Palu Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil pasal yang mengatur sistem kerja alih daya alias outsourcing di Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan sudah diketok Januari 2012 lalu. MK memerintahkan penghapusan aturan main yang membolehkan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk pekerjaan bersifat tetap dalam beleid tersebut.
Tapi, sampai detik ini, ketentuan itu masih ada di UU Ketenagakerjaan. Pemerintah bukannya tidak patuh. Sebagai solusi sementara, peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi bakal terbit. Isinya: hanya akan membolehkan outsourcing untuk pekerjaan borongan. Yakni, pekerjaan yang tidak terkait bisnis inti perusahaan pengguna tenaga outsourcing. Di luar pekerjaan itu tidak diizinkan. Cuma, peraturan ini tak kunjung terbit.
Tak heran, kesabaran buruh pun habis. Rencananya, pertengahan September 2012 nanti, mereka bakal menggelar mogok kerja massal dan demo besar-besaran dengan tuntutan utama: penghapusan sistem outsourcing. Mereka mengklaim, aksi ini bakal diadakan serentak di 14 kota dan kabupaten yang menjadi kantong-kantong industri.
Sebenarnya, tanpa perlu MK "turun tangan", tak sembarang pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. UU Ketenagakerjaan juga mengatur syarat pengalihan pekerjaan. Bidang pekerjaan yang boleh diberikan pada perusahaan outsourcing adalah pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan utama perusahaan atau dianggap sebagai pekerjaan penunjang. Waktu perjanjian kerja antara perusahaan pengalih pekerjaan dan perusahaan alih daya hanya dibatasi selama tiga tahun saja.
Hanya, syarat-syarat itulah yang sering ditabrak, baik oleh perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya. Memang, sih, aturan main di UU Ketenagakerjaan mengenai outsourching sejatinya tidak jelas dan tegas amat.
Itu sebabnya, dengan keputusan MK itu, pemerintah memang perlu menata kembali soal aturan outsourcing. Misalnya, UU Ketenagakerjaan juga harus membuat kriteria tentang pekerjaan inti dan non-inti dengan lebih jelas dan tegas.
Jadi, pengusaha tidak bisa lagi mengambil keuntungan dari ketidakjelasan kriteria pekerjaan inti dan non-inti. Dengan aturan yang tidak jelas, pengusaha menjadi leluasa membuat aturan yang paling menguntungkan buat mereka.
Namun, jangan juga masalah outsourcing jadi kambing hitam dari kompleksitas keadaan ketenagakerjaan kita yang sesungguhnya.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 30 Agustus 2012)
Selasa, 18 September 2012
TUMBUH BEKUALITAS
Di luar proyeksi banyak pihak, ekonomi Indonesia sepanjang kuartal kedua tahun ini tumbuh sebesar 6,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sejumlah ekonom sebelumnya memperkirakan pertumbuhan ekonomi kita di triwulan II-2012 bakal melambat, hanya di kisaran 6,0% sampai 6,2%. Itu berarti, ekonomi kita selama April - Juni 2012 tumbuh lebih kencang ketimbang Januari - Maret 2012 yang cuma 6,3%.
Tak salah memang jika banyak ekonom yang memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal dua lalu lebih rendah dibanding kuartal satu. Bagaimana tidak? Kinerja ekspor kita selama kuartal dua betul-betul jeblok. Selama tiga bulan berturut-turut, April hingga Juni, neraca perdagangan kita mencetak defisit karena nilai impor lebih tinggi ketimbang ekspor. Padahal, ekspor adalah salah satu bahan bakar pertumbuhan ekonomi.
Tapi ternyata, ya, itu tadi, fakta berbicara lain. Meski ekspor melesu, ekonomi kita tetap tumbuh tinggi. Hebatnya lagi, investasi mulai menggusur dominasi konsumsi rumahtangga sebagai penyangga produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Pada kuartal dua lalu, konsumsi punya andil 43,75% (2,8 poin) terhadap pertumbuhan ekonomi negara kita, sementara investasi menyokong 45,31% (2,9 poin).
