Lagi-lagi, pemirsa televisi terutama yang ada di daerah bakal diuntungkan. Soalnya, secara bertahap, program siaran yang direlai stasiun anggota dari stasiun induk menjadi paling banyak 50% dari seluruh waktu siaran per hari. Sisanya harus berisi konten-konten lokal yang informatif dan membangun.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 6 Januari 2011)
Siaran televisi digital mulai tahun ini secara simulcast dulu. Maksudnya, penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan digital di saat bersamaan. Jadi, masyarakat masih bisa menikmati siaran televisi analog seperti saat ini.
Ada sembilan provinsi yang harus memulai siaran simulcast tahun ini, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Ke-9 wilayah tersebut masuk periode analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog pada 2015 nanti. Dan, pelaksanaan ASO di seluruh Indonesia paling lambat pada 2017 mendatang.
Nah, bagi yang sudah memiliki televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital, Anda sudah bisa menikmati siaran televisi digital tidak berbayar. Di Jakarta, stasiun televisi yang sudah memulai siaran digital adalah TVRI, RCTI, dan MNC TV.
Tapi, yang belum punya televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital, untuk menikmati siaran televisi digital tidak berbayar mesti membeli set top box yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah. Tentu, ini memberatkan bagi masyarakat bawah. Jadi, pemerintah harus membagi-bagikan alat ini secara gratis seperti saat memberikan kompor dan tabung gas ukuran tiga kilogram, tapi khusus masyarakat bawah saja.
Selain siaran digital, paling lambat 2014 nanti, semua stasiun televisi nasional harus menyelenggarakan siaran melalui sistem jaringan. Sehingga, ke depan, mereka tidak bisa lagi siaran secara nasional. Jadi, kelak, lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun penyiaran lokal. Lalu, dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan.
Lagi-lagi, pemirsa televisi terutama yang ada di daerah bakal diuntungkan. Soalnya, secara bertahap, program siaran yang direlai stasiun anggota dari stasiun induk menjadi paling banyak 50% dari seluruh waktu siaran per hari. Sisanya harus berisi konten-konten lokal yang informatif dan membangun.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 6 Januari 2011)
SUBSIDI BBM
Tampaknya, pemerintah tak mau tekor lagi. Sebab itu, mereka memastikan, mulai 1 April 2012 mendatang, mobil pelat hitam alias pribadi tidak boleh lagi menenggak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Nah, untuk memuluskan kebijakan ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 Tahun 2006.Dua-duanya mengatur tentang harga jual eceran BBM dalam negeri.
Ya, akibat kuota BBM bersubsidi jebol, ditambah harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang jauh melampaui target, tahun ini, pemerintah harus nombok bujet subsidi BBM sebanyak Rp 30,3 triliun. Total pemerintah mesti membayar anggaran subsidi BBM sebesar Rp 168 triliun. Sedangkan jatah subsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011 cuma Rp 129,7 triliun saja.
Kuota BBM bersubsidi tahun ini bakal melompat menjadi sekitar 41,9 juta kiloliter (kl) atau 1,5 juta kl lebih banyak ketimbang kuota yang dipatok dalam APBNP 2011 yang hanya 40,4 juta kl doang.
Melihat fakta ini, terang saja, pemerintah bakal nombok anggaran subsidi BBM tahun depan. Soalnya, di APBN 2012, pemerintah cuma mematok kuota premium dan kawan-kawannya hanya 40 juta kl. Tentu saja, angka tersebut tidak akan cukup memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi. Tahun ini saja, kebutuhan BBM bersubsidi mencapai 41,9 juta kl. Tahun depan, angkanya pasti lebih tinggi lagi karena penjualan kendaraan bermotor kemungkinan bakal tumbuh 10%.
Karena itu, adalah langkah yang sangat tepat kalau kemudian pemerintah melarang mobil pribadi minum premium dan solar mulai 1 April 2012 mendatang -- kebijakan yang semestinya sudah pemerintah terapkan tahun ini juga. Rencananya, pemerintah akan melakukannya secara bertahap, mulai dari wilayah Jabodetabek dulu.
Dalam Undang-Undang APBN 2012, pemerintah menargetkan, dari pembatasan BBM bersubsidi tahun depan, bisa menghemat pemakaian premium sebesar 2,5 juta kl. Dana penghematannya akan dipakai untuk belanja infrastruktur, pendidikan, dan cadangan risiko fiskal.
Yang tidak kalah penting, pemerintah juga harus membangun transportasi umum yang murah, nyaman, dan aman. Contoh, memperbanyak armada busway. Sehingga, orang tidak perlu lagi menunggu lama di halte dan berdesak-desakan di dalam bus. Jadi, pemilik mobil pribadi tak punya alasan lagi untuk tidak beralih ke angkutan umum.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 22 Desember 2011)
Ya, akibat kuota BBM bersubsidi jebol, ditambah harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang jauh melampaui target, tahun ini, pemerintah harus nombok bujet subsidi BBM sebanyak Rp 30,3 triliun. Total pemerintah mesti membayar anggaran subsidi BBM sebesar Rp 168 triliun. Sedangkan jatah subsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011 cuma Rp 129,7 triliun saja.
Kuota BBM bersubsidi tahun ini bakal melompat menjadi sekitar 41,9 juta kiloliter (kl) atau 1,5 juta kl lebih banyak ketimbang kuota yang dipatok dalam APBNP 2011 yang hanya 40,4 juta kl doang.
Melihat fakta ini, terang saja, pemerintah bakal nombok anggaran subsidi BBM tahun depan. Soalnya, di APBN 2012, pemerintah cuma mematok kuota premium dan kawan-kawannya hanya 40 juta kl. Tentu saja, angka tersebut tidak akan cukup memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi. Tahun ini saja, kebutuhan BBM bersubsidi mencapai 41,9 juta kl. Tahun depan, angkanya pasti lebih tinggi lagi karena penjualan kendaraan bermotor kemungkinan bakal tumbuh 10%.
Karena itu, adalah langkah yang sangat tepat kalau kemudian pemerintah melarang mobil pribadi minum premium dan solar mulai 1 April 2012 mendatang -- kebijakan yang semestinya sudah pemerintah terapkan tahun ini juga. Rencananya, pemerintah akan melakukannya secara bertahap, mulai dari wilayah Jabodetabek dulu.
Dalam Undang-Undang APBN 2012, pemerintah menargetkan, dari pembatasan BBM bersubsidi tahun depan, bisa menghemat pemakaian premium sebesar 2,5 juta kl. Dana penghematannya akan dipakai untuk belanja infrastruktur, pendidikan, dan cadangan risiko fiskal.
Yang tidak kalah penting, pemerintah juga harus membangun transportasi umum yang murah, nyaman, dan aman. Contoh, memperbanyak armada busway. Sehingga, orang tidak perlu lagi menunggu lama di halte dan berdesak-desakan di dalam bus. Jadi, pemilik mobil pribadi tak punya alasan lagi untuk tidak beralih ke angkutan umum.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 22 Desember 2011)
MORATORIUM TKI
SETELAH melalui proses yang panjang dan sangat alot, lebih dari dua tahun, pemerintah akhirnya mencabut penghentian sementara alias moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) informal ke Malaysia pada 1 Desember 2011. Sejak Juni 2009 lalu, pemerintah menutup keran pasokan penata laksana rumahtangga.
Keputusan mencabut moratorium itu lahir setelah Indonesia dan Malaysia menyepakati 11 poin baru dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik. Misalnya, upah minimal TKI sebesar ?RM 700 atau sekitar Rp 1,92 juta. Artinya, naik dua kali lipat. Lalu, aturan libur satu hari dalam sepekan dan paspor dipegang TKI.
Tentu saja, pencabutan moratorium itu merupakan angin segar bagi masyarakat kita yang berpendidikan pas-pasan tapi ingin gaji lumayan besar. Apalagi, kesejahteraan para TKI di Malaysia bakal meningkat lantaran upah minimum sebagai penata laksana rumahtangga, seperti pembantu dan baby sitter, naik dua kali lipat. Tak hanya itu, jaminan perlindungan terhadap para pahlawan devisa juga lebih baik.
Selama ini, Malaysia memang merupakan salah satu tambang emas bagi TKI. Saban tahun, setidaknya negara kita mengirim 70.000 TKI informal ke sana. Di Malaysia sendiri saat ini ada sekitar 1,4 juta TKI belum termasuk yang ilegal.
Dengan lahirnya 11 poin baru dalam MoU Penempatan dan Perlindungan TKI tersebut, moratorium pengiriman boleh dibilang menjadi senjata pamungkas yang ampuh untuk menekan negara-negara yang menjadi tujuan TKI. Sehingga, mereka mau memberikan perlindungan yang lebih serius kepada para TKI kita. Selain tentunya memberikan upah kerja yang layak.
Tapi pertanyaannya, apakah MoU yang baru itu betul-betul menjamin kasus Siti Hajar, TKI asal Garut, Jawa Barat, tidak terulang lagi. Catatan saja, kasus Siti Hajar yang mendapat siksaan keji dari majikannya di Kuala Lumpur menjadi alasan utama pemerintah menyetop pengiriman TKI ke Malaysia.
Ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memastikan semua isi MoU berjalan dengan baik. Karena itu, langkah yang tepat, pemerintah melakukan proses yang lebih ketat dalam perekrutan calon TKI, termasuk dalam proses pencarian majikan. Calon TKI pun juga harus menjalani 200 jam pelatihan kompetensi.
Ya, semoga saja kasus Siti Hajar tidak terulang lagi. Amin.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 3 Desember 2011)
Keputusan mencabut moratorium itu lahir setelah Indonesia dan Malaysia menyepakati 11 poin baru dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik. Misalnya, upah minimal TKI sebesar ?RM 700 atau sekitar Rp 1,92 juta. Artinya, naik dua kali lipat. Lalu, aturan libur satu hari dalam sepekan dan paspor dipegang TKI.
Tentu saja, pencabutan moratorium itu merupakan angin segar bagi masyarakat kita yang berpendidikan pas-pasan tapi ingin gaji lumayan besar. Apalagi, kesejahteraan para TKI di Malaysia bakal meningkat lantaran upah minimum sebagai penata laksana rumahtangga, seperti pembantu dan baby sitter, naik dua kali lipat. Tak hanya itu, jaminan perlindungan terhadap para pahlawan devisa juga lebih baik.
Selama ini, Malaysia memang merupakan salah satu tambang emas bagi TKI. Saban tahun, setidaknya negara kita mengirim 70.000 TKI informal ke sana. Di Malaysia sendiri saat ini ada sekitar 1,4 juta TKI belum termasuk yang ilegal.
Dengan lahirnya 11 poin baru dalam MoU Penempatan dan Perlindungan TKI tersebut, moratorium pengiriman boleh dibilang menjadi senjata pamungkas yang ampuh untuk menekan negara-negara yang menjadi tujuan TKI. Sehingga, mereka mau memberikan perlindungan yang lebih serius kepada para TKI kita. Selain tentunya memberikan upah kerja yang layak.
Tapi pertanyaannya, apakah MoU yang baru itu betul-betul menjamin kasus Siti Hajar, TKI asal Garut, Jawa Barat, tidak terulang lagi. Catatan saja, kasus Siti Hajar yang mendapat siksaan keji dari majikannya di Kuala Lumpur menjadi alasan utama pemerintah menyetop pengiriman TKI ke Malaysia.
Ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memastikan semua isi MoU berjalan dengan baik. Karena itu, langkah yang tepat, pemerintah melakukan proses yang lebih ketat dalam perekrutan calon TKI, termasuk dalam proses pencarian majikan. Calon TKI pun juga harus menjalani 200 jam pelatihan kompetensi.
Ya, semoga saja kasus Siti Hajar tidak terulang lagi. Amin.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 3 Desember 2011)
FREEPORT
Aksi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia yang hampir berlangsung selama dua bulan penuh tidak hanya bikin pusing manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu saja. Tetapi juga membuat cemas perusahaan tambang asing lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Sebab, bukan tidak mungkin, aksi ribuan karyawan Freeport yang menuntut kenaikan gaji itu menular ke pekerja perusahaan tambang lain. Apalagi, kalau sampai manajemen perusahaan yang menambang emas dan tembaga di Papua tersebut menyerah dan memenuhi tuntutan karyawannya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Syahrir A.B. mengungkapkan, serikat pekerja perusahaan tambang lain, seperti Newmont, Inco, dan Nusa Halmahera Mineral, sudah pasang kuda-kuda. Jika manajemen Freeport sampai mengabulkan tuntutan karyawan mereka, pekerja perusahaan tambang lain akan melakukan hal yang sama: mogok kerja dan meminta kenaikan upah.
Tak heran, santer beredar kabar, perusahaan tambang lainnya mendesak Freeport untuk tidak memenuhi tuntutan karyawannya. Sikap Freeport sendiri sejauh ini sudah melunak dua kali. Dalam perundingan dengan pekerja mereka mau mengerek tawaran kenaikan gaji dari 20% dari upah pekerja terendah yang saat ini US$ 2,1 per jam menjadi 25%, kemudian 30%. Tapi, tentu saja, jumlah itu masih jauh dari tuntutan pekerja Freeport.
Sebetulnya, tuntutan karyawan Freeport tidak muluk-muluk amat. Mereka hanya meminta kenaikan gaji sebesar US$ 7,5 per jam untuk pekerja di level paling bawah. Angka ini masih jauh di bawah upah pekerja level terendah Freeport di Cile, yang sama-sama negara berkembang, yang sebesar US$ 11,5 per jam. Bahkan, bulan ini, gaji pekerja terendah Freeport di Cile akan naik menjadi US$ 12,1 per jam.
Agar polemik ini tak berkepanjangan, pemerintah memang harus turun tangan menengahi kisruh di tubuh Freeport. Namun, pemerintah harus betul-betul berlaku adil. Jangan mentang-mentang Freeport akan menambah investasi di negara kita, begitu komitmen Richard Adkerson, CEO Freeport McMoran, saat bertemu Presiden SBY di sela-sela KTT APEC di Hawaii kemarin, pemerintah berat sebelah.
Dalam perundingan yang sudah berkali-kali deadlock, pemerintah mesti segera mengiring pekerja dan manajemen Freeport untuk menghasilkan sebuah keputusan yang win-win solution.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 15 November 2011)
Sebab, bukan tidak mungkin, aksi ribuan karyawan Freeport yang menuntut kenaikan gaji itu menular ke pekerja perusahaan tambang lain. Apalagi, kalau sampai manajemen perusahaan yang menambang emas dan tembaga di Papua tersebut menyerah dan memenuhi tuntutan karyawannya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Syahrir A.B. mengungkapkan, serikat pekerja perusahaan tambang lain, seperti Newmont, Inco, dan Nusa Halmahera Mineral, sudah pasang kuda-kuda. Jika manajemen Freeport sampai mengabulkan tuntutan karyawan mereka, pekerja perusahaan tambang lain akan melakukan hal yang sama: mogok kerja dan meminta kenaikan upah.
Tak heran, santer beredar kabar, perusahaan tambang lainnya mendesak Freeport untuk tidak memenuhi tuntutan karyawannya. Sikap Freeport sendiri sejauh ini sudah melunak dua kali. Dalam perundingan dengan pekerja mereka mau mengerek tawaran kenaikan gaji dari 20% dari upah pekerja terendah yang saat ini US$ 2,1 per jam menjadi 25%, kemudian 30%. Tapi, tentu saja, jumlah itu masih jauh dari tuntutan pekerja Freeport.
Sebetulnya, tuntutan karyawan Freeport tidak muluk-muluk amat. Mereka hanya meminta kenaikan gaji sebesar US$ 7,5 per jam untuk pekerja di level paling bawah. Angka ini masih jauh di bawah upah pekerja level terendah Freeport di Cile, yang sama-sama negara berkembang, yang sebesar US$ 11,5 per jam. Bahkan, bulan ini, gaji pekerja terendah Freeport di Cile akan naik menjadi US$ 12,1 per jam.
Agar polemik ini tak berkepanjangan, pemerintah memang harus turun tangan menengahi kisruh di tubuh Freeport. Namun, pemerintah harus betul-betul berlaku adil. Jangan mentang-mentang Freeport akan menambah investasi di negara kita, begitu komitmen Richard Adkerson, CEO Freeport McMoran, saat bertemu Presiden SBY di sela-sela KTT APEC di Hawaii kemarin, pemerintah berat sebelah.
Dalam perundingan yang sudah berkali-kali deadlock, pemerintah mesti segera mengiring pekerja dan manajemen Freeport untuk menghasilkan sebuah keputusan yang win-win solution.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 15 November 2011)
Langganan:
Postingan (Atom)