Senin, 08 Juli 2013

MENGEREM KONSUMSI BBM

Di tingkat menteri, pemerintah sudah ketok palu: harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik untuk mobil pribadi, sedang untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap di harga sekarang, Rp 4.500 per liter.
Tapi, pemerintah belum menetapkan harga premium dan solar khusus kendaraan pelat hitam. Cuma ancer-ancernya, pemilik mobil pribadi yang masih ingin membeli BBM bersubsidi harus merogoh kocek lebih dalam, Rp 6.500�Rp 7.000 seliter.
Kini, kebijakan mahapenting yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak itu � lantaran bisa menjadi pemecut laju inflasi � tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masih selalu bimbang. Dalam rapat kabinet, Rabu (17/4) lalu, Presiden belum memutuskan kebijakan dua harga BBM bersubsidi sebagai cara untuk mengendalikan konsumsi premium dan solar.
Kalau kebijakan ini berlaku mulai bulan depan, pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi BBM tahun ini sekitar Rp 21 triliun. Jika molor ke bulan-bulan berikutnya, tentu bujet subsidi yang bisa dihemat lebih kecil lagi.
Tapi, itu dengan catatan tebal: konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tahun ini yang hanya 46,01 juta kiloliter (kl). Padahal, kebijakan dua harga BBM bersubsidi belum tentu mengerem pemakaian premium dan solar.
Kenapa? Tahun 2008, harga premium naik menjadi Rp 6.000 per liter berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, tak terkecuali motor dan angkutan umum. Toh, konsumsi premium tahun itu mencapai 17,94 juta kl, di atas kuota yang cuma 16,97 juta kl. Penggunaan solar yang juga naik menjadi ?Rp 5.500 per liter juga over kuota. 
Semestinya, pemerintah tidak usah tanggung-tanggung dalam membuat kebijakan. Sekalian saja melarang sama sekali mobil pribadi menenggak BBM bersubsidi. Dana subsidi BBM yang bisa dihemat lebih gede dan bisa menahan laju konsumsi BBM bersubsidi yang dari tahun ke tahun terus menanjak. 
Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang merekomendasikan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi mobil pribadi ke Presiden SBY menghitung, negara bisa menghemat subsidi BBM hingga Rp 80 triliun bila menerapkan kebijakan ini. Sebab, mobil pribadi menyedot 50% BBM bersubsidi dari total konsumsi tahunan. 
Kalau pemerintah ingin tetap memberi subsidi kepada para pemilik mobil pribadi, kan, tidak harus berupa subsidi harga BBM. Anggaran subsidi untuk orang kaya bisa dialihkan ke bentuk lain, seperti buat membangun dan memperbaiki jalan serta pengadaan transportasi massal yang nyaman, aman, dan murah. 
Ambil contoh, menambah armada busway dan kereta listrik serta mempercepat pembangunan mass rapit transit (MRT). Jadi, pemilik mobil pribadi mau beralih ke angkutan umum. 
Alhasil, tak hanya konsumsi BBM bersubsidi yang bisa direm, tapi juga kemacetan lalu lintas di Jakarta khususnya bisa berkurang. Kalaupun tidak mau beralih ke angkutan umum, mereka tetap bisa merasakan kenyamanan berkendara di jalan yang mulus tak berlobang. 
Idealnya, sebelum pembatasan konsumsi BBM bersubsidi diterapkan, transportasi massal yang nyaman, aman, dan murah sudah harus tersedia. Sehingga, golongan masyarakat yang terkena efek bisa langsung merasakan salah satu bentuk kompensasi dari kebijakan tersebut. 
Tapi, karena angkutan massal impian itu belum betul-betul tersedia sekarang, bukan berarti pemerintah terus menunda-nunda kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, yang sejatinya sempat akan dijalankan pada akhir kuartal ketiga 2010 silam. 
Untuk itu, pemerintah harus stop berwacana dan segera mengambil keputusan.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN Minggu Keempat April 2013)