Data ini menunjukkan, pertumbuhan ekonomi kita mulai berkualitas, walau tidak berkualitas-berkualitas amat. Kok? Ya, sektor utama penggerak roda ekonomi masih sektor nontradable, seperti pengangkutan dan komunikasi yang tumbuh paling tinggi sebesar 10,1%, lalu perdagangan, hotel dan restoran (8,9%), serta konstruksi (7,3%). Sedang sektor tradable yaitu pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan hanya tumbuh 3,7%, kemudian pertambangan dan penggalian (3,1%), serta industri pengolahan (5,4%). Celakanya, pertumbuhan sektor tradable di kuartal dua melambat ketimbang kuartal satu.
Padahal, sekitar 2/3 rakyat Indonesia hidup di sektor tradable. Sektor jasa harusnya menunjang sektor barang. Kalau produksi naik, transportasi naik lantaran mengangkut barang. Begitu juga sektor keuangan yakni perbankan menyalurkan kredit ke industri. Tapi, sekarang bank lebih banyak mengucurkan kredit ke sektor konsumsi yang notabene barang-barang impor.
Cuma setidaknya, pemerintah mesti mempertahankan pertumbuhan yang mulai berkualitas ini. Penyokong utamanya harus investasi. Tapi, bukan mayoritas investasi asing, lo, melainkan lokal.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 8 Agustus 2012)
Tak salah memang jika banyak ekonom yang memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal dua lalu lebih rendah dibanding kuartal satu. Bagaimana tidak? Kinerja ekspor kita selama kuartal dua betul-betul jeblok. Selama tiga bulan berturut-turut, April hingga Juni, neraca perdagangan kita mencetak defisit karena nilai impor lebih tinggi ketimbang ekspor. Padahal, ekspor adalah salah satu bahan bakar pertumbuhan ekonomi.
Tapi ternyata, ya, itu tadi, fakta berbicara lain. Meski ekspor melesu, ekonomi kita tetap tumbuh tinggi. Hebatnya lagi, investasi mulai menggusur dominasi konsumsi rumahtangga sebagai penyangga produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Pada kuartal dua lalu, konsumsi punya andil 43,75% (2,8 poin) terhadap pertumbuhan ekonomi negara kita, sementara investasi menyokong 45,31% (2,9 poin).
Data ini menunjukkan, pertumbuhan ekonomi kita mulai berkualitas, walau tidak berkualitas-berkualitas amat. Kok? Ya, sektor utama penggerak roda ekonomi masih sektor nontradable, seperti pengangkutan dan komunikasi yang tumbuh paling tinggi sebesar 10,1%, lalu perdagangan, hotel dan restoran (8,9%), serta konstruksi (7,3%). Sedang sektor tradable yaitu pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan hanya tumbuh 3,7%, kemudian pertambangan dan penggalian (3,1%), serta industri pengolahan (5,4%). Celakanya, pertumbuhan sektor tradable di kuartal dua melambat ketimbang kuartal satu.
Padahal, sekitar 2/3 rakyat Indonesia hidup di sektor tradable. Sektor jasa harusnya menunjang sektor barang. Kalau produksi naik, transportasi naik lantaran mengangkut barang. Begitu juga sektor keuangan yakni perbankan menyalurkan kredit ke industri. Tapi, sekarang bank lebih banyak mengucurkan kredit ke sektor konsumsi yang notabene barang-barang impor.
Cuma setidaknya, pemerintah mesti mempertahankan pertumbuhan yang mulai berkualitas ini. Penyokong utamanya harus investasi. Tapi, bukan mayoritas investasi asing, lo, melainkan lokal.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 8 Agustus 2012)
JEMBATAN SELAT SUNDA
Mimpi menyatukan Pulau Jawa dan Sumatra dengan sebuah jembatan yang membentang di atas Selat Sunda tampaknya belum akan terwujud dalam waktu cepat. Baru akan melangkah ke tahap studi kelayakan, polemik sudah terjadi.
