Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado tahun baru yang manis meski sejatinya pahit. Manis lantaran harga jual premium turun, dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 seliter per 1 Januari 2015. Pahit karena pemerintah menghapus subsidi atas premium. Alhasil, harga premium saat ini sesuai harga keekonomian.
Untuk solar, harganya juga turun sedikit menjadi Rp 7.250 per liter dari sebelumnya Rp 7.500 seliter. Cuma, pemerintah tidak mencabut subsidi atas solar. Pemerintah tetap memberi subsidi untuk solar hanya mekanismenya berubah, dari subsidi harga menjadi subsidi tetap yakni sebesar Rp 1.000 per liter.
Dengan harga jual keekonomian, otomatis harga premium bakal seperti Pertamax dan kawan-kawan, bisa naik turun saban bulan mengekor harga minyak mentah dunia. Begitu juga solar yang mendapat subsidi tetap akan naik turun bak yoyo tiap bulan. Sebab, berapa pun harga minyak dunia, pemerintah hanya menyuntikkan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter.
Kabar baiknya: harga premium dan solar bisa terus turun. Soalnya, banyak yang memperkirakan penurunan harga minyak dunia akan berlanjut paling tidak hingga paro pertama 2015. Syukur-syukur bisa di bawah US$ 40 per barel seperti yang terjadi pada Desember 2008 lalu. Nantinya, setiap bulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengeluarkan keputusan mengenai harga jual eceran premium dan solar.
Nah, masalah baru muncul kala harga minyak mentah naik dan terus mendaki ke angka US$ 100 per barel. Kalau sudah begini, harga premium bisa menembus angka
Rp 9.000 per liter bahkan lebih. Jelas, harga premium sebesar itu memberatkan masyarakat. Tambah lagi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal memecut harga barang dan jasa naik.
Jadi, ada baiknya pemerintah mematok harga keekonomian premium tertinggi, misalnya, di angka
Rp 8.500 per liter. Lewat dari harga itu, pemerintah kembali memberikan subsidi untuk premium. Dengan begitu, daya beli masyarakat sekaligus inflasi tetap terjaga.
Tapi, yang tidak kalah penting, pemerintah harus mempercepat program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) yang lebih murah harganya, terutama untuk angkutan umum. Pemerintah mesti cepat membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian bahan bakar gas. Agar angkutan umum mau beralih, pemerintah harus membagikan gratis alat BBG.
Tajuk S.S. Kurniawan, Harian KONTAN Edisi 5 Januari 2015
Senin, 05 Januari 2015
GANYANG MAFIA MIGAS
Mafia migas. Dua kata ini belakangan makin nyaring terdengar, menyusul kelahiran Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) akhir November 2014 lalu. Salah satu tugas tim yang dikomandani Faisal Basri ini adalah memberikan rekomendasi agar aturan main tata kelola migas transparan, jelas.
Kata Faisal, analoginya gampang. Kalau selama ini ruang migas gelap, ya, terangin saja semua. “Kabur, deh, setan-setan itu. Setan tidak bisa di ruang terang,” katanya. Setan yang dimaksud Faisal, ya, mafia migas.
Tim Reformasi Tata Kelola Migas pun bergerak cepat. Temuan menarik tim yang kerap disebut sebagai Tim Anti-Mafia Migas tersebut satu per satu keluar. Misalnya, pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tidak dilakukan langsung ke perusahaan minyak milik suatu negara alias national oil company (NOC), tapi masih lewat perantara atawa trader.
Yang tidak kalah mengejutkan adalah, temuan terkait BBM bersubsidi. Jadi, menurut Tim Anti-Mafia Migas, Pertamina membeli BBM dengan RON92 (standar kualitas setara Pertamax) untuk memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi. Di Indonesia, BBM RON92 itu kemudian di-blending menjadi RON88 (standar kualitas premium), di-down grade. Soalnya, saat ini tak ada lagi pemasok dari luar negeri yang menyediakan BBM RON88.
Temuan-temuan ini tentu menjadi modal awal Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk mengganyang mafia migas. Tentu, aturan main tata kelola migas yang transparan tidak hanya berhenti pada proses impor minyak untuk BBM bersubsidi, juga membidik penyalurannya sampai ke tangan masyarakat.
Caranya adalah, pemerintah mesti mengubah titik penyerahan BBM bersubsidi. Saat ini, kebijakan yang berlaku: titik serah terakhir adalah depo Pertamina. Data premium dan solar yang keluar dari depo Pertamina itulah yang dianggap sebagai jumlah penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat. Pemerintah lalu membayar subsidi senilai jumlah BBM yang keluar dari depo Pertamina.
Nah, idealnya titik serah untuk perhitungan pembayaran subsidi BBM oleh pemerintah ialah di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebab, dari pompa bensinlah masyarakat secara langsung menikmati BBM bersubsidi, bukan dari depo Pertamina. Kan, sudah bukan rahasia lagi, banyak terjadi penyimpangan dan penyelundupan BBM. Contoh, solar bersubsidi mengalir ke industri dan premium diselundupkan ke Timor Leste.
Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, distributor BBM bersubsidi selain Pertamina sudah menerapkan titik serah di SPBU. PT AKR Corporindo Tbk, misalnya, sudah menerapkan teknologi yang memantau data penjualan secara real time di setiap SPBU mereka. Teknologi ini menutup ruang penyimpangan dan penyelundupan BBM bersubsidi dari depo menuju SPBU.
Jika menerapkan titik serah di SPBU, Pertamina harus memasang teknologi di setiap dispenser di SPBU mereka. Teknologi ini untuk menghitung jumlah BBM bersubsidi yang disalurkan ke masyarakat secara real time, dan nantinya tersambung langsung ke kantor pusat Pertamina. Jadi, pemerintah hanya membayar subsidi sesuai jumlah premium dan solar bersubsidi yang keluar dari SPBU.
Betul. Lewat sistem yang transparan, pemerintah memang bisa mempersempit pergerakan mafia migas. Tapi, perang melawan mafia migas tentu tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah harus betul-betul memberangus mereka. Kelak, berbekal temuan-temuan Tim Anti-Mafia Migas yang menunjukkan bukti-bukti kejahatannya, pemerintah mencokok dan menyeret mereka ke pengadilan.
Cuma masalahnya, berani tidak?
Tajuk S.S. Kurniawan, Tabloid KONTAN Edisi Minggu Ketiga Desember 2014
Kata Faisal, analoginya gampang. Kalau selama ini ruang migas gelap, ya, terangin saja semua. “Kabur, deh, setan-setan itu. Setan tidak bisa di ruang terang,” katanya. Setan yang dimaksud Faisal, ya, mafia migas.
Tim Reformasi Tata Kelola Migas pun bergerak cepat. Temuan menarik tim yang kerap disebut sebagai Tim Anti-Mafia Migas tersebut satu per satu keluar. Misalnya, pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tidak dilakukan langsung ke perusahaan minyak milik suatu negara alias national oil company (NOC), tapi masih lewat perantara atawa trader.
Yang tidak kalah mengejutkan adalah, temuan terkait BBM bersubsidi. Jadi, menurut Tim Anti-Mafia Migas, Pertamina membeli BBM dengan RON92 (standar kualitas setara Pertamax) untuk memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi. Di Indonesia, BBM RON92 itu kemudian di-blending menjadi RON88 (standar kualitas premium), di-down grade. Soalnya, saat ini tak ada lagi pemasok dari luar negeri yang menyediakan BBM RON88.
Temuan-temuan ini tentu menjadi modal awal Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk mengganyang mafia migas. Tentu, aturan main tata kelola migas yang transparan tidak hanya berhenti pada proses impor minyak untuk BBM bersubsidi, juga membidik penyalurannya sampai ke tangan masyarakat.
Caranya adalah, pemerintah mesti mengubah titik penyerahan BBM bersubsidi. Saat ini, kebijakan yang berlaku: titik serah terakhir adalah depo Pertamina. Data premium dan solar yang keluar dari depo Pertamina itulah yang dianggap sebagai jumlah penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat. Pemerintah lalu membayar subsidi senilai jumlah BBM yang keluar dari depo Pertamina.
Nah, idealnya titik serah untuk perhitungan pembayaran subsidi BBM oleh pemerintah ialah di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebab, dari pompa bensinlah masyarakat secara langsung menikmati BBM bersubsidi, bukan dari depo Pertamina. Kan, sudah bukan rahasia lagi, banyak terjadi penyimpangan dan penyelundupan BBM. Contoh, solar bersubsidi mengalir ke industri dan premium diselundupkan ke Timor Leste.
Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, distributor BBM bersubsidi selain Pertamina sudah menerapkan titik serah di SPBU. PT AKR Corporindo Tbk, misalnya, sudah menerapkan teknologi yang memantau data penjualan secara real time di setiap SPBU mereka. Teknologi ini menutup ruang penyimpangan dan penyelundupan BBM bersubsidi dari depo menuju SPBU.
Jika menerapkan titik serah di SPBU, Pertamina harus memasang teknologi di setiap dispenser di SPBU mereka. Teknologi ini untuk menghitung jumlah BBM bersubsidi yang disalurkan ke masyarakat secara real time, dan nantinya tersambung langsung ke kantor pusat Pertamina. Jadi, pemerintah hanya membayar subsidi sesuai jumlah premium dan solar bersubsidi yang keluar dari SPBU.
Betul. Lewat sistem yang transparan, pemerintah memang bisa mempersempit pergerakan mafia migas. Tapi, perang melawan mafia migas tentu tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah harus betul-betul memberangus mereka. Kelak, berbekal temuan-temuan Tim Anti-Mafia Migas yang menunjukkan bukti-bukti kejahatannya, pemerintah mencokok dan menyeret mereka ke pengadilan.
Cuma masalahnya, berani tidak?
Tajuk S.S. Kurniawan, Tabloid KONTAN Edisi Minggu Ketiga Desember 2014
TAHUN DAN HARGA BARU
Kurang dari tiga pekan lagi, tahun bakal berganti. Tahun 2014 berganti menjadi 2015. Cuma, belum-belum kenyataan pahit sudah menunggu begitu kita melangkah meninggalkan tahun 2014 dan masuk ke 2015.
Belum habis efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 18 November 2014 lalu, mulai 1 Januari 2015 nanti tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) naik ke harga keekonomian alias tanpa subsidi dari pemerintah lagi. Yang kena tarif setrum baru itu adalah pelanggan rumahtangga dengan daya 1.300 volt-ampere (VA).
Tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan PLN ini bakal seperti harga bahan bakar minyak nonsubsidi Pertamax, bisa naik turun setiap bulan. Saban bulan perusahaan setrum pelat merah tersebut akan mengkaji tarif listriknya. Penetapan tarif akan dilakukan setiap tanggal
1 mulai pukul 00:00 WIB.
Ada tiga faktor yang menjadi penentu kenaikan atau penurunan tarif listrik bagi 12 golongan pelanggan PLN itu. Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Yang menjadi pegangan adalah kurs mata uang garuda keluaran Bank Indonesia (BI). Kedua, harga minyak mentah Indonesia (ICP). Dan, ketiga, laju inflasi.
Masalahnya, khusus pelanggan rumahtangga berdaya 1.300 VA sejatinya tidak semua orang yang benar-benar punya duit. Terbukti, banyak sekali pelanggan golongan ini dari masyarakat menengah bawah. Soalnya, dulu pemerintah “melarang” sambungan baru 450 VA dan 900 VA. Alhasil, masyarakat pun dipaksa menjadi pelanggan 1.300 VA.
Lalu, tahun 2013 PLN menggelar program bertajuk Tambah Daya Listrik Gratis Biaya Penyambungan. Ramai-ramai pelanggan 450 VA dan 900 VA hijrah ke 1.300 VA, jumlahnya ratusan ribu pelanggan. Padahal, begitu menjadi pelanggan 1.300 VA, mereka langsung kena tarif listrik baru yang lebih mahal.
Celakanya, awal 2014 tarif listrik untuk pelanggan 1.300 VA naik lagi, dan lagi, dan lagi, secara bertahap. Puncaknya, ya, mulai 1 Januari 2015 mereka harus membayar listrik dengan tarif keekonomian: Rp 1.352 per kilowatt-ampere (kWh). Padahal, waktu masih menjadi pelanggan 450 VA dan 900 VA, mereka hanya perlu membayar listrik Rp 415 per KWh dan Rp 605 per kWh.
Beban berat masyarakat menjadi komplit lantaran harga Elpiji 12 kg bakal naik. PT Pertamina berencana mengerek harganya Rp 1.500 per kg pada awal Januari 2015.
Tahun baru, harga juga baru.
(Tajuk S.S. Kurniawan, Harian KONTAN Edisi 13 Desember 2014)
Belum habis efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 18 November 2014 lalu, mulai 1 Januari 2015 nanti tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) naik ke harga keekonomian alias tanpa subsidi dari pemerintah lagi. Yang kena tarif setrum baru itu adalah pelanggan rumahtangga dengan daya 1.300 volt-ampere (VA).
Tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan PLN ini bakal seperti harga bahan bakar minyak nonsubsidi Pertamax, bisa naik turun setiap bulan. Saban bulan perusahaan setrum pelat merah tersebut akan mengkaji tarif listriknya. Penetapan tarif akan dilakukan setiap tanggal
1 mulai pukul 00:00 WIB.
Ada tiga faktor yang menjadi penentu kenaikan atau penurunan tarif listrik bagi 12 golongan pelanggan PLN itu. Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Yang menjadi pegangan adalah kurs mata uang garuda keluaran Bank Indonesia (BI). Kedua, harga minyak mentah Indonesia (ICP). Dan, ketiga, laju inflasi.
Masalahnya, khusus pelanggan rumahtangga berdaya 1.300 VA sejatinya tidak semua orang yang benar-benar punya duit. Terbukti, banyak sekali pelanggan golongan ini dari masyarakat menengah bawah. Soalnya, dulu pemerintah “melarang” sambungan baru 450 VA dan 900 VA. Alhasil, masyarakat pun dipaksa menjadi pelanggan 1.300 VA.
Lalu, tahun 2013 PLN menggelar program bertajuk Tambah Daya Listrik Gratis Biaya Penyambungan. Ramai-ramai pelanggan 450 VA dan 900 VA hijrah ke 1.300 VA, jumlahnya ratusan ribu pelanggan. Padahal, begitu menjadi pelanggan 1.300 VA, mereka langsung kena tarif listrik baru yang lebih mahal.
Celakanya, awal 2014 tarif listrik untuk pelanggan 1.300 VA naik lagi, dan lagi, dan lagi, secara bertahap. Puncaknya, ya, mulai 1 Januari 2015 mereka harus membayar listrik dengan tarif keekonomian: Rp 1.352 per kilowatt-ampere (kWh). Padahal, waktu masih menjadi pelanggan 450 VA dan 900 VA, mereka hanya perlu membayar listrik Rp 415 per KWh dan Rp 605 per kWh.
Beban berat masyarakat menjadi komplit lantaran harga Elpiji 12 kg bakal naik. PT Pertamina berencana mengerek harganya Rp 1.500 per kg pada awal Januari 2015.
Tahun baru, harga juga baru.
(Tajuk S.S. Kurniawan, Harian KONTAN Edisi 13 Desember 2014)
Selasa, 12 Agustus 2014
KRISIS LISTRIK
Krisis listrik di Indonesia semakin meluas. Masalah baru muncul. Saat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kekurangan pembangkit listrik untuk memenuhi permintaan, penghasil setrum yang ada khususnya yang berbahan bakar minyak solar tidak bisa beroperasi secara maksimal. Alhasil, suplai listrik ke pelanggan seret.
Gara-garanya, PT Pertamina mengurangi pasokan solar ke PLN akibat perusahaan setrum pelat merah itu membayar dengan harga lama, di US$ 105 dari harga Mean of Plats Singapore (MoPS). Sehingga, Pertamina mengklaim menderita kerugian sebanyak US$ 45 juta selama paro pertama tahun ini.
Sejatinya, PLN sudah menyepakati harga baru solar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar 112%–117% dari MOPS. Tapi, mereka masih butuh persetujuan dari pemerintah. Walhasil, Pertamina masih mengurangi pasokan solar ke pembangkit PLN.
Sejak 1 Agustus 2014 lalu, Pertamina sudah mengurangi 50% pasokan solar ke pembangkit PLN di beberapa daerah, yakni di wilayah Medan, Bali, Samarinda, Pontianak, dan Bangka Belitung. Pengurangan pasokan solar ke pembangkit PLN di daerah Medan, Samarinda, dan Pontianak, tentu saja semakin memperparah krisis listrik di Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Ketergantungan PLN terhadap solar cukup tinggi. Pembangkit listrik mereka yang menggunakan solar memang masih banyak. Perusahaan milik pemerintah ini membutuhkan lebih dari tujuh juta kiloliter solar untuk menggerakkan pembangkit mereka. Jumlah ini menyedot 12,5% dari total bahan bakar pembangkit. Selain solar, pembangkit PLN berbahan bakar batubara, gas, dan lainnya.
Keberadaan pembangkit-pembangkit berbahan bakar solar ini juga memberatkan keuangan PLN. Sebab, biaya produksi bakal meningkat tajam jika harga minyak mentah dunia naik tinggi dan nilai tukar rupiah melemah dalam.
PLN bukannya tidak mau mengurangi solar sebagai bahan bakar pembangkit mereka kemudian mengganti dengan gas, misalnya. Target mereka: tahun ini solar hanya menyedot 9,5% dari total bahan bakar pembangkit, istilahnya bauran energi. Tapi, seperti kita tahu, suplai gas untuk kebutuhan domestik juga seret. PLN harus berebut gas dengan industri lain seperti keramik.
Tapi, terlepas dari itu semua, porsi bahan bakar pembangkit PLN ke depan harus banyak yang ramah lingkungan seperti panas bumi.
S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 13 Agustus 2014
Gara-garanya, PT Pertamina mengurangi pasokan solar ke PLN akibat perusahaan setrum pelat merah itu membayar dengan harga lama, di US$ 105 dari harga Mean of Plats Singapore (MoPS). Sehingga, Pertamina mengklaim menderita kerugian sebanyak US$ 45 juta selama paro pertama tahun ini.
Sejatinya, PLN sudah menyepakati harga baru solar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar 112%–117% dari MOPS. Tapi, mereka masih butuh persetujuan dari pemerintah. Walhasil, Pertamina masih mengurangi pasokan solar ke pembangkit PLN.
Sejak 1 Agustus 2014 lalu, Pertamina sudah mengurangi 50% pasokan solar ke pembangkit PLN di beberapa daerah, yakni di wilayah Medan, Bali, Samarinda, Pontianak, dan Bangka Belitung. Pengurangan pasokan solar ke pembangkit PLN di daerah Medan, Samarinda, dan Pontianak, tentu saja semakin memperparah krisis listrik di Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Ketergantungan PLN terhadap solar cukup tinggi. Pembangkit listrik mereka yang menggunakan solar memang masih banyak. Perusahaan milik pemerintah ini membutuhkan lebih dari tujuh juta kiloliter solar untuk menggerakkan pembangkit mereka. Jumlah ini menyedot 12,5% dari total bahan bakar pembangkit. Selain solar, pembangkit PLN berbahan bakar batubara, gas, dan lainnya.
Keberadaan pembangkit-pembangkit berbahan bakar solar ini juga memberatkan keuangan PLN. Sebab, biaya produksi bakal meningkat tajam jika harga minyak mentah dunia naik tinggi dan nilai tukar rupiah melemah dalam.
PLN bukannya tidak mau mengurangi solar sebagai bahan bakar pembangkit mereka kemudian mengganti dengan gas, misalnya. Target mereka: tahun ini solar hanya menyedot 9,5% dari total bahan bakar pembangkit, istilahnya bauran energi. Tapi, seperti kita tahu, suplai gas untuk kebutuhan domestik juga seret. PLN harus berebut gas dengan industri lain seperti keramik.
Tapi, terlepas dari itu semua, porsi bahan bakar pembangkit PLN ke depan harus banyak yang ramah lingkungan seperti panas bumi.
S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 13 Agustus 2014
KUOTA JEBOL, SUBSIDI JEBOL
Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai “langka”. Bagaimana tidak? Secara bertahap, sejak 1 Agustus 2014 lalu, puluhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak lagi menjual premium dan solar. Sedang ratusan pom bensin lainnya tak boleh menjual solar bersubsidi mulai jam enam sore sampai delapan pagi.
Pemerintah terpaksa menempuh langkah tidak populer tersebut demi mengerem konsumsi BBM bersubsidi tahun ini. Kalau tidak, premium bakal menghilang dari pasaran pada 19 Desember mendatang. Sementara solar bersubsidi akan habis 30 November nanti. PT Pertamina mencatat, hingga Juli lalu persediaan premium tinggal 42% dan solar cuma 40% dari kuota tahun ini yang masing-masing sebesar 29,29 juta kiloliter (kl) dan 15,16 juta kl.
Kebijakan ini buntut dari keputusan pemerintah dan DPR akhir Juni lalu yang mematok kuota konsumsi BBM bersubsidi tahun ini hanya 46 juta kl dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Atau, menyusut 2 juta kl dari kuota di APBN 2014 yang mencapai 48 juta kl.
Cuma, sejatinya, kebijakan tersebut tidak betul-betul bisa mengerem konsumsi BBM bersubsidi, lo. Sebab, pemilik kendaraan bermotor, kan, masih bisa mengisi BBM di SPBU yang masih menjual premium dan solar. Pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya berlaku di 12% SPBU dari total 4.570 SPBU.
Lain ceritanya kalau Pertamina melakukan sistem kitir atau penjatahan penyaluran sesuai dengan ketersediaan sisa BBM bersubsidi kepada 88% SPBU yang masih boleh menjual 100% BBM bersubsidi. Artinya, Pertamina mengurangi pasokan ke SPBU agar kuota tahun ini cukup sampai akhir tahun. Dengan cara ini kuota
46 juta kl bisa betul-betul tercapai.
Tapi, kalau itu yang terjadi, kejadian tahun 2012 lalu bisa terulang. Lantaran sisa kuota BBM bersubsidi ketika itu hanya cukup sampai 21 Desember, pemerintah memerintahkan Pertamina melakukan sistem kitir mulai pertengahan November. Alhasil, waktu itu, selama sepekan antrean kendaraan bermotor mengular di banyak pom bensin. Dampak yang lebih parah, kondisi itu menyulut kerusuhan bernuansa SARA di daerah Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang berlanjut penjarahan.
Tentu tidak ada yang mau kisah pahit itu terulang. Hanya, pemerintah mau tidak mau memang harus membatasi konsumsi BBM bersubsidi, kalau ingin kuota tahun ini tidak jebol. Sebab, kuota jebol berarti subsidi BBM akan membengkak dari target Rp 246,4 triliun. Dan, untuk menutup pembengkakan itu, pemerintah terpaksa berutang lagi lantaran penerimaan perpajakan tidak bisa diandalkan.
Tapi sekali lagi, cara pembatasan yang berlangsung saat ini masih belum cukup untuk mengerem pemakaian BBM bersubsidi. Pemerintah mesti mengambil langkah yang lebih berani, yakni melarang mobil pribadi menenggak premium. Sebetulnya, ada cara instan yang bisa mengurangi konsumsi BBM bersubsidi bahkan memangkas subsidi BBM: mengerek harga premium dan solar. Cara ini terbukti ampuh tahun lalu. Dengan menaikkan harga premium dan solar di akhir Juni 2013, konsumsi BBM bersubsidi tahun lalu hanya 46,34 juta kl dari kuota 48 juta kl. Cuma, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memastikan tidak akan menaikkan harga BBM, termasuk melarang mobil pribadi memakai premium.
Bola yang sangat panas ini pun berpindah ke tangan pemerintahan baru nanti. Kemelut seperti ini tidak hanya akan terjadi di awal pemerintahan. Soalnya, konsumsi BBM bersubsidi nyaris setiap tahun melebihi kuota. Kantong pemerintah pun jebol bolak-balik. Tanpa kebijakan ekstrem sangat mungkin masalah ini terus berulang di tahun-tahun mendatang. Nah, berani tidak Jokowi-JK, setelah dilantik, mengambil langkah ekstrem itu?
S.S. Kurniawan, Tajuk Tabloid KONTAN Edisi 11-17 Agustus 2014
Pemerintah terpaksa menempuh langkah tidak populer tersebut demi mengerem konsumsi BBM bersubsidi tahun ini. Kalau tidak, premium bakal menghilang dari pasaran pada 19 Desember mendatang. Sementara solar bersubsidi akan habis 30 November nanti. PT Pertamina mencatat, hingga Juli lalu persediaan premium tinggal 42% dan solar cuma 40% dari kuota tahun ini yang masing-masing sebesar 29,29 juta kiloliter (kl) dan 15,16 juta kl.
Kebijakan ini buntut dari keputusan pemerintah dan DPR akhir Juni lalu yang mematok kuota konsumsi BBM bersubsidi tahun ini hanya 46 juta kl dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Atau, menyusut 2 juta kl dari kuota di APBN 2014 yang mencapai 48 juta kl.
Cuma, sejatinya, kebijakan tersebut tidak betul-betul bisa mengerem konsumsi BBM bersubsidi, lo. Sebab, pemilik kendaraan bermotor, kan, masih bisa mengisi BBM di SPBU yang masih menjual premium dan solar. Pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya berlaku di 12% SPBU dari total 4.570 SPBU.
Lain ceritanya kalau Pertamina melakukan sistem kitir atau penjatahan penyaluran sesuai dengan ketersediaan sisa BBM bersubsidi kepada 88% SPBU yang masih boleh menjual 100% BBM bersubsidi. Artinya, Pertamina mengurangi pasokan ke SPBU agar kuota tahun ini cukup sampai akhir tahun. Dengan cara ini kuota
46 juta kl bisa betul-betul tercapai.
Tapi, kalau itu yang terjadi, kejadian tahun 2012 lalu bisa terulang. Lantaran sisa kuota BBM bersubsidi ketika itu hanya cukup sampai 21 Desember, pemerintah memerintahkan Pertamina melakukan sistem kitir mulai pertengahan November. Alhasil, waktu itu, selama sepekan antrean kendaraan bermotor mengular di banyak pom bensin. Dampak yang lebih parah, kondisi itu menyulut kerusuhan bernuansa SARA di daerah Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang berlanjut penjarahan.
Tentu tidak ada yang mau kisah pahit itu terulang. Hanya, pemerintah mau tidak mau memang harus membatasi konsumsi BBM bersubsidi, kalau ingin kuota tahun ini tidak jebol. Sebab, kuota jebol berarti subsidi BBM akan membengkak dari target Rp 246,4 triliun. Dan, untuk menutup pembengkakan itu, pemerintah terpaksa berutang lagi lantaran penerimaan perpajakan tidak bisa diandalkan.
Tapi sekali lagi, cara pembatasan yang berlangsung saat ini masih belum cukup untuk mengerem pemakaian BBM bersubsidi. Pemerintah mesti mengambil langkah yang lebih berani, yakni melarang mobil pribadi menenggak premium. Sebetulnya, ada cara instan yang bisa mengurangi konsumsi BBM bersubsidi bahkan memangkas subsidi BBM: mengerek harga premium dan solar. Cara ini terbukti ampuh tahun lalu. Dengan menaikkan harga premium dan solar di akhir Juni 2013, konsumsi BBM bersubsidi tahun lalu hanya 46,34 juta kl dari kuota 48 juta kl. Cuma, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memastikan tidak akan menaikkan harga BBM, termasuk melarang mobil pribadi memakai premium.
Bola yang sangat panas ini pun berpindah ke tangan pemerintahan baru nanti. Kemelut seperti ini tidak hanya akan terjadi di awal pemerintahan. Soalnya, konsumsi BBM bersubsidi nyaris setiap tahun melebihi kuota. Kantong pemerintah pun jebol bolak-balik. Tanpa kebijakan ekstrem sangat mungkin masalah ini terus berulang di tahun-tahun mendatang. Nah, berani tidak Jokowi-JK, setelah dilantik, mengambil langkah ekstrem itu?
S.S. Kurniawan, Tajuk Tabloid KONTAN Edisi 11-17 Agustus 2014
PEMBEBASAN LAHAN
Pembebasan lahan selalu menjadi masalah klasik dalam pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di Indonesia. Misalnya, jalan raya, jalan tol, pelabuhan, dan pembangkit listrik. Problem yang satu ini memang enggak ada matinya, selalu muncul, sehingga menghambat proses pembangunan infrastruktur publik.
Tapi, tentu sangat wajar para pemilik lahan tidak begitu saja melepas lahan mereka. Alasannya beragam. Cuma, yang paling utama adalah nilai ganti rugi yang tidak sesuai. Kebanyakan pemilik lahan sudah pasti meminta ganti rugi dengan angka yang sangat tinggi.
Nah, mulai tahun depan, urusan pembebasan lahan bakal menganut aturan main yang baru: Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Aturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012.
Cuma, sekelompok masyarakat menilai beleid tersebut berpotensi merugikan pemilik tanah. Itu sebabnya, mereka mengajukan uji materi UU No. 2/2012. Potensi kerugian itu muncul dari ketentuan Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi: ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Menurut pemohon, pasal ini multitafsir. "Adil dan layak menurut siapa, apakah investor, pemerintah, atau masyarakat," kata mereka.
Kalau mengacu ke Penjelasan UU No. 2/2012, yang dimaksud dengan asas keadilan adalah memberikan jaminan penggantian yang layak. Dengan begitu, para pemilik lahan mendapatkan kesempatan untuk bisa melangsungkan kehidupan mereka yang lebih baik.
Yang perlu ditekankan adalah ganti rugi tersebut harus benar-benar memberikan kehidupan yang lebih baik bagi para pemilik lahan ketimbang sebelum mereka kena gusur. Artinya, pemerintah sebagai penyelenggara pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memberikan ganti untung.
Menurut UU No. 2/2012, yang mendapat ganti rugi tidak hanya tanah dan bangunan, tapi juga tanaman dan kerugian lain yang bisa dinilai. Kerugian lain ini, misalnya, pemilik lahan kehilangan usaha atau pekerjaan akibat kena gusur.
Dan, dalam proses musyawarah penetapan nilai ganti rugi, pemerintah harus kembali mensosialisasikan UU No. 2/2012. Jangan sampai pemerintah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat demi mempercepat pembebasan lahan yang merugikan para pemilik tanah.
S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 16 Juli 2014
Tapi, tentu sangat wajar para pemilik lahan tidak begitu saja melepas lahan mereka. Alasannya beragam. Cuma, yang paling utama adalah nilai ganti rugi yang tidak sesuai. Kebanyakan pemilik lahan sudah pasti meminta ganti rugi dengan angka yang sangat tinggi.
Nah, mulai tahun depan, urusan pembebasan lahan bakal menganut aturan main yang baru: Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Aturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012.
Cuma, sekelompok masyarakat menilai beleid tersebut berpotensi merugikan pemilik tanah. Itu sebabnya, mereka mengajukan uji materi UU No. 2/2012. Potensi kerugian itu muncul dari ketentuan Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi: ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Menurut pemohon, pasal ini multitafsir. "Adil dan layak menurut siapa, apakah investor, pemerintah, atau masyarakat," kata mereka.
Kalau mengacu ke Penjelasan UU No. 2/2012, yang dimaksud dengan asas keadilan adalah memberikan jaminan penggantian yang layak. Dengan begitu, para pemilik lahan mendapatkan kesempatan untuk bisa melangsungkan kehidupan mereka yang lebih baik.
Yang perlu ditekankan adalah ganti rugi tersebut harus benar-benar memberikan kehidupan yang lebih baik bagi para pemilik lahan ketimbang sebelum mereka kena gusur. Artinya, pemerintah sebagai penyelenggara pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memberikan ganti untung.
Menurut UU No. 2/2012, yang mendapat ganti rugi tidak hanya tanah dan bangunan, tapi juga tanaman dan kerugian lain yang bisa dinilai. Kerugian lain ini, misalnya, pemilik lahan kehilangan usaha atau pekerjaan akibat kena gusur.
Dan, dalam proses musyawarah penetapan nilai ganti rugi, pemerintah harus kembali mensosialisasikan UU No. 2/2012. Jangan sampai pemerintah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat demi mempercepat pembebasan lahan yang merugikan para pemilik tanah.
S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 16 Juli 2014
PEMANGKASAN SUBSIDI
Rabu (18/6) pekan lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Dalam
beleid ini, pemerintah batal memangkas bujet belanja kementerian dan
lembaga sebesar Rp 100 triliun, melainkan hanya sekitar Rp 42 triliun.
Alhasil, pemerintah terpaksa memangkas anggaran subsidi bahan bakar
minyak (BBM), listrik, dan public service obligation (PSO). Cuma, khusus
subsidi BBM, bukan anggarannya yang digunting, tapi volume konsumsinya
sebesar 2 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Meski begitu, tetap
saja subsidi BBM tahun ini menciut dari usulan pemerintah sebesar Rp
284,9 triliun menjadi tinggal Rp 246,5 triliun.
Ujung dari pemangkasan subsidi listrik adalah kenaikan tarif listrik
bagi enam golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Untungnya, tarif setrum untuk golongan pelanggan menengah ke bawah:
berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA tidak naik.
Hanya, penumpang kereta api kelas ekonomi jarak sedang dan jauh yang
notabene dari menengah bawah gigit jari. Gara-gara PSO untuk PT Kereta
Api Indonesia (KAI) dipangkas, harga tiket kereta ekonomi naik lagi dua
kali lipat lebih, mulai September 2014 nanti.
Memang, pengurangan kuota volume konsumsi BBM tidak mengerek harga BBM
bersubsidi. Tapi, bukan berarti kebijakan ini jauh dari masalah. Sebab,
pemerintah memakai jurus-jurus usang untuk mengurangi penggunaan BBM
bersubsidi usang, dan terbukti kurang ampuh karena dijalankan setengah
hati. Misalnya, melarang kendaraan pelat merah menenggak BBM bersubsidi
dan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk kendaraan.
Jurus barunya adalah pengurangan mulut selang atawa nozzle BBM
bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Tapi, sejauh
ini belum ada tanda-tanda pemerintah akan melakukannya. Dan, sejatinya
ini rencana lama yang hingga kini belum terlaksana.
Nah, jika semua rencana tersebut tidak berhasil 100%, kuota konsumsi BBM
bersubsidi tahun ini bisa jebol. Padahal, menurut UU APBN-P 2014,
pemerintah tak bisa mengajukan tambahan subsidi BBM bila konsumsi BBM
melebihi kuota.
Kalau sudah begini, kejadian di akhir 2012 bisa
terulang. Saat itu, selama dua pekan antrean kendaraan mengular di
banyak SPBU. Soalnya, pemerintah terpaksa mengurangi jatah harian
pasokan premium dan solar ke semua pom bensin, agar kuota BBM tidak
jebol.
Wah, gawat, dong.
S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 24 Juni 2014
Langganan:
Postingan (Atom)