MANFAAT BPJS

Pengoperasian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tinggal delapan bulan lagi. Mulai 1 Januari 2014 nanti, Indonesia akan memasuki babak baru sistem jaminan kesehatan yang mengaver seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bayi orok yang baru lahir. 
Saat ini, pemerintah terus menyiapkan tetek bengek yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, mulai kepesertaan, premi hingga infrastruktur pelayanan kesehatan. Maklum, masih banyak persiapan yang bolong di sana-sini. Misalnya, besaran premi untuk peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) belum ditetapkan, lalu puskesmas, rumahsakit, dan dokter masih kurang. 
Terlepas dari persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan yang belum 100%, kelak semua peserta jaminan kesehatan, baik PBI maupun non-PBI akan mendapat manfaat medis yang sama. Yang membedakan adalah manfaat nonmedis berupa fasilitas rawat inap. Manfaat ini tergantung besaran premi yang dibayarkan. 
Contoh, peserta PBI akan memperoleh fasilitas kamar perawatan kelas tiga. Kemudian, peserta non-PBI pekerja yang mengantongi upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak mendapat kamar kelas dua.
Cuma ternyata, untuk bisa berobat atau menikmati fasilitas rawat inap di rumahsakit, semua peserta wajib mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas atau praktik dokter pribadi.
Artinya, peserta tidak bisa langsung berobat ke rumahsakit, melainkan harus ke puskesmas atau praktik dokter terlebih dahulu. Kecuali, peserta saat itu dalam kondisi gawat darurat. Bagi pekerja yang sebelumnya ikut asuransi kesehatan yang bekerjasama langsung dengan rumahsakit, jaminan kesehatan yang ditawarkan BPJS Kesehatan jelas bikin ribet.
Dan, pekerja tidak bisa mengelak dari kepesertaan BPJS Kesehatan karena bersifat wajib bagi seluruh pekerja penerima upah. Ketentuan ini jelas merugikan pekerja terutama bagi mereka yang sebelumnya ikut asuransi kesehatan yang bekerjasama langsung dengan rumahsakit. 
Sudah gaji bulanan dipotong untuk membayar premi, manfaat yang mereka dapat tidak maksimal. Padahal, sering kali jarak rumahsakit dari rumah pasien lebih dekat ketimbang puskesmas terutama di kota-kota besar. 
Semestinya, BPJS harus memberi manfaat jaminan kesehatan yang tidak merepotkan bagi pesertanya. Sehingga, peserta tidak terpaksa mengikuti program BPJS.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 20 April 2013)

KEBIJAKAN BBM

Bisa jadi, pekan ini bakal ada keputusan mahapenting dari pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Saat ini, pemerintah sedang menggodok kebijakan yang bertujuan untuk mengerem konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Bagaimana tidak? Laporan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menunjukkan, uang negara yang sudah keluar untuk subsidi BBM per hari rata-rata Rp 1,08 triliun. Kalau ini dibiarkan terus hingga akhir tahun, subsidi BBM bisa menembus angka Rp 365 triliun. Padahal, pemerintah cuma menyiapkan bujet untuk subsidi BBM Rp 146,46 triliun.
Tentu, perlu terobosan besar untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi. Larangan kendaraan dinas pemerintah dan perusahaan negara, lalu mobil barang untuk mengangkut hasil pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat menenggak premium dan solar saja tidak cukup.
Sebab kenyataannya, konsumsi BBM bersubsidi selama Januari-Februari tahun ini melebihi kuota bulanan. Terlebih, program pengendalian serupa tahun lalu hanya berhasil menghemat 350.000 kiloliter (kl) premium dan solar dari target sebanyak 1,5 juta kl.
Sebetulnya, cara paling gampang memangkas anggaran subsidi BBM adalah mengerek harga premium dan solar. Tapi konsekuensinya sangat besar. Selain penolakan masyarakat secara massif, juga ancaman inflasi tinggi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan, inflasi sepanjang Januari-Maret 2013 saja sudah mencapai 2,43%, sedangkan laju inflasi year on year sebesar 5,9% atau jauh di atas pemerintah tahun ini yang hanya 4,9%.
Itu sebabnya, Komite Ekonomi Nasional (KEN) merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menempuh kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi mobil pribadi mulai Juni nanti. Selain bisa menekan konsumsi premium dan solar, dampak ke inflasi juga tidak besar-besar amat, cuma 0,5%.
Memang, kenaikan harga BBM bersubsidi bisa menggunting subsidi BBM. Tapi, kenaikan harga BBM bersubsidi, apalagi kalau hanya?Rp 500 per liter, belum tentu mengerem konsumsi premium dan solar.
Soalnya, selain disparitas harga dengan BBM nonsubsidi tetap tinggi, masyarakat pasti lebih memilih memakai kendaraan pribadi ketimbang angkutan umum. Sudah tidak nyaman, tarif angkutan umum juga naik akibat harga BBM naik.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 3 April 2013)

BAWANG

Bawang sedang menjadi trending topics terutama di kalangan ibu-ibu rumahtangga. Betapa tidak? Harga bawang merah dan bawang putih naik gila-gilaan dalam tiga pekan terakhir.
Di sejumlah daerah, harga bawang merah menembus angka Rp 65.000 per kilogram (kg), sedang bawang putih mencapai Rp 100.000 per kg. Padahal, harga normal bawang merah cuma berkisar Rp 7.000-Rp 9.000 per kg, sementara bawang putih ?Rp 12.000-Rp 14.000 per kg.
Harga bawang yang meroket itu buntut dari kelangkaan pasokan produk hortikultura ini. Sejumlah kalangan pun menuding kebijakan pemerintah yang memperketat impor produk-produk hortikultura mulai 19 Juni 2012 sebagai biang kerok kelangkaan bawang.
Ditambah, mulai awal 2013 lalu, ruang gerak impor produk hortikultura semakin terbatas. Sebab, pemerintah juga menetapkan kuota impor produk hortikultura. Ada 20 jenis hortikultura yang dibatasi volume ekspornya termasuk bawang.
Sejatinya, kebijakan pemerintah ini sangat mulia: melindungi produk hortikultura dalam negeri. Makanya, pemerintah memang harus melakukan intervensi dengan cara memperketat dan membatasi volume impor produk hortikultura.
Kalau tidak, harga produk hortikultura lokal menjadi turun. Soalnya, kebanyakan orang lebih memilih belanja produk-produk impor. Apalagi, harga produk hortikultura impor juga lebih murah
Nah, jika harga produk hortikultura lokal turun akibat peminatnya berkurang, akhirnya petani malas panen, kebun pun menjadi tidak terawat. Alhasil, areal pertanian akan terserang penyakit tanaman karena tidak dirawat pemiliknya.
Cuma sayang, kebijakan memperketat sekaligus membatasi volume impor yang sebetulnya baik itu kurang dibarengi dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas, kuantitas, produktivitas, dan kontinuitas produk hortikultura di dalam negeri. Sehingga, pasokan produk hortikultura lokal khususnya bawang merah dan bawang putih tidak bisa memenuhi permintaan.
Ujungnya, harga jual bawang dan produk hortikultura lainnya melesat tinggi yang kemudian mengerek inflasi. Terbukti, inflasi selama Februari lalu mencapai 0,75% atau tertinggi dalam 10 tahun terakhir, di luar dugaan banyak pihak.
Pemerintah harus bergerak cepat untuk mengamankan pasokan produk hortikultura. Sambil tentunya membantu petani menggenjot produktivitas tanpa mengorbankan kualitas produk hortikultura.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN 14 maret 2013)

Minggu, 24 Februari 2013

RUMAHSAKIT

Penolakan 10 rumahsakit terhadap Dera Nur Anggraini, bayi yang baru berusia empat hari dan akhirnya meninggal dunia akhir pekan lalu, kembali membuka tabir wajah rumahsakit kita yang sebenarnya. Alasannya klise: kamar penuh. Ya, dua kata ini, kamar penuh, kerap menjadi senjata rumahsakit untuk menolak pasien.
Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pun kembali kebakaran jenggot. Kembali? Betul. Sebab, kejadian rumahsakit menolak pasien di ibukota negara kita yang membetot perhatian khalayak ramai, kan, bukan sekali dua kali. Tapi, sudah berkali-kali terjadi. Itu yang terungkap ke publik, lo. Yang tidak terungkap, jumlahnya lebih banyak lagi.
Hanya, pascakejadian tragis yang menimpa Dera, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI mengambil tindakan. Mereka berencana membuat sistem online dengan mengoneksikan semua rumahsakit yang memiliki ruang neonatal intensive care unit (NICU). Sehingga, pasien atau keluar pasien tidak perlu menyambangi satu per satu rumahsakit. Dengan sistem online ini bisa ketahuan, mana saja rumahsakit yang ruang NICU kosong.
Kemudian, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI akan menambah ruang NICU dalam waktu dekat. Dan sebetulnya, mereka sudah menyadari jauh-jauh hari, bahwa ruang NICU di Jakarta kurang. Tapi sayangnya, mereka baru akan menambah fasilitas tersebut setelah jatuh korban jiwa.
Cuma, pekerjaan rumah pemerintah pusat dan daerah tidak berhenti sampai di situ. Soalnya, yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana agar tidak ada lagi penolakan dari unit gawat darurat (UGD) rumahsakit terhadap pasien dalam kondisi parah dan membutuhkan pertolongan segera. Alasan penolakannya sering tidak jelas.
Yang lebih gila lagi, belum lama ini, istri saya yang bekerja sebagai paramedis ambulans bercerita, dokter jaga di UGD sebuah rumahsakit di Jakarta Timur sampai memerintahkan saptam rumahsakit untuk menjaga ambulans tempat istri saya bekerja, supaya tidak menurunkan pasien. Padahal, pasien yang mengalami serangan jantung itu sangat membutuhkan pertolongan.
Undang-Undang Kesehatan menyatakan, tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien, diancam pidana paling lama dua tahun dan denda Rp 200 juta. Tapi, beleid ini tidak membuat takut para tenaga kesehatan, rupanya.
Potret buram rumahsakit kita.
 
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 22 Februari 2013)

IMPOR HORTIKULTURA

Kebijakan pemerintah memperketat masuknya produk-produk hortikultura dari luar negeri mulai 19 Juni 2012 lalu terbilang berhasil. Sepanjang 2012, Badan Karantina Kementerian Pertanian mencatat, volume impor hortikultura hanya 1,62 juta ton. Angka ini menyusut sebesar 22,12% dibandingkan dengan impor 2011 yang mencapai 2,08 juta ton. Penurunan impor hortikultura paling tajam adalah produk buah. Impor buah-buahan merosot hingga 30,35%.
Tak berhenti sampai di situ, mulai awal 2013, ruang gerak impor hortikultura semakin terbatas. Sebab, pemerintah juga menetapkan kuota impor hortikultura. Ada 20 jenis hortikultura yang dibatasi volume ekspornya, misalnya, jeruk.
Ya, pemerintah memang harus melakukan intervensi. Kalau tidak, harga buah lokal menjadi menurun. Soalnya, sudah barang tentu, pembeli lebih memilih belanja buah-buahan impor yang penampilan lebih ciamik dan rasanya oke punya dari buah nusantara. Bahkan, harga buah impor juga lebih murah.
Nah, jika harga buah lokal turun akibat peminatnya berkurang, akhirnya petani malas panen, kebun menjadi tidak terawat. Alhasil, areal pertanian akan terserang penyakit karena tidak dirawat.
Cuma, kebijakan memperketat sekaligus membatasi volume impor harus pemerintah barengi dengan upaya untuk memperbaiki kualitas, kuantitas, produktivitas, dan kontinuitas produk hortikultura di dalam negeri. Sehingga, pembeli bisa jatuh cinta lagi kepada buah-buahan lokal. Petani pun kembali bergairah.
Dan ujungnya, ruang buah-buahan impor semakin sempit. Memang, kebijakan memperketat dan membatasi volume impor hortikultura menyulut protes dari negara-negara produsen buah-buahan dan sayur mayur. Walhasil, empat negara: Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Kanada mengadukan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Tapi sebetulnya, mereka tidak fair. Pasalnya, negara lain juga selalu ketat saat kita mau memasukkan produk hortikultura ke negara mereka. Ambil contoh, kalau negara kita ingin memasukkan produk ke Jepang, mereka akan meneliti, apakah ada lalat buah atau tidak, ada organisme pengganggu tanaman karantina atau tidak, lalu kandungan metil bromida, macam-macam pestisida, serta logam berat.
Karena itu, lagi-lagi, langkah yang tepat, pemerintah membuat level treatment antara negara kita dengan negara lain setara. Kenapa? Karena kita juga negara yang berdaulat.
 
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 5 Februari 2013)

HARUS LEBIH REALISTIS

Masih "pagi". Tahun 2013 baru berjalan 15 hari, tapi pemerintah belum-belum sudah berencana merevisi sejumlah asumsi makroekonomi yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Terutama inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan lifting minyak mentah.
Dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi Keuangan (XI) DPR, Senin (14/1) lalu, Pemerintah memproyeksikan, semua asumsi makro di APBN 2013 bisa meleset dari target. Contoh, inflasi yang semula dipatok sebesar 4,9%, tahun ini bisa berada di kisaran 4,9% hingga 5,3%. Nilai tukar rupiah yang ditetapkan Rp 9.300 per dollar AS bisa melemah ke Rp 9.700 per dollar AS.
Lucunya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro berdalih asumsi di APBN 2013 pemerintah buat pada Mei 2012. "Tahun ini, kondisi memang sudah membaik, tapi tak sebagus saat kami membuat perkiraan APBN 2013," kilahnya.
Semestinya, pemerintah tidak menjadikan dalih itu sebagai alasan. Sebab, ada ruang buat pemerintah untuk mengubah asumsi makro yang mereka usulkan saat membahas Rancangan APBN (RAPBN) 2013 dengan DPR. Apalagi, penggodokan RAPBN 2013 di Senayan--tempat para wakil rakyat berkantor--bergulir mulai September 2012.
Itu berarti, ketika itu, pemerintah mengantongi data-data terbaru yang bisa mempengaruhi asumsi makro negara kita sepanjang 2013. Buktinya, misal, Nota Keuangan dan APBN 2013 menyebutkan, ke depan, tekanan terhadap pergerakan nilai tukar mata uang garuda salah satunya akan bersumber dari semakin menurunnya surplus neraca perdagangan Indonesia.
Dan, ketika pembahasan asumsi makro RAPBN 2013 berlangsung, fakta menunjukkan, neraca perdagangan bulanan kita sudah mencetak defisit tiga kali berturut-turut selama paro pertama tahun lalu: April hingga Juni. Ini merupakan catatan terburuk sepanjang sejarah ekspor impor Indonesia. Saat itu, BPS dan Kementerian Perdagangan juga memperkirakan, defisit akan berlanjut hingga akhir 2013.
Artinya, kondisi yang tidak jauh berbeda akan berulang di tahun ini. Jadi seharusnya, pemerintah sudah melakukan antisipasi dengan tidak mempertahankan usulan asumsi makro yang ada di RAPBN 2013. Sehingga, pemerintah lebih realistis dalam menyusun anggaran. Jangan mentang-mentang ada opsi untuk merevisi APBN, lalu pasang target yang muluk-muluk.

(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 16 Januari 2013)