Memang, usulan Menteri Keuangan Agus Martowardojo agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 yang menyulut polemik ditolak. Tapi, tidak lantas tahap penyiapan proyek termasuk di dalamnya studi kelayakan terus bisa jalan. Pemerintah ternyata masih ingin mengkaji persoalan Jembatan Selat Sunda lewat tim yang mereka bentuk.
Tim akan mengkaji usulan dari Kementerian Keuangan soal biaya studi kelayakan proyek jembatan sepanjang 29 kilometer itu yang sebaiknya ditanggung APBN. Serta usulan Bappenas, soal pemisahan proyek Jembatan Selat Sunda dengan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Apakah setelah tim yang beranggotakan tujuh menteri itu menyelesaikan kajiannya, penyiapan proyek bisa langsung jalan? Tidak, ternyata. Sebab, pemerintah belum membentuk Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Sesuai perintah Perpres, Konsorsium Banten-Lampung sebagai pemrakarsa Jembatan Selat Sunda melakukan penyiapan proyek berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Badan Pelaksana. Itu berarti, untuk memulai studi kelayakan megaproyek yang bakal melahap duit di atas Rp 150 triliun itu membutuhkan waktu lebih lama lagi.
Catatan saja, selain studi kelayakan dan basic design, penyiapan proyek meliputi rencana bentuk kerjasama, pembiayaan proyek dan sumber daya, serta penawaran kerjasama. Semua tahapan ini harus kelar paling lama dua tahun. Dan, pemrakarsa mesti membiayai seluruh penyiapan proyek.
Itu sebabnya, pemerintah harus bergerak cepat, tapi tentu tidak asal-asalan. Soalnya, kehadiran Jembatan Selat Sunda bisa menjadi solusi atas kapasitas Pelabuhan Merak yang terbatas. Maklum, begitu ada dermaga atau kapal penyeberangan yang menjalani perawatan atawa perbaikan, langsung terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan ini. Antrean kendaraan bisa mengular hingga 10 kilometer.
Agar tidak melenceng ke mana-mana, dalam membangun proyek raksasa tersebut pemerintah harus tetap setia pada tujuan akhirnya: meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatra.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 20 Juli 2012)
Memang, usulan Menteri Keuangan Agus Martowardojo agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 yang menyulut polemik ditolak. Tapi, tidak lantas tahap penyiapan proyek termasuk di dalamnya studi kelayakan terus bisa jalan. Pemerintah ternyata masih ingin mengkaji persoalan Jembatan Selat Sunda lewat tim yang mereka bentuk.
Tim akan mengkaji usulan dari Kementerian Keuangan soal biaya studi kelayakan proyek jembatan sepanjang 29 kilometer itu yang sebaiknya ditanggung APBN. Serta usulan Bappenas, soal pemisahan proyek Jembatan Selat Sunda dengan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Apakah setelah tim yang beranggotakan tujuh menteri itu menyelesaikan kajiannya, penyiapan proyek bisa langsung jalan? Tidak, ternyata. Sebab, pemerintah belum membentuk Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Sesuai perintah Perpres, Konsorsium Banten-Lampung sebagai pemrakarsa Jembatan Selat Sunda melakukan penyiapan proyek berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Badan Pelaksana. Itu berarti, untuk memulai studi kelayakan megaproyek yang bakal melahap duit di atas Rp 150 triliun itu membutuhkan waktu lebih lama lagi.
Catatan saja, selain studi kelayakan dan basic design, penyiapan proyek meliputi rencana bentuk kerjasama, pembiayaan proyek dan sumber daya, serta penawaran kerjasama. Semua tahapan ini harus kelar paling lama dua tahun. Dan, pemrakarsa mesti membiayai seluruh penyiapan proyek.
Itu sebabnya, pemerintah harus bergerak cepat, tapi tentu tidak asal-asalan. Soalnya, kehadiran Jembatan Selat Sunda bisa menjadi solusi atas kapasitas Pelabuhan Merak yang terbatas. Maklum, begitu ada dermaga atau kapal penyeberangan yang menjalani perawatan atawa perbaikan, langsung terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan ini. Antrean kendaraan bisa mengular hingga 10 kilometer.
Agar tidak melenceng ke mana-mana, dalam membangun proyek raksasa tersebut pemerintah harus tetap setia pada tujuan akhirnya: meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatra.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 20 Juli 2012)
BPJS
Menjelang kick off pada Januari 2014 mendatang, pemerintah terus menyiapkan tetek bengek yang berkaitan dengan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Khususnya BPJS 1 yang mengelola jaminan kesehatan lantaran lembaga ini yang pertama beroperasi. Sedang BPJS 2 yang menangani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun baru mulai bekerja Juli 2015.
Salah satu isu krusial yang pemerintah bahas adalah besaran iuran bagi para pekerja yang menjadi peserta BPJS 1. Maklum, pemerintah hanya menanggung iuran program jaminan kesehatan bagi warga miskin. Saat beroperasi kelak, BPJS 1 akan menjalankan program jaminan kesehatan seluruh masyarakat, termasuk yang baru lahir.
Pemerintah telah menyepakati besaran iuran bagi pekerja yakni 5% dari gaji, dari usulan sebelumnya sebesar 6%. Dari iuran 5% ini, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3% dari upah si pegawai, sementara pekerja menyetor iuran 2% dari gaji bulanannya.
Dengan menjadi peserta BPJS, seluruh peserta akan mendapat paket manfaat jaminan kesehatan yang sama atau esensial. Maksudnya, pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai. Misalnya, imunisasi dan pemeriksaan kehamilan, rawat jalan dan rawat inap, serta pemberian frame kacamata standar. Jadi, kaya atau miskin, standar pelayanan kesehatannya tetap sama.
Kini, publik tinggal menunggu pelaksanaannya di lapangan. Tentu masyarakat sangat berharap implementasinya tidak seperti program sejenis seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Meski sudah memegang kartu Jamkesmas dan Jamkesda, masih ada rumahsakit yang menolak warga yang ingin berobat.
Yang juga tidak kalah penting, proses pencairan klaim dari rumahsakit ke BPJS 1 harus cepat. Meski tetap harus teliti, proses verifikasi jangan sampai berbelit. Sebab, hasil pencairan klaim sangat penting bagi kelanjutan operasional rumahsakit, semisal, untuk gaji pegawai dan pengadaan obat-obatan.
Tapi, pemerintah dan BPJS harus bersikap tegas terhadap praktik-praktik curang yang dilakukan rumahsakit. Contoh, melakukan mark up biaya pengobatan. Sanksi tegas mesti pemerintah ambil agar program mulia ini bisa berjalan.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 30 Juni 2012)
Salah satu isu krusial yang pemerintah bahas adalah besaran iuran bagi para pekerja yang menjadi peserta BPJS 1. Maklum, pemerintah hanya menanggung iuran program jaminan kesehatan bagi warga miskin. Saat beroperasi kelak, BPJS 1 akan menjalankan program jaminan kesehatan seluruh masyarakat, termasuk yang baru lahir.
Pemerintah telah menyepakati besaran iuran bagi pekerja yakni 5% dari gaji, dari usulan sebelumnya sebesar 6%. Dari iuran 5% ini, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3% dari upah si pegawai, sementara pekerja menyetor iuran 2% dari gaji bulanannya.
Dengan menjadi peserta BPJS, seluruh peserta akan mendapat paket manfaat jaminan kesehatan yang sama atau esensial. Maksudnya, pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai. Misalnya, imunisasi dan pemeriksaan kehamilan, rawat jalan dan rawat inap, serta pemberian frame kacamata standar. Jadi, kaya atau miskin, standar pelayanan kesehatannya tetap sama.
Kini, publik tinggal menunggu pelaksanaannya di lapangan. Tentu masyarakat sangat berharap implementasinya tidak seperti program sejenis seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Meski sudah memegang kartu Jamkesmas dan Jamkesda, masih ada rumahsakit yang menolak warga yang ingin berobat.
Yang juga tidak kalah penting, proses pencairan klaim dari rumahsakit ke BPJS 1 harus cepat. Meski tetap harus teliti, proses verifikasi jangan sampai berbelit. Sebab, hasil pencairan klaim sangat penting bagi kelanjutan operasional rumahsakit, semisal, untuk gaji pegawai dan pengadaan obat-obatan.
Tapi, pemerintah dan BPJS harus bersikap tegas terhadap praktik-praktik curang yang dilakukan rumahsakit. Contoh, melakukan mark up biaya pengobatan. Sanksi tegas mesti pemerintah ambil agar program mulia ini bisa berjalan.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 30 Juni 2012)
Kamis, 28 Juni 2012
BIJIH MINERAL
Protes atas kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih mineral mulai 6 Mei 2012 lalu tidak hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri khususnya Jepang. Sebagai negara kedua terbesar pengguna nikel di dunia, Jepang tentu sangat cemas dengan aturan tersebut.
Negeri Matahari Terbit menilai, keputusan larangan ekspor barang mineral mentah termasuk bijih nikel bisa berdampak pada kinerja industri mereka. Sebab, ongkos produksi perusahaan-perusahaan di Jepang bakal membengkak.
Betapa tidak? Indonesia mengizinkan ekspor bijih mineral dengan syarat harus membayar pajak perdagangan berupa bea keluar sebesar 20%, dari sebelumnya 0% alias gratis. Itu berarti, perusahaan Jepang mesti membayar lebih tinggi untuk membeli mineral mentah termasuk bijih nikel dari Indonesia.
Jepang boleh meradang. Tapi, larangan ekspor bijih mineral berdampak sangat positif bagi industri pertambangan negara kita. Paling tidak, industri pertambangan Indonesia tak lagi mendapat cap sebagai penjual produk mentah lagi.
Soalnya, dengan melarang ekspor bijih mineral, produk-produk tambang yang negara kita jual ke luar negeri memiliki nilai tambah. Caranya adalah dengan mengolahnya lebih dulu di Tanah Air.
Makanya, pemerintah mewajibkan produsen tambang membangun pabrik pengolahan atawa smelter paling lambat tahun 2014 nanti. Mereka tidak harus seorang diri mendirikan smelter, tapi bisa berkongsi dengan perusahaan lain.
Cuma, sudah menjadi kebiasaan orang Indonesia kebanyakan yang senang menunda-nunda pekerjaan. Nah, untuk memaksa produsen membangun smelter dari sekarang, pemerintah pun menutup pintu ekspor. Boleh ekspor, asal membayar bea keluar 20% plus syarat-syarat lain. Misalnya, menyampaikan rencana kerja pengolahan mineral di dalam negeri. Lalu, status izin usaha tambang clear and clean.
Status izin usaha harus clear and clean sangat penting, lantaran kini banyak perusahaan tambang yang izin usahanya tumpang tindih. Dengan begitu, pemerintah bisa menyelesaikan carut marut masalah izin usaha pertambangan.
Yang tidak kalah penting, pemerintah bisa mengurangi angka potensi penerimaan pajak yang menguap. Sebab, sekarang untuk ekspor bijih mineral harus melalui proses penilaian surveyor untuk melihat kualitas dan kuantitasnya. Jadi, pemerintah bisa mendapat angka pasti ekspor produk tambang.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 14 Juni 2012)
Negeri Matahari Terbit menilai, keputusan larangan ekspor barang mineral mentah termasuk bijih nikel bisa berdampak pada kinerja industri mereka. Sebab, ongkos produksi perusahaan-perusahaan di Jepang bakal membengkak.
Betapa tidak? Indonesia mengizinkan ekspor bijih mineral dengan syarat harus membayar pajak perdagangan berupa bea keluar sebesar 20%, dari sebelumnya 0% alias gratis. Itu berarti, perusahaan Jepang mesti membayar lebih tinggi untuk membeli mineral mentah termasuk bijih nikel dari Indonesia.
Jepang boleh meradang. Tapi, larangan ekspor bijih mineral berdampak sangat positif bagi industri pertambangan negara kita. Paling tidak, industri pertambangan Indonesia tak lagi mendapat cap sebagai penjual produk mentah lagi.
Soalnya, dengan melarang ekspor bijih mineral, produk-produk tambang yang negara kita jual ke luar negeri memiliki nilai tambah. Caranya adalah dengan mengolahnya lebih dulu di Tanah Air.
Makanya, pemerintah mewajibkan produsen tambang membangun pabrik pengolahan atawa smelter paling lambat tahun 2014 nanti. Mereka tidak harus seorang diri mendirikan smelter, tapi bisa berkongsi dengan perusahaan lain.
Cuma, sudah menjadi kebiasaan orang Indonesia kebanyakan yang senang menunda-nunda pekerjaan. Nah, untuk memaksa produsen membangun smelter dari sekarang, pemerintah pun menutup pintu ekspor. Boleh ekspor, asal membayar bea keluar 20% plus syarat-syarat lain. Misalnya, menyampaikan rencana kerja pengolahan mineral di dalam negeri. Lalu, status izin usaha tambang clear and clean.
Status izin usaha harus clear and clean sangat penting, lantaran kini banyak perusahaan tambang yang izin usahanya tumpang tindih. Dengan begitu, pemerintah bisa menyelesaikan carut marut masalah izin usaha pertambangan.
Yang tidak kalah penting, pemerintah bisa mengurangi angka potensi penerimaan pajak yang menguap. Sebab, sekarang untuk ekspor bijih mineral harus melalui proses penilaian surveyor untuk melihat kualitas dan kuantitasnya. Jadi, pemerintah bisa mendapat angka pasti ekspor produk tambang.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 14 Juni 2012)
PENUNGGAK PAJAK
Awal Mei lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo merilis aturan main baru tentang penghapusan piutang pajak. Ada dua kriteria anyar penghapusan piutang pajak, baik untuk wajib pajak pribadi atawa perseorangan maupun badan atau perusahaan.
Pertama, dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan, meski telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Itu berarti, kedua kriteria tersebut membuka ruang bagi kantor pajak memutihkan piutang pajak lebih banyak lagi. Ini kabar baik bagi para penunggak pajak, lantaran kemungkinan utang mereka dihapuskan menjadi lebih besar. Bagaimana tidak? Kriteria wajib pajak yang utang pajaknya bisa dihapus tidak lagi hanya: pertama, meninggal dunia untuk orang pribadi dan bubar, likuidasi, atau pailit, serta penanggung pajak tidak dapat ditemukan bagi perusahaan. Kedua, hak melakukan penagihan pajak kadaluwarsa.
Tapi, ya itu tadi, misalnya, dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan. Sangat disayangkan, jika dokumen seperti surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak hilang semata karena keteledoran Ditjen Pajak. Akibat kelalaian itu negara harus kehilangan penerimaan yang mungkin nilainya tidak sedikit. Ada wajib pajak menunggak pajak hingga triliunan rupiah, lo.
Ya, meski kriteria penghapusan piutang pajak boleh dibilang menjadi lebih longgar, pemerintah harus lebih galak lagi dalam menagih. Sangat tepat jika Ditjen Pajak mengumumkan para penunggak pajak. Saat ini, pemