Senin, 16 Desember 2013

MENGURANGI SUBSIDI

Demi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak terlalu membengkak tahun depan, Rabu (25/9) lalu, pemerintah dan DPR sepakat memangkas kuota volume BBM bersubsidi menjadi 48 juta kiloliter (kl). Angka ini sama dengan kuota volume premium dan kawan-kawan tahun ini. 
Padahal, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah mematok kuota volume BBM bersubsidi sebanyak 50,5 juta kl. Kuota tersebut sejalan dengan pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor tahun depan sebesar 10%. 
Dengan menggunting kuota volume plus asumsi harga minyak Indonesia menjadi US$ 105 per barel, bujet subsidi BBM tahun depan hanya membengkak menjadi Rp 210,73 triliun. Dalam RAPBN 2014, pemerintah memasang pagu subsidi BBM sebesar Rp 194,9 triliun. 
Alhasil, lonjakan subsidi BBM hanya bersumber dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah, dari sebelumnya Rp 9.750 per dollar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp 10.500 per dollar AS. Catatan saja, nilai tukar rupiah, volume BBM bersubsidi, dan harga minyak Indonesia menjadi parameter subsidi BBM. 
Yang menjadi pertanyaan besar: kenapa pemerintah dan DPR mengabaikan serbuan mobil murah? Padahal, kehadiran mobil murah akan menyedot BBM bersubsidi lebih banyak lagi. Apalagi, pemerintah tidak mengeluarkan larangan mobil murah menengak premium. Hanya sebatas menakut-nakuti, jika menggunakan BBM subsidi, dalam dua tahun mesin bisa rusak. 
Memang, tahun depan pemerintah akan melakukan sejumlah program pengendalian agar kuota volume BBM bersubsidi tidak jebol. Misalnya, pemakaian radio frequency indentification (RFID) dan penerapan pembayaran nontunai untuk pembelian BBM bersubsidi. Cuma masalahnya, kedua program ini baru sebatas merekam data konsumsi BBM bersubsidi. 
Sejauh ini, pemerintah belum membuat rencana pasti pembatasan pembelian premium dan solar lewat kedua cara ini. Tentu kalau hanya merekam data tanpa ada tindakan lebih, kedua upaya itu tidak bisa mengerem konsumsi BBM subsidi. 
Jadi, pemerintah harus segera membarengi RFID dan pembayaran nontunai dengan program pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Pembatasan bisa berupa hanya boleh mengisi premium dan solar sekali dalam sehari, atau membatasi pembelian berdasarkan volume. Upaya ini pasti bisa mengurangi konsumsi secara signifikan.

(S.S. Kurniawan, Tajuk harian KONTAN 27 September 2013)

Kamis, 26 September 2013

SUBSIDI BBM

Kemarin, Toyota dan Daihatsu meluncurkan mobil murah mereka: Agya dan Ayla. Harga jual Agya mulai Rp 99,9 juta per unit, sedang Ayla lebih murah lagi mulai Rp 76 juta per unit. Daihatsu berjanji, dalam satu hingga dua pekan ke depan, mobil murah mereka sudah sampai di tangan konsumen.
Bagi masyarakat Indonesia, kehadiran Agya dan Ayla jelas kabar yang menggembirakan. Sebab, bagi yang belum punya mobil, kesempatan mereka untuk memiliki kendaraan roda empat makin besar. Tak heran, Daihatsu, misalnya, mematok target penjualan Ayla sebanyak 3.000-4.000 unit per bulan. Alhasil, jalan raya makin sesak dengan mobil. Kemacetan lalu lintas pun bakal kian parah. 
Dan, persoalan yang lebih besar muncul: konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akan bertambah. Itu berarti, impor BBM juga akan meningkat. Masalah tidak berhenti sampai di situ. Rapor neraca perdagangan kita bakal terus kebakaran alias memerah. Defisit neraca dagang Indonesia akan kian melebar. Sebab, penyebab utama nilai ekspor negara kita selalu keok melawan impor belakangan ini adalah, gara-gara impor sektor minyak dan gas (migas) terutama BBM yang sangat besar. 
Kondisi ini diperparah oleh nilai tukar rupiah yang terus melemah hingga menembus angka Rp 11.000 per dollar Amerika Serikat (AS). Plus, harga minyak mentah dunia yang mulai menanjak menyusul rencana AS menyerang Suriah. 
Ujungnya, harga BBM impor semakin mahal kemudian subsidi BBM bakal membengkak. Hitungan pemerintah, dari efek pelemahan rupiah saja, subsidi BBM tahun bisa bertambah Rp 1,49 triliun dari target sebesar Rp 149,7 triliun. 
Itu belum dari dampak kenaikan harga minyak dan kuota BBM bersubsidi yang berpotensi jebol. Data Pertamina menunjukkan, konsumsi BBM bersubsidi selama tujuh bulan pertama tahun sudah mencapai 25,83 juta kiloliter (kl) atau 53,8% dari kuota yang 48 juta kl. 
Tak ada jalan lain buat pemerintah selain mengurangi impor BBM. Kebijakan pemerintah berupa kewajiban penggunaan biodiesel sebesar 10% pada solar bersubsidi sudah tepat. Namun, untuk merangsang produsen biodisel menambah produksinya, pemerintah mesti memberikan subsidi ke mereka. 
Cuma, lebih dari itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah ekstrem untuk mengurangi impor BBM: membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Caranya adalah dengan melarang mobil pribadi menenggak premium. Berani enggak, ya?

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 10 September 2013)

SMS SAMPAH

Liburan panjang Lebaran kemarin, sebagian pengguna telepon seluler (ponsel) senang lantaran bisa bebas dari kiriman pesan singkat (SMS) berisi aneka tawaran produk dan jasa, terutama kredit tanpa agunan (KTA). 
Tapi, mulai Senin (19/8) lalu, SMS sampah kembali membanjiri layar ponsel. Dalam sehari, paling tidak ada lima SMS tawaran KTA yang nyelonong masuk. Masih ditambah SMS berisi tawaran produk dan jasa lainnya, mulai dari pinjaman dana dengan jaminan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), mobil, sampai racun serangga. Bahkan, belakangan juga marak SMS berisi tawaran teman kencan. Itu belum termasuk SMS penipuan. Betul-betul menyebalkan. 
Yang makin menyebalkan, SMS sampah itu datang tidak kenal waktu, jam dua pagi. Lagi enak-enaknya tidur nyenyak dan mimpi indah, eh, tiba-tiba ponsel berbunyi. Kirain SMS yang datang isinya mahapenting atau super mendesak, enggak tahunya cuma tawaran KTA. 
Tapi, mudah-mudahan, SMS sampah tinggal cerita. Kok? Soalnya, pada 26 Juli 2013 lalu terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Permenkominfo) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.
Beleid ini menyebutkan, penyelenggara jaringan dilarang keras mengirimkan SMS penawaran kepada pengguna jaringan yang telah menolak untuk menerimanya. Jadi, SMS sampah tidak bisa lagi nyelonong masuk tanpa permisi. Sebab, penyelenggara jaringan harus meminta izin dulu kepada pengguna jaringan melalui SMS jika ingin mengirim SMS penawaran. 
Cuma masalahnya, Permenkominfo No 21/2013 masih memberi waktu enam bulan kepada penyelenggara jaringan dan jasa penyedia konten untuk menjalankan perintah beleid itu. Makanya, meski aturan main tersebut sudah terbit, SMS sampah masih muncul di layar ponsel kita sampai sekarang. 
Itu berarti, pengguna ponsel masih harus rela dengan terpaksa menerima SMS sampah hingga Januari 2014 mendatang. Sebab, memang tidak gampang menangkal "serangan" dari SMS sampah. 
Ya, mudah-mudahan Permenkominfo No.21/2013 bisa menjadi senjata yang ampuh untuk menangkal SMS sampah. Tentu, harus ada sanksi berat bagi siapa saja yang masih nekad mengirim SMS sampah tanpa permisi. Kalau tidak, beleid ini cuma jadi macan ompong.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 22 Agustus 2013)

WAJAH BARU KOTA JAKARTA

Mulai Senin (19/8), Jakarta kembali ke wujud aslinya. Jalan-jalan Ibukota RI yang dua pekan belakangan cukup lengang, penuh sesak lagi dengan kendaraan bermotor. Kemacetan parah pun kembali menjadi pemandangan sehari-hari. Maklum, liburan lebaran anak sekolah sudah selesai, begitu juga dengan cuti panjang para pekerja. Aktivitas Jakarta normal lagi.
Jangan heran, komentar atau kicauan soal jalan-jalan di Jakarta yang kembali macet bakal mewarnai lini massa jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter. Padahal, sebelumnya timeline di sosial media cukup ramai dengan komentar atau kicauan yang senang dengan kondisi Jakarta yang abnormal. Maksudnya, Jakarta yang bebas macet. Sampai-sampai, ada komentar yang meminta pemudik meninggalkan mobilnya di kampung halaman, enggak usah dibawa lagi ke Jakarta. 
Meski Jakarta kembali ke tampang aslinya, ada juga, lo, wajah-wajah baru yang tampak di tanah kelahiran Pitung ini. Siapa lagi kalau bukan para pendatang baru dari berbagai daerah yang ingin mengadu nasib di Jakarta. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memperkirakan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta pasca lebaran bisa mencapai 500.000 orang. Wow!
Tapi, wajah anyar Jakarta bukan hanya para pendatang baru. Pasca lebaran, tampang Pasar Tanah Abang juga baru. Kesemrawutan lalu lintas di pasar tekstil paling gede se-Asia Tenggara ini lenyap. Sebab, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jalan Jembatan Tinggi, Jalan Jati Bunder, dan Jalan Jati Baru Raya sudah bersih dari pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, ratusan PKL menduduki sebagian badan jalan sehingga menjadi biang kemacetan. Sehabis Tanah Abang, Pemerintah Provinsi DKI di bawah komando Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) juga akan merelokasi PKL yang mencaplok sebagian badan jalan di sekitar Pasar Gembrong dan Pasar Jatinegara di Jakarta Timur. 
Nah, yang juga bakal menjadi wajah baru Jakarta adalah nomor tunggal gawat darurat (kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans), seperti 911 di Amerika Serikat, Australia 000, Malaysia 999, dan Filipina 117. Saat ini, Pemerintah DKI dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang menggodok pembentukan nomor tunggal gawat darurat itu. Konsultan asal Amerika Serikat yang biasa membangun sistem nomor tunggal gawat negara di sejumlah negara belum lama ini juga didatangkan untuk memberikan pelatihan. 
Dan, untuk mendukung operasional nomor tunggal gawat darurat tersebut di bidang kesehatan, Pemerintah DKI akan menambah 50 ambulans gawat darurat menjadi 100 unit. Tapi, di Jakarta dengan tingkat kemacetan yang sangat tinggi, tak gampang mengimplementasikan sistem kegawatdaruratan dengan response time 10 menit sampai di lokasi sejak panggilan gawat darurat masuk. 
Untuk itu, Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya harus menempatkan unit-unit di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, kebakaran, dan kejahatan serta pemukiman penduduk. Problem berat lainnya adalah pengetahuan masyarakat kita soal kegawatdaruratan yang masih rendah. Di Amerika Serikat, misalnya, anak umur 10 tahun sudah tahu apa yang harus dia lakukan ketika orangtuanya tiba-tiba pingsan di rumah. Dia dengan cepat mengangkat telepon dan menekan nomor 911. 
Itu sebabnya, sejak dini, pengetahuan kegawatdaruratan sekaligus pertolongan pertama ditanamkan pada masyarakat kita. Juga perlu sosialisasi besar-besaran nomor tunggal gawat darurat. Kelak, nomor tunggal gawat darurat tak mubazir jadi wajah baru Jakarta.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN Minggu Ketiga Agustus 2013)

SUBSIDI BBM TETAP

Meski pemerintah sudah mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Juni lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri merasa beban subsidi BBM yang pemerintah tanggung tetap berat.
Itu sebabnya, dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 belum lama ini, Chatib yang baru dilantik sebagai menkeu akhir Mei lalu mengusulkan mekanisme subsidi BBM tetap mulai tahun depan. Dengan mekanisme tetap, subsidi yang harus pemerintah siapkan tidak akan berubah, meski harga minyak mentah dunia naik ataupun turun. Taruh kata, harga keekonomian premium saat ini Rp 9.000 per liter.
Dengan harga jual eceran premium Rp 6.500 per liter, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 2.500 per liter. Nah, saat harga keekonomian premium naik menjadi Rp 10.000 per liter, pemerintah tetap hanya menanggung subsidi Rp 2.500 per liter. Otomatis, harga jual premium jadi Rp 7.500.
Tapi, apa mau dikata, usulan Chatib tersebut langsung mental. Alasannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta untuk fokus pada kenaikan harga BBM bersubsidi, lagian pemerintah belum melakukan kajian mendalam atas mekanisme subsidi BBM tetap.
Sebetulnya, alasan belum melakukan kajian bisa dimentahkan. Sebab, Chatib menyatakan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Apalagi, pemerintah pernah menerapkan kebijakan yang hampir mirip selama April 2001 hingga Desember 2002. Ketika itu, pemerintah mematok harga BBM bersubsidi sebesar 50% dari harga pasar pada tahun 2001 dan 75% dari harga pasar di tahun 2002. Alhasil, harga BBM bersubsidi waktu itu naik turun setiap bulan mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Tapi, subsidi yang pemerintah keluarkan tetap alias tidak membengkak. Berangkat dari kenaikan harga BBM bersubsidi bulan lalu, pemerintah memang harus terus memangkas subsidi BBM yang sudah sangat-sangat membebani keuangan negara.
Apa pemerintah dan kita enggak sayang uang ratusan triliun rupiah habis dibakar untuk subsidi yang masih salah sasaran? Kan, bukankah lebih baik duit itu untuk membangun infrastruktur dan transportasi massal yang aman, nyaman, dan murah. Mau?

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 25 Juli 2013)

Senin, 08 Juli 2013

BERBURU PAJAK

Musim perburuan pajak pun tiba. Meski di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 target pajak menciut lebih dari
Rp 53 triliun ketimbang APBN 2013, fakta itu tidak menyurutkan pemerintah untuk mengejar penerimaan dari sektor pajak. Maklum, target penerimaan pajak tahun ini tetap besar, sekitar Rp 981 triliun.
Perburuan kali ini juga menyasar usaha kecil dan menengah (UKM). Dasarnya: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lewat beleid yang terbit akhir Juni lalu tersebut, pemerintah memungut PPh final sebesar 1% dari omzet kepada wajib pajak pribadi dan badan yang menjalankan kegiatan usaha atau jasa, kecuali pekerjaan bebas, dengan penghasilan selama satu tahun di bawah Rp 4,8 miliar.
Tahun ini, pemerintah memang tidak bisa berharap banyak lagi kepada sektor ekspor dan wajib pajak besar. Perekonomian dunia yang masih lesu membuat wajib pajak besar yang terkait dengan sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan manufaktur terpukul. Sehingga, penerimaan pajak dari sektor tersebut juga turun.
Alhasil, pemerintah harus membidik sektor non-tradeable termasuk ritel yang merupakan UKM. Jumlahnya yang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan jelas menyimpan potensi pajak yang besar. Apalagi, sektor tersebut saat ini sedang tumbuh. Dan, selama ini penerimaan pajak dari UKM cuma 0,5% dari total penerimaan. Padahal, kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 61%.
Demi keadilan, pemerintah memang harus memburu pajak dari UKM. Soalnya, buruh yang berpenghasilan di atas Rp 24 juta per tahun saja kena potongan pajak. Tentu tidak adil kalau pemerintah membiarkan UKM yang mengantongi omzet miliaran rupiah tidak membayar pajak. Tapi, jangan sampai niat baik pemerintah ini justru menjadi penghambat bagi perkembangan UKM. Pemerintah harus taat pada aturan main yang mereka buat sendiri. Misalnya, membebaskan pajak atas UKM yang baru berdiri atau tahap investasi. Istilahnya, masih dalam proses tumbuh kembang.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah juga harus memperbaiki internal Direktorat Jenderal Pajak. Sebab nyatanya, masih ada, mungkin banyak Gayus Tambunan-Gayus Tambunan di lembaga pemungut pajak ini.         


(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 5 Juli 2013)

TETAP SALAH SASARAN

Paska DPR mensahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Senin (17/6) lalu, sejumlah teman memposting link artikel berjudul Hitung-Hitungan Subsidi BBM di sebuah harian nasional ke dinding akun Facebook mereka. 
Saran mereka sama: buat yang menolak kenaikan harga BBM bersubsidi untuk membaca artikel tersebut. Artikel yang ditulis Rimawan Pradiptyo, dosen Universitas Gadjah Mada itu intinya membahas subsidi BBM yang salah sasaran, sehingga tidak layak mempertahankan anggaran tersebut dalam jumlah yang sangat besar seperti sekarang. 
Saya sangat setuju. Cuma, cara mengurangi bujet subsidi BBM yang setiap tahun selalu meningkat tidak harus dengan mengerek harga premium dan solar. Apalagi, pemerintah selalu menggunakan alasan subsidi BBM salah sasaran lantaran lebih banyak dinikmati pemilik mobil pribadi, sebagai dasar menaikkan harga BBM bersubsidi. 
Padahal, dengan mengatrol harga premium hanya sebesar Rp 2.000 per liter menjadi Rp 6.500 seliter, itu berarti, pemerintah tetap memberi subsidi kepada pemilik mobil pribadi yang merupakan penikmat subsidi BBM paling besar. Alhasil, subsidi BBM tetap salah sasaran. 
Semestinya, biar tidak salah sasaran, pemerintah menutup saja keran subsidi BBM untuk pemilik mobil pribadi. Jadi, anggaran subsidi BBM hanya mengalir ke pemilik sepeda motor, angkutan umum, angkutan barang, dan nelayan. 
Cara ini sesuai dengan rencana awal pemerintah sebelum keluar opsi mengerek harga BBM bersubsidi. Lagian, dengan menaikkan harga BBM bersubsidi, bukan berarti persoalan terus selesai. Memang anggaran subsidi BBM bisa berkurang drastis dan duit hasil penghematan bisa untuk rakyat miskin serta membangun infrastruktur. 
Tapi, yang sebenarnya semua orang tahu, adalah ada efek lanjutan dari kenaikan harga BBM, yakni kenaikan harga barang dan jasa. Semua rakyat bakal terpukul inflasi yang tinggi, bukan hanya masyarakat miskin. Tapi, apa mau dikata, kenaikan harga BBM bersubsidi sudah harga mati. Rakyat tinggal menunggu saja, kapan harga baru premium dan solar berlaku. 
Cuma, agar subsidi BBM tidak terlalu salah sasaran amat, pemerintah juga mesti memberantas praktik penyimpangan dan penyelundupan BBM. Soalnya, jumlah BBM yang diselewengkan serta diselundupkan tidak sedikit, dan selalu naik setiap tahun. Sehingga, subsidi BBM pun tidak sia-sia.
 
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 20 Juni 2013)