Liburan panjang Lebaran kemarin, sebagian pengguna telepon seluler
(ponsel) senang lantaran bisa bebas dari kiriman pesan singkat (SMS)
berisi aneka tawaran produk dan jasa, terutama kredit tanpa agunan
(KTA).
Tapi, mulai Senin (19/8) lalu, SMS sampah kembali membanjiri
layar ponsel.
Dalam sehari, paling tidak ada lima SMS tawaran KTA yang nyelonong
masuk. Masih ditambah SMS berisi tawaran produk dan jasa lainnya, mulai
dari pinjaman dana dengan jaminan bukti pemilikan kendaraan bermotor
(BPKB), mobil, sampai racun serangga. Bahkan, belakangan juga marak SMS
berisi tawaran teman kencan. Itu belum termasuk SMS penipuan.
Betul-betul menyebalkan.
Yang makin menyebalkan, SMS sampah itu datang
tidak kenal waktu, jam dua pagi. Lagi enak-enaknya tidur nyenyak dan
mimpi indah, eh, tiba-tiba ponsel berbunyi. Kirain SMS yang datang
isinya mahapenting atau super mendesak, enggak tahunya cuma tawaran KTA.
Tapi, mudah-mudahan, SMS sampah tinggal cerita. Kok? Soalnya, pada 26
Juli 2013 lalu terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan
(Permenkominfo) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa
Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap
Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.
Beleid ini menyebutkan, penyelenggara jaringan dilarang keras
mengirimkan SMS penawaran kepada pengguna jaringan yang telah menolak
untuk menerimanya. Jadi, SMS sampah tidak bisa lagi nyelonong masuk
tanpa permisi. Sebab, penyelenggara jaringan harus meminta izin dulu
kepada pengguna jaringan melalui SMS jika ingin mengirim SMS penawaran.
Cuma masalahnya, Permenkominfo No 21/2013 masih memberi waktu enam bulan
kepada penyelenggara jaringan dan jasa penyedia konten untuk
menjalankan perintah beleid itu. Makanya, meski aturan main tersebut
sudah terbit, SMS sampah masih muncul di layar ponsel kita sampai
sekarang.
Itu berarti, pengguna ponsel masih harus rela dengan terpaksa menerima
SMS sampah hingga Januari 2014 mendatang. Sebab, memang tidak gampang
menangkal "serangan" dari SMS sampah.
Ya, mudah-mudahan Permenkominfo No.21/2013 bisa menjadi senjata yang
ampuh untuk menangkal SMS sampah. Tentu, harus ada sanksi berat bagi
siapa saja yang masih nekad mengirim SMS sampah tanpa permisi. Kalau
tidak, beleid ini cuma jadi macan ompong.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 22 Agustus 2013)
Kamis, 26 September 2013
WAJAH BARU KOTA JAKARTA
Mulai Senin (19/8), Jakarta kembali ke wujud aslinya. Jalan-jalan
Ibukota RI yang dua pekan belakangan cukup lengang, penuh sesak lagi
dengan kendaraan bermotor. Kemacetan parah pun kembali menjadi
pemandangan sehari-hari. Maklum, liburan lebaran anak sekolah sudah
selesai, begitu juga dengan cuti panjang para pekerja. Aktivitas Jakarta
normal lagi.
Jangan heran, komentar atau kicauan soal jalan-jalan di Jakarta yang kembali macet bakal mewarnai lini massa jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter. Padahal, sebelumnya timeline di sosial media cukup ramai dengan komentar atau kicauan yang senang dengan kondisi Jakarta yang abnormal. Maksudnya, Jakarta yang bebas macet. Sampai-sampai, ada komentar yang meminta pemudik meninggalkan mobilnya di kampung halaman, enggak usah dibawa lagi ke Jakarta.
Meski Jakarta kembali ke tampang aslinya, ada juga, lo, wajah-wajah baru yang tampak di tanah kelahiran Pitung ini. Siapa lagi kalau bukan para pendatang baru dari berbagai daerah yang ingin mengadu nasib di Jakarta. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memperkirakan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta pasca lebaran bisa mencapai 500.000 orang. Wow!
Tapi, wajah anyar Jakarta bukan hanya para pendatang baru. Pasca lebaran, tampang Pasar Tanah Abang juga baru. Kesemrawutan lalu lintas di pasar tekstil paling gede se-Asia Tenggara ini lenyap. Sebab, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jalan Jembatan Tinggi, Jalan Jati Bunder, dan Jalan Jati Baru Raya sudah bersih dari pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, ratusan PKL menduduki sebagian badan jalan sehingga menjadi biang kemacetan. Sehabis Tanah Abang, Pemerintah Provinsi DKI di bawah komando Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) juga akan merelokasi PKL yang mencaplok sebagian badan jalan di sekitar Pasar Gembrong dan Pasar Jatinegara di Jakarta Timur.
Nah, yang juga bakal menjadi wajah baru Jakarta adalah nomor tunggal gawat darurat (kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans), seperti 911 di Amerika Serikat, Australia 000, Malaysia 999, dan Filipina 117. Saat ini, Pemerintah DKI dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang menggodok pembentukan nomor tunggal gawat darurat itu. Konsultan asal Amerika Serikat yang biasa membangun sistem nomor tunggal gawat negara di sejumlah negara belum lama ini juga didatangkan untuk memberikan pelatihan.
Dan, untuk mendukung operasional nomor tunggal gawat darurat tersebut di bidang kesehatan, Pemerintah DKI akan menambah 50 ambulans gawat darurat menjadi 100 unit. Tapi, di Jakarta dengan tingkat kemacetan yang sangat tinggi, tak gampang mengimplementasikan sistem kegawatdaruratan dengan response time 10 menit sampai di lokasi sejak panggilan gawat darurat masuk.
Untuk itu, Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya harus menempatkan unit-unit di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, kebakaran, dan kejahatan serta pemukiman penduduk. Problem berat lainnya adalah pengetahuan masyarakat kita soal kegawatdaruratan yang masih rendah. Di Amerika Serikat, misalnya, anak umur 10 tahun sudah tahu apa yang harus dia lakukan ketika orangtuanya tiba-tiba pingsan di rumah. Dia dengan cepat mengangkat telepon dan menekan nomor 911.
Itu sebabnya, sejak dini, pengetahuan kegawatdaruratan sekaligus pertolongan pertama ditanamkan pada masyarakat kita. Juga perlu sosialisasi besar-besaran nomor tunggal gawat darurat. Kelak, nomor tunggal gawat darurat tak mubazir jadi wajah baru Jakarta.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN Minggu Ketiga Agustus 2013)
Jangan heran, komentar atau kicauan soal jalan-jalan di Jakarta yang kembali macet bakal mewarnai lini massa jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter. Padahal, sebelumnya timeline di sosial media cukup ramai dengan komentar atau kicauan yang senang dengan kondisi Jakarta yang abnormal. Maksudnya, Jakarta yang bebas macet. Sampai-sampai, ada komentar yang meminta pemudik meninggalkan mobilnya di kampung halaman, enggak usah dibawa lagi ke Jakarta.
Meski Jakarta kembali ke tampang aslinya, ada juga, lo, wajah-wajah baru yang tampak di tanah kelahiran Pitung ini. Siapa lagi kalau bukan para pendatang baru dari berbagai daerah yang ingin mengadu nasib di Jakarta. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memperkirakan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta pasca lebaran bisa mencapai 500.000 orang. Wow!
Tapi, wajah anyar Jakarta bukan hanya para pendatang baru. Pasca lebaran, tampang Pasar Tanah Abang juga baru. Kesemrawutan lalu lintas di pasar tekstil paling gede se-Asia Tenggara ini lenyap. Sebab, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jalan Jembatan Tinggi, Jalan Jati Bunder, dan Jalan Jati Baru Raya sudah bersih dari pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, ratusan PKL menduduki sebagian badan jalan sehingga menjadi biang kemacetan. Sehabis Tanah Abang, Pemerintah Provinsi DKI di bawah komando Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) juga akan merelokasi PKL yang mencaplok sebagian badan jalan di sekitar Pasar Gembrong dan Pasar Jatinegara di Jakarta Timur.
Nah, yang juga bakal menjadi wajah baru Jakarta adalah nomor tunggal gawat darurat (kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans), seperti 911 di Amerika Serikat, Australia 000, Malaysia 999, dan Filipina 117. Saat ini, Pemerintah DKI dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang menggodok pembentukan nomor tunggal gawat darurat itu. Konsultan asal Amerika Serikat yang biasa membangun sistem nomor tunggal gawat negara di sejumlah negara belum lama ini juga didatangkan untuk memberikan pelatihan.
Dan, untuk mendukung operasional nomor tunggal gawat darurat tersebut di bidang kesehatan, Pemerintah DKI akan menambah 50 ambulans gawat darurat menjadi 100 unit. Tapi, di Jakarta dengan tingkat kemacetan yang sangat tinggi, tak gampang mengimplementasikan sistem kegawatdaruratan dengan response time 10 menit sampai di lokasi sejak panggilan gawat darurat masuk.
Untuk itu, Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya harus menempatkan unit-unit di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, kebakaran, dan kejahatan serta pemukiman penduduk. Problem berat lainnya adalah pengetahuan masyarakat kita soal kegawatdaruratan yang masih rendah. Di Amerika Serikat, misalnya, anak umur 10 tahun sudah tahu apa yang harus dia lakukan ketika orangtuanya tiba-tiba pingsan di rumah. Dia dengan cepat mengangkat telepon dan menekan nomor 911.
Itu sebabnya, sejak dini, pengetahuan kegawatdaruratan sekaligus pertolongan pertama ditanamkan pada masyarakat kita. Juga perlu sosialisasi besar-besaran nomor tunggal gawat darurat. Kelak, nomor tunggal gawat darurat tak mubazir jadi wajah baru Jakarta.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN Minggu Ketiga Agustus 2013)
SUBSIDI BBM TETAP
Meski pemerintah sudah mengerek harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi Juni lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri merasa
beban subsidi BBM yang pemerintah tanggung tetap berat.
Itu sebabnya, dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 belum lama ini, Chatib yang baru dilantik sebagai menkeu akhir Mei lalu mengusulkan mekanisme subsidi BBM tetap mulai tahun depan. Dengan mekanisme tetap, subsidi yang harus pemerintah siapkan tidak akan berubah, meski harga minyak mentah dunia naik ataupun turun. Taruh kata, harga keekonomian premium saat ini Rp 9.000 per liter.
Dengan harga jual eceran premium Rp 6.500 per liter, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 2.500 per liter. Nah, saat harga keekonomian premium naik menjadi Rp 10.000 per liter, pemerintah tetap hanya menanggung subsidi Rp 2.500 per liter. Otomatis, harga jual premium jadi Rp 7.500.
Tapi, apa mau dikata, usulan Chatib tersebut langsung mental. Alasannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta untuk fokus pada kenaikan harga BBM bersubsidi, lagian pemerintah belum melakukan kajian mendalam atas mekanisme subsidi BBM tetap.
Sebetulnya, alasan belum melakukan kajian bisa dimentahkan. Sebab, Chatib menyatakan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Apalagi, pemerintah pernah menerapkan kebijakan yang hampir mirip selama April 2001 hingga Desember 2002. Ketika itu, pemerintah mematok harga BBM bersubsidi sebesar 50% dari harga pasar pada tahun 2001 dan 75% dari harga pasar di tahun 2002. Alhasil, harga BBM bersubsidi waktu itu naik turun setiap bulan mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Tapi, subsidi yang pemerintah keluarkan tetap alias tidak membengkak. Berangkat dari kenaikan harga BBM bersubsidi bulan lalu, pemerintah memang harus terus memangkas subsidi BBM yang sudah sangat-sangat membebani keuangan negara.
Apa pemerintah dan kita enggak sayang uang ratusan triliun rupiah habis dibakar untuk subsidi yang masih salah sasaran? Kan, bukankah lebih baik duit itu untuk membangun infrastruktur dan transportasi massal yang aman, nyaman, dan murah. Mau?
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 25 Juli 2013)
Itu sebabnya, dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 belum lama ini, Chatib yang baru dilantik sebagai menkeu akhir Mei lalu mengusulkan mekanisme subsidi BBM tetap mulai tahun depan. Dengan mekanisme tetap, subsidi yang harus pemerintah siapkan tidak akan berubah, meski harga minyak mentah dunia naik ataupun turun. Taruh kata, harga keekonomian premium saat ini Rp 9.000 per liter.
Dengan harga jual eceran premium Rp 6.500 per liter, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 2.500 per liter. Nah, saat harga keekonomian premium naik menjadi Rp 10.000 per liter, pemerintah tetap hanya menanggung subsidi Rp 2.500 per liter. Otomatis, harga jual premium jadi Rp 7.500.
Tapi, apa mau dikata, usulan Chatib tersebut langsung mental. Alasannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta untuk fokus pada kenaikan harga BBM bersubsidi, lagian pemerintah belum melakukan kajian mendalam atas mekanisme subsidi BBM tetap.
Sebetulnya, alasan belum melakukan kajian bisa dimentahkan. Sebab, Chatib menyatakan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Apalagi, pemerintah pernah menerapkan kebijakan yang hampir mirip selama April 2001 hingga Desember 2002. Ketika itu, pemerintah mematok harga BBM bersubsidi sebesar 50% dari harga pasar pada tahun 2001 dan 75% dari harga pasar di tahun 2002. Alhasil, harga BBM bersubsidi waktu itu naik turun setiap bulan mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Tapi, subsidi yang pemerintah keluarkan tetap alias tidak membengkak. Berangkat dari kenaikan harga BBM bersubsidi bulan lalu, pemerintah memang harus terus memangkas subsidi BBM yang sudah sangat-sangat membebani keuangan negara.
Apa pemerintah dan kita enggak sayang uang ratusan triliun rupiah habis dibakar untuk subsidi yang masih salah sasaran? Kan, bukankah lebih baik duit itu untuk membangun infrastruktur dan transportasi massal yang aman, nyaman, dan murah. Mau?
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 25 Juli 2013)
Senin, 08 Juli 2013
BERBURU PAJAK
Musim perburuan pajak pun tiba. Meski di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 target pajak menciut lebih dari
Rp 53 triliun ketimbang APBN 2013, fakta itu tidak menyurutkan pemerintah untuk mengejar penerimaan dari sektor pajak. Maklum, target penerimaan pajak tahun ini tetap besar, sekitar Rp 981 triliun.
Perburuan kali ini juga menyasar usaha kecil dan menengah (UKM). Dasarnya: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lewat beleid yang terbit akhir Juni lalu tersebut, pemerintah memungut PPh final sebesar 1% dari omzet kepada wajib pajak pribadi dan badan yang menjalankan kegiatan usaha atau jasa, kecuali pekerjaan bebas, dengan penghasilan selama satu tahun di bawah Rp 4,8 miliar.
Tahun ini, pemerintah memang tidak bisa berharap banyak lagi kepada sektor ekspor dan wajib pajak besar. Perekonomian dunia yang masih lesu membuat wajib pajak besar yang terkait dengan sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan manufaktur terpukul. Sehingga, penerimaan pajak dari sektor tersebut juga turun.
Alhasil, pemerintah harus membidik sektor non-tradeable termasuk ritel yang merupakan UKM. Jumlahnya yang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan jelas menyimpan potensi pajak yang besar. Apalagi, sektor tersebut saat ini sedang tumbuh. Dan, selama ini penerimaan pajak dari UKM cuma 0,5% dari total penerimaan. Padahal, kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 61%.
Demi keadilan, pemerintah memang harus memburu pajak dari UKM. Soalnya, buruh yang berpenghasilan di atas Rp 24 juta per tahun saja kena potongan pajak. Tentu tidak adil kalau pemerintah membiarkan UKM yang mengantongi omzet miliaran rupiah tidak membayar pajak. Tapi, jangan sampai niat baik pemerintah ini justru menjadi penghambat bagi perkembangan UKM. Pemerintah harus taat pada aturan main yang mereka buat sendiri. Misalnya, membebaskan pajak atas UKM yang baru berdiri atau tahap investasi. Istilahnya, masih dalam proses tumbuh kembang.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah juga harus memperbaiki internal Direktorat Jenderal Pajak. Sebab nyatanya, masih ada, mungkin banyak Gayus Tambunan-Gayus Tambunan di lembaga pemungut pajak ini.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 5 Juli 2013)
Rp 53 triliun ketimbang APBN 2013, fakta itu tidak menyurutkan pemerintah untuk mengejar penerimaan dari sektor pajak. Maklum, target penerimaan pajak tahun ini tetap besar, sekitar Rp 981 triliun.
Perburuan kali ini juga menyasar usaha kecil dan menengah (UKM). Dasarnya: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lewat beleid yang terbit akhir Juni lalu tersebut, pemerintah memungut PPh final sebesar 1% dari omzet kepada wajib pajak pribadi dan badan yang menjalankan kegiatan usaha atau jasa, kecuali pekerjaan bebas, dengan penghasilan selama satu tahun di bawah Rp 4,8 miliar.
Tahun ini, pemerintah memang tidak bisa berharap banyak lagi kepada sektor ekspor dan wajib pajak besar. Perekonomian dunia yang masih lesu membuat wajib pajak besar yang terkait dengan sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan manufaktur terpukul. Sehingga, penerimaan pajak dari sektor tersebut juga turun.
Alhasil, pemerintah harus membidik sektor non-tradeable termasuk ritel yang merupakan UKM. Jumlahnya yang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan jelas menyimpan potensi pajak yang besar. Apalagi, sektor tersebut saat ini sedang tumbuh. Dan, selama ini penerimaan pajak dari UKM cuma 0,5% dari total penerimaan. Padahal, kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 61%.
Demi keadilan, pemerintah memang harus memburu pajak dari UKM. Soalnya, buruh yang berpenghasilan di atas Rp 24 juta per tahun saja kena potongan pajak. Tentu tidak adil kalau pemerintah membiarkan UKM yang mengantongi omzet miliaran rupiah tidak membayar pajak. Tapi, jangan sampai niat baik pemerintah ini justru menjadi penghambat bagi perkembangan UKM. Pemerintah harus taat pada aturan main yang mereka buat sendiri. Misalnya, membebaskan pajak atas UKM yang baru berdiri atau tahap investasi. Istilahnya, masih dalam proses tumbuh kembang.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah juga harus memperbaiki internal Direktorat Jenderal Pajak. Sebab nyatanya, masih ada, mungkin banyak Gayus Tambunan-Gayus Tambunan di lembaga pemungut pajak ini.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 5 Juli 2013)
TETAP SALAH SASARAN
Paska DPR mensahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Senin (17/6) lalu, sejumlah
teman memposting link artikel berjudul
Hitung-Hitungan Subsidi BBM di sebuah harian nasional ke dinding akun
Facebook mereka.
Saran mereka sama: buat yang menolak kenaikan harga BBM
bersubsidi untuk membaca artikel tersebut.
Artikel yang ditulis Rimawan Pradiptyo, dosen Universitas Gadjah Mada
itu intinya membahas subsidi BBM yang salah sasaran, sehingga tidak
layak mempertahankan anggaran tersebut dalam jumlah yang sangat besar
seperti sekarang.
Saya sangat setuju. Cuma, cara mengurangi bujet subsidi BBM yang setiap
tahun selalu meningkat tidak harus dengan mengerek harga premium dan
solar. Apalagi, pemerintah selalu menggunakan alasan subsidi BBM salah
sasaran lantaran lebih banyak dinikmati pemilik mobil pribadi, sebagai
dasar menaikkan harga BBM bersubsidi.
Padahal, dengan mengatrol harga premium hanya sebesar Rp 2.000 per liter
menjadi Rp 6.500 seliter, itu berarti, pemerintah tetap memberi subsidi
kepada pemilik mobil pribadi yang merupakan penikmat subsidi BBM paling
besar. Alhasil, subsidi BBM tetap salah sasaran.
Semestinya, biar tidak salah sasaran, pemerintah menutup saja keran
subsidi BBM untuk pemilik mobil pribadi. Jadi, anggaran subsidi BBM
hanya mengalir ke pemilik sepeda motor, angkutan umum, angkutan barang,
dan nelayan.
Cara ini sesuai dengan rencana awal pemerintah sebelum
keluar opsi mengerek harga BBM bersubsidi.
Lagian, dengan menaikkan harga BBM bersubsidi, bukan berarti persoalan
terus selesai. Memang anggaran subsidi BBM bisa berkurang drastis dan
duit hasil penghematan bisa untuk rakyat miskin serta membangun
infrastruktur.
Tapi, yang sebenarnya semua orang tahu, adalah ada efek
lanjutan dari kenaikan harga BBM, yakni kenaikan harga barang dan jasa.
Semua rakyat bakal terpukul inflasi yang tinggi, bukan hanya masyarakat
miskin.
Tapi, apa mau dikata, kenaikan harga BBM bersubsidi sudah harga mati.
Rakyat tinggal menunggu saja, kapan harga baru premium dan solar
berlaku.
Cuma, agar subsidi BBM tidak terlalu salah sasaran amat,
pemerintah juga mesti memberantas praktik penyimpangan dan penyelundupan
BBM. Soalnya, jumlah BBM yang diselewengkan serta diselundupkan tidak
sedikit, dan selalu naik setiap tahun. Sehingga, subsidi BBM pun tidak
sia-sia.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 20 Juni 2013)
KUOTA BBM
Pekan ini dan selama dua minggu ke depan, pemerintah dan DPR sibuk
menggodok Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(APBNP) 2013. Salah satu perubahan yang pemerintah sodorkan adalah kuota
konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari tadinya hanya 46
juta kiloliter (kl) di APBN 2013 menjadi 48 juta kl.
Sejatinya, tambahan kuota ini tidak besar-besar amat. Sebab, sebagai
gambaran saja, tahun lalu, konsumsi BBM bersubsidi mencapai 45,2 juta
kl. Jika berangkat dari konsumsi BBM tahun 2012 dan tahun-tahun
sebelumnya, rata-rata pertumbuhan konsumsi per tahun mencapai 9%.
Jadi,
penambahan kuota BBM tahun ini mestinya sekitar 9% dari 45,2 juta
kiloliter.
Itu berarti, seharusnya pemerintah meminta tambahan kuota BBM bersubsidi
tahun ini sekitar 4 juta kl. Sehingga, kuota BBM bersubsidi menembus
angka 50 juta kl.
Tapi kenyataannya pemerintah hanya meminta tambahan 2
juta kl. Dan, Rabu (29/5) lalu, Komisi Energi (VII) menyetujui
permintaan pemerintah. Perinciannya, premium dan bioetanol menjadi 30,77
juta kl, minyak tanah 1,2 juta kl, serta minyak solar dan biodiesel
16,03 juta kl.
Tanpa pengendalian, tidak mustahil konsumsi BBM bersubsidi tahun ini
bakal mencapai 50 juta kl, sekalipun harga premium dan solar naik,
masing-masing menjadi Rp 6.500 per liter dan Rp 5.500 seliter. Bagaimana
tidak? Tahun ini, penjualan mobil bisa mencapai 1,1 juta unit dan
sepeda motor 7,1 juta unit.
Itu sebabnya, kalau mau kuota tidak jebol seperti tahun yang
sudah-sudah, pemerintah harus melakukan pembatasan konsumsi BBM
bersubsidi. Rencana membatasi pembelian premium untuk mobil pribadi
cukup masuk akal. Asalkan, kebijakan ini mendapat dukungan teknologi
informasi (IT) berupa alat radio frekuensi identification (RFID).
Tapi, itu saja tidak cukup, pengawasan superketat harus tetap berjalan.
Soalnya, penambahan kuota tak selalu merefleksikan permintaan riil di
konsumen yang tinggi. Tapi, bisa jadi karena faktor penyelundupan dan
penimbunan BBM bersubsidi.
Tengok saja data Badan Pengatur Hilir Minyak
dan Gas Bumi (BPH Migas), total BBM bersubsidi yang akan diselundupkan
tahun lalu dan berhasil digagalkan mencapai 253.311,72 kl, melonjak 200
kali lipat ketimbang tahun sebelumnya.
Karena itu, agar tidak makin banyak duit negara yang terbakar BBM
bersubsidi, pemerintah harus membatasi pembelian premium sambil
memperketat pengawasan.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 31 Mei 2013)
TETAP BENGKAK
Belum habis rasa bingung masyarakat terhadap rencana kebijakan bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi yang gonta-ganti, publik kembali
dikejutkan dengan rencana baru pemerintah.
Kelak, selain menaikkan harga bensin, pemerintah juga bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi. Pemilik mobil pribadi nantinya hanya boleh membeli premium dan solar sebanyak 30 liter per 10 hari atau rata-rata tiga liter per hari. Sedangkan pemilik sepeda motor cuma boleh membeli 7 liter per 10 hari atau rata-rata 0,7 liter sehari. Kecuali angkutan umum yang tidak dibatasi pembeliannya.
Menurut Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pembatasan pembelian ini akan dijalankan bersamaan dengan langkah PT Pertamina mengimplementasikan Sistem Monitoring dan Pengendalian (SMP) BBM bersubsidi mulai Juli 2013 nanti.
Kalau memang rencana "duet" kenaikan harga dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jadi terlaksana, semestinya pemerintah tidak usah tanggung-tanggung dalam membuat kebijakan. Sekalian saja melarang sama sekali mobil pribadi menenggak BBM bersubsidi.
Dana subsidi BBM yang bisa dihemat lebih gede dan bisa menahan laju konsumsi BBM bersubsidi yang dari tahun ke tahun terus naik. Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang merekomendasikan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi mobil pribadi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghitung, negara bisa menghemat subsidi BBM hingga Rp 80 triliun bila menerapkan kebijakan ini. Sebab, mobil pribadi menyedot 50% BBM bersubsidi dari total konsumsi tahunan.
Tampaknya, pemerintah tidak mau proyek SMP BBM bersubsidi yang bernilai miliaran rupiah mubazir. Makanya, pemerintah tetap berencana melakukan pembatasan pembelian BBM. Atau, pemerintah sadar betul kenaikan harga tidak cukup ampuh mengerem konsumsi BBM. Makanya, pemerintah membatasi pembelian bensin.
Catatan saja, tahun 2008, harga premium naik menjadi Rp 6.000 per liter. Toh, konsumsi premium pada tahun itu mencapai 17,94 juta kiloliter (kl), di atas kuota yang cuma 16,97 juta kl. Penggunaan solar yang harganya juga naik menjadi Rp 5.500 per liter juga over kuota.
Itu sebabnya, kenaikan harga yang katanya bisa menghemat subsidi Rp 20 triliun menjadi tidak berarti amat kalau kuota konsumsi BBM tahun ini yang 46,01 juta kl tetap jebol. Sebab, anggaran subsidi BBM tetap membengkak.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 13 Mei 2013)
Kelak, selain menaikkan harga bensin, pemerintah juga bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi. Pemilik mobil pribadi nantinya hanya boleh membeli premium dan solar sebanyak 30 liter per 10 hari atau rata-rata tiga liter per hari. Sedangkan pemilik sepeda motor cuma boleh membeli 7 liter per 10 hari atau rata-rata 0,7 liter sehari. Kecuali angkutan umum yang tidak dibatasi pembeliannya.
Menurut Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pembatasan pembelian ini akan dijalankan bersamaan dengan langkah PT Pertamina mengimplementasikan Sistem Monitoring dan Pengendalian (SMP) BBM bersubsidi mulai Juli 2013 nanti.
Kalau memang rencana "duet" kenaikan harga dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jadi terlaksana, semestinya pemerintah tidak usah tanggung-tanggung dalam membuat kebijakan. Sekalian saja melarang sama sekali mobil pribadi menenggak BBM bersubsidi.
Dana subsidi BBM yang bisa dihemat lebih gede dan bisa menahan laju konsumsi BBM bersubsidi yang dari tahun ke tahun terus naik. Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang merekomendasikan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi mobil pribadi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghitung, negara bisa menghemat subsidi BBM hingga Rp 80 triliun bila menerapkan kebijakan ini. Sebab, mobil pribadi menyedot 50% BBM bersubsidi dari total konsumsi tahunan.
Tampaknya, pemerintah tidak mau proyek SMP BBM bersubsidi yang bernilai miliaran rupiah mubazir. Makanya, pemerintah tetap berencana melakukan pembatasan pembelian BBM. Atau, pemerintah sadar betul kenaikan harga tidak cukup ampuh mengerem konsumsi BBM. Makanya, pemerintah membatasi pembelian bensin.
Catatan saja, tahun 2008, harga premium naik menjadi Rp 6.000 per liter. Toh, konsumsi premium pada tahun itu mencapai 17,94 juta kiloliter (kl), di atas kuota yang cuma 16,97 juta kl. Penggunaan solar yang harganya juga naik menjadi Rp 5.500 per liter juga over kuota.
Itu sebabnya, kenaikan harga yang katanya bisa menghemat subsidi Rp 20 triliun menjadi tidak berarti amat kalau kuota konsumsi BBM tahun ini yang 46,01 juta kl tetap jebol. Sebab, anggaran subsidi BBM tetap membengkak.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 13 Mei 2013)
Langganan:
Postingan (Atom)