Senin, 16 Maret 2015

ELPIJI TIGA KILO

Di tengah harga beras yang meroket bulan lalu, elpiji dalam tabung ukuran tiga kilogram (kg) mendadak langka di sejumlah daerah. Alhasil, harga jual gas bersubsidi dalam tabung berkelir hijau menyala tersebut di tingkat pengecer naik tinggi, menembus angka Rp 23.000 per tabung.
Kelangkaan elpiji tiga kg jelas menjadi masalah besar. Sebab, penggunanya semakin banyak. Cuma celakanya, pemakai gas berjulukan tabung melon itu bukan cuma orang miskin dan usaha kecil. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menyebutkan, pengguna elpiji 3 kg adalah masyarakat dengan pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan usaha kecil beraset kurang dari Rp 50 juta.
Salah satu sebab jumlah pengguna elpiji 3 kg bertambah banyak ialah harga elpiji 12 kg yang semakin mahal. Dengan kenaikan harga Rp 5.000 per tabung mulai 1 Maret 2015 lalu, saat ini harga elpiji nonsubsidi itu mencapai Rp 134.000 per tabung. Buntutnya, pengguna elpiji tabung 12 kg yang beralih ke elpiji 3 kg semakin banyak saja.
Pengguna yang bertambah terlihat dari konsumsi elpiji 3 kg yang terus naik dari tahun ke tahun. Tahun ini, pemerintah mematok volume penggunaan elpiji 3 kg sebanyak 5,7 juta metrik ton (MT). Tahun lalu, realisasi konsumsi elpiji 3 kg sebesar 4,9 juta MT. Sedangkan tahun sebelumnya mencapai 4,4 juta MT.
Untung saja, harga minyak mentah yang menjadi bahan baku liquid petroleum gas (LPG) sedang merosot dalam. Walhasil, meski konsumsi tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu, nilai subsidinya hanya Rp 28,7 triliun. Sementara tahun lalu subsidi elpiji 3 kg mencapai Rp 55 triliun. Cuma sejauh ini, lantaran konsumsinya terus naik, sejak 2009 subsidi elpiji 3 kg juga menanjak.
Subsidi elpiji 3 kg yang terus membengkak, tentu bakal menjadi bom waktu yang menyandera keuangan pemerintah. Untuk itu, subsidi harus tepat sasaran. Hanya pengguna yang berhak yang boleh menikmati subsidi elpiji 3 kg.
Caranya, dengan memberikan subsidi langsung ke pengguna elpiji 3 kg yang berhak. Jadi, mereka mendapatkan uang tunai untuk membeli elpiji 3 kg. Lalu, harga elpiji 3 kg dinaikkan sesuai harga pasar.
Berbarengan dengan itu, pemerintah mesti mempercepat proyek jaringan pipa gas perkotaan. Upaya yang sudah dilakukan di 10 kota harus diperluas lagi, sehingga makin banyak masyarakat yang bisa menikmati gas perkotaan. Soalnya, harga gas perkotaan jauh lebih murah ketimbang elpiji 12 kg. 

S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 10 MARET 2015

ANGGARAN

Kemarin, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Ini menjadi APBN ala Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang pertama. Banyak asumsi dan target yang berubah ketimbang APBN 2015 versi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Misalnya, target penerimaan pajak naik lebih dari Rp 100 triliun. Lalu, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke badan usaha milik negara (BUMN) dengan nilai terbesar sepanjang sejarah republik ini berdiri.
Cuma, ada kejadian yang menarik selama pembahasan Rancangan APBN-P 2015 antara dewan dan pemerintah. Biasanya, muara dari penggodokan postur anggaran pemerintah ada di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Keputusan akhirnya ada di badan ini, setelah melewati pembahasan di masing-masing komisi yang ada di Senayan, tempat wakil rakyat berkantor.
Tapi yang terjadi, paling tidak dalam pembahasan dua poin Rancangan APBN-P 2015, tidak seperti itu. Kedua poin tersebut adalah anggaran PMN serta pengembalian biaya operasi alias cost recovery yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor minyak dan gas bumi (migas).
Dalam kesempatan terpisah, Banggar DPR dan pemerintah sudah sepakat menetapkan anggaran PMN untuk BUMN dan cost recovery migas. Itu berarti, sejatinya keputusan ini sudah final, tidak bisa diganggu gugat lagi. Tapi, Komisi BUMN (VI) dan Komisi Energi (VII) DPR menolak keputusan Banggar itu. Dengan alasan, sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK), Banggar sudah tidak punya wewenang lagi menetapkan besaran anggaran pemerintah. Wewenang itu sekarang sepenuhnya ada di komisi.
Penolakan itu tentu membuat pembahasan Rancangan APBN-P menjadi berlarut-larut. Alhasil, tak sedikit keputusan penetapan besaran anggaran pemerintah lahir di masa injury time. Padahal, tujuan dari pemangkasan fungsi anggaran di Banggar adalah agar pembahasan APBN berlangsung lebih cepat, lebih efisien, dan menghemat waktu. Sehingga, pemerintah juga bisa memiliki keleluasaan dalam menyusun program dan kegiatan.
Tapi yang paling penting, jangan sampai pembahasan APBN khususnya anggaran belanja yang berlangsung lebih cepat dijadikan sebagai pintu masuk untuk tawar menawar antara pemerintah dengan DPR. Atau, pintu masuk korupsi dalam pembahasan anggaran negara. 

S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 14 Februari 2015

BERBURU PAJAK

Pekan ini, pemerintah dan DPR mulai menggodok Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Salah satu perubahan yang mencolok adalah target penerimaan perpajakan. Untuk menutup target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merosot tajam, pemerintah terpaksa mengerek target penerimaan perpajakan.
Alhasil, target penerimaan perpajakan mendekati angka Rp 1.500 triliun. Angka persisnya: Rp 1.484,59 triliun. Nilai ini melonjak Rp 104,6 triliun ketimbang target penerimaan perpajakan dalam APBN 2015. Dibanding realisasi penerimaan perpajakan tahun 2014, kenaikannya mencapai Rp 341,29 triliun.
Sudah pasti, bukan perkara gampang mencapai target yang segede gaban itu. Maklum, kondisi ekonomi tahun ini nyaris tak jauh beda dengan tahun lalu, walau masih bisa tumbuh lebih baik dari tahun lalu. Buktinya, pemerintah mengubah target pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN-P 2015, dari sebelumnya 5,8% menjadi 5,6%. Menurut pemerintah, pertumbuhan 5,8% terlalu optimistis, padahal asumsi itu mereka sendiri yang bikin. Dan, Bank Indonesia (BI) bilang, ekonomi negara kita tahun ini cukup berat.
Kembali ke penerimaan perpajakan. Untuk menggenjot pendapatan perpajakan, pemerintah berencana memungut pajak ke objek baru. Misalnya, mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdaya 2.200 volt ampere (VA) hingga 6.600 VA.
Tapi semestinya, pemerintah jangan dulu memburu pajak dari para pelanggan PLN tersebut. Sebab, tarif listrik mereka baru saja naik menjadi harga keekonomian, tanpa subsidi. Kalau tambah pajak, tentu beban mereka semakin berat.
Dan, dengan tarif setrum baru itu, pemerintah, kan, sudah menghemat subsidi listrik cukup besar. Tambah lagi, potensi pajak dari pelanggan PLN berdaya 2.200 VA6.600 VA enggak gede-gede amat, hanya Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.
Lebih baik pemerintah fokus memburu para pengemplang pajak. Sebab, temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) setelah membedah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013 menunjukkan, angka piutang pajak mencapai Rp 103,2 triliun.
Jadi, setuju dengan upaya pemerintah meningkatkan penegakan hukum melalui berbagai upaya, seperti pencekalan, penyidikan, dan gizzeling alias sandera badan. 

S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 24 Januari 2015

Kamis, 22 Januari 2015

SUBSIDI DAN KONSUMSI

Antrean panjang kendaraan bermotor yang mengular di banyak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nyaris tidak tampak lagi. PT Pertamina sudah mencabut sistem kitir atawa penjatahan penyaluran premium dan solar sesuai dengan ketersediaan sisa kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun ini.
Tapi, bukan berarti masalahnya selesai, lo. Sebab, meski tak ada lagi pengurangan pasokan BBM bersubsidi ke pom bensin, sampai saat ini pemerintah belum punya solusi pengganti untuk mengerem konsumsi premium dan solar.
Tanpa upaya masif seperti sistem kitir, kuota BBM tahun ini sebanyak 46 juta kiloliter (kl) tidak bakal cukup sampai akhir tahun. Hitungan Pertamina, realisasi konsumsi BBM bersubsidi sampai akhir tahun nanti bakal mencapai 47,35 juta kl. Angka ini 2,9% di atas kuota BBM atau lebih banyak 1,35 juta kl.
Artinya, subsidi BBM bisa membengkak hingga Rp 8 triliun. Jelas, dong, ini bukan uang yang sedikit. Apalagi, dengan kuota 46 juta kl, pemerintah harus menguras kantong sampai Rp 246,5 triliun untuk mengongkosi subsidi BBM.
Opsi mengerek harga BBM bersubsidi pun mencuat. Tapi, kenaikan harga tak menjamin kuota BBM bersubsidi tahun ini tidak bakal jebol. Mengerem konsumsi agar penggunaan BBM tidak sampai jebol-jebol amat, ya. Tapi, kuota 46 juta kl tetap saja akan terlampaui.
Tengok saja data tahun 2013. Walau harga naik, konsumsi BBM bersubsidi tetap tumbuh sebesar 3,57% menjadi 46,6 juta kl dibanding tahun 2012. Cuma memang, angka ini di bawah rata-rata pertumbuhan konsumsi setiap tahun selama 20102013 yang mencapai 6,72%.
Kenapa tetap tumbuh sekalipun harga BBM bersubsidi sudah naik? Jumlah kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, terus saja bertambah termasuk tahun ini.
Jadi, masalah BBM tidak hanya terletak di subsidi saja yang terus membengkak, juga konsumsinya yang terus meningkat. Kenaikan harga premium dan solar memang memangkas subsidi BBM. Tapi, konsumsi BBM tetap naik yang ujungnya subsidi naik juga.
Kalau ditanya pilih kenaikan harga BBM atau pelarangan mobil pribadi menenggak premium, saya memilih pelarangan mobil pelat hitam minum premium. Selain bisa mengurangi subsidi dan konsumsi BBM sekaligus, efek ke masyarakat bawah tidak gede-gede amat. Alhasil, pemerintah tak perlu merogoh kocek yang dalam untuk program bantuan sosial warga miskin. 

S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 3 Agustus 2014

BARANG BAJAKAN

Sejumlah personel band dan penyanyi terkenal tanah air berganti profesi. Sebut saja, anggota band Geisha, Nidji, dan D'masiv, juga penyanyi Judika. Ada yang menjadi pengamen, ada juga yang jadi pedagang kaki lima. Alasan mereka banting setir dari dunia musik sama: sudah malas lagi berkarya karena lagu-lagunya dibajak.
Buat para fans Geisha, Nidji, D'masiv, serta Judika jangan panik dulu, ya. Sebab, kisah tersebut hanya ada di iklan kampanye anti-pembajakan yang diputar di salah satu stasiun radio di Jakarta.
Maklum, negara kita merupakan salah satu surga barang bajakan, mulai musik, film, buku, hingga peranti lunak alias software. Tidak hanya terhadap karya-karya anak bangsa, juga dari luar negeri.
Nah, pemerintah berupaya menekan produksi dan peredaran barang bajakan lewat Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang baru disahkan DPR, Selasa (16/9) lalu. Selama ini, peraturan yang ada hanya menindak produsen dan penjual barang bajakan. Sedangkan para pembeli produk bajakan yang sebetulnya juga melanggar hak cipta dari karya yang dibajak tidak tersentuh hukum. Sekarang, pembeli barang bajakan bakal kena sanksi berupa denda.
Agar ruang gerak aksi pembajakan atas hak cipta kian sempit lagi, di UU Hak Cipta yang baru juga ada sanksi denda bagi pengelola pusat perbelanjaan yang menyewakan gerainya kepada penjual barang bajakan. Sama seperti pembeli barang bajakan, selama ini para pengelola pusat perbelanjaan tidak tersentuh oleh hukum. Meski sering ada razia terhadap penjual barang bajakan di mal, pengelola pusat perbelanjaan bebas dari jeratan hukum.
Bisa jadi, kalau UU Hak Cipta yang baru ini betul-betul diterapkan, produksi dan peredaran barang bajakan bisa turun drastis. Tapi, belum tentu penegakan hukum tersebut kemudian mendongkrak penjualan barang atau produk yang asli. Soalnya, harga jualnya berkali-kali lipat dari harga barang bajakan.
Meski begitu, produsen atau distributor jangan mensia-siakan pasar barang bajakan yang sudah tercipta dan sangat besar. Caranya, dengan mengeluarkan produk generik yang harganya enggak mahal-mahal amat. Ambil contoh, dengan membuat kemasan compact disc (CD) yang sederhana tapi apik, yang bisa membuat angkos produksi berkurang. Sehingga, harga jualnya berkisar Rp 12.500 hingga Rp 20.000 per keping, seperti CD album band Sheila on 7 dan serial film anak Barney.
Jadi, makan rujak pakai kedondong, jangan beli bajakan, dong. 

S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 19 September 2014

DEFISIT

Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kurang dari dua pekan lagi memerintah negeri ini. Tapi, mereka enggak ada lagi waktu menikmati masa bulan madu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Begitu dilantik 20 Oktober nanti, mereka harus langsung tancap gas.Sebab, banyak pekerjaan rumah sangat berat warisan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sudah menanti.
Salah satunya adalah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sesuai target, yakni Rp 241,49 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Maklum, penerimaan negara dari sektor pajak tahun ini sudah pasti tak mencapai target. Sementara, belanja negara berpotensi besar melewati pagu anggaran, terutama gara-gara bujet subsidi bahan bakar minyak (BBM) membengkak.
Nilai tukar rupiah yang melemah menjadi salah satu biang kerok pembengkakan belanja negara tahun ini khususnya subsidi BBM. Sebab, sebagian besar pasokan BBM bersubsidi berasal dari impor. Tentu, pemerintah harus membeli premium dan solar impor dengan dollar Amerika Serikat.
Mengacu APBN-P 2014, setiap nilai tukar rupiah melemah Rp 100 per dollar AS dari asumsi, berpotensi menambah defisit bujet sebanyakRp 940,4 miliar hingga Rp 1,21 triliun. Asumsi kurs rupiah di APBN-P 2014 sebesar Rp 11.600 per dollar AS. Bank Indonesia (BI) mencatat, rata-rata nilai tukar rupiah pada kurs tengah dari awal tahun hingga 3 Oktober 2014 lalu adalah Rp 11.754,49 per dollar AS.
Padahal, sejak 18 September lalu, nilai tukar mata uang garuda pada kurs tengah selalu bertengger di level Rp 12.000 per dollar AS. Setelah sempat menguat ke posisi Rp 12.190 per dollar AS pada Selasa (7/10), rupiah kembali melemah di Rabu (8/10) kemarin menjadi Rp 12.241. Ini merupakan posisi terlemah rupiah sejak 3 Februari 2014.
Untuk menghemat belanja negara, Jokowi-JK sudah berancang-ancang menaikkan harga BBM bersubsidi awal November nanti sebesar Rp 3.000 per liter. Dengan kenaikan sebesar ini, subsidi BBM bisa dihemat mencapai Rp 35 triliun.
Tapi yang perlu diingat ialah, kenaikan harga BBM bersubsidi tidak lantas mengerem konsumsinya. Tanpa upaya pembatasan yang ekstrem, pemakaian premium dan solar pasti melewati kuota konsumsi tahun ini yang cuma 46 juta kiloliter (kl). Cuma, kalau Jokowi-JK memutuskan menambah kuota BBM, subsidi BBM pasti bertambah. 

S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 9 Oktober 2014

KOMPENSASI

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memastikan bakal mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun ini. Sebagai kompensasi bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang paling terkena efek kenaikan harga BBM, pemerintah akan membagikan bantuan sosial.
Sebelum harga premium dan solar naik, pemerintah berencana membagikan bantuan lewat Program Keluarga Produktif. Program ini mencakup Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera. Rencananya, pemerintah juga akan memberikan dana kompensasi lainnya.
Dan, kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi harusnya juga mengalir ke sektor angkutan umum. Tapi, bentuknya bukan uang tunai melainkan bisa berupa pembagian conversion kit untuk dipasang di tangki-tangki bahan bakar angkutan umum. Alhasil, angkutan umum akan memakai sistem dua bahan bakar alias dual fuel system: BBM dan bahan bakar gas (BBG).
Misalnya, dengan kombinasi 43% solar dan 57% liquid natural gas (LNG). Komposisi bahan bakar ini sedang diuji coba PT Pertamina pada sejumlah mobil pembawa bahan bakar milik mereka. Hasilnya adalah, bisa menghemat biaya bahan bakar minimal 14% ketimbang menggunakan solar 100%.
Nah, kalau semua angkutan umum memakai dual fuel system, syukur-syukur malah 100% menggunakan BBG, maka tarif angkutan umum tidak perlu naik tinggi-tinggi amat menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi. Sehingga, masyarakat masih bisa menikmati tarif transportasi umum yang murah. Daya beli masyarakat tidak terlalu terpukul akibat harga BBM yang naik.
Tapi, sesuai visi dan misi Jokowi-JK di bidang energi, konversi BBM (mahal dan sebagian harus impor) ke BBG (murah dan tidak perlu impor) tidak berhenti sampai angkutan umum saja, tapi juga merambah ke kendaraan pribadi. Hitung-hitungan Jokowi-JK, penggunaan BBG bisa memangkas biaya bahan bakar sebesar 20%, itu kalau harga BBM bersubsidi tidak naik. Kalau naik, penghematannya lebih besar.
Tentu yang paling penting adalah, konversi ke BBG bakal mengurangi penggunaan BBM. Sebab, kenaikan harga BBM bersubsidi, sekalipun angkanya Rp 3.000 per liter, belum tentu mengurangi konsumsi. Mengerem konsumsi, iya. Dari tahun ke tahun konsumsi BBM terus naik, meski ada kenaikan harga. 
Dengan transformasi sektor transportasi ke berbasis gas, kita bisa mengurangi angka impor BBM. 

S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 1 November 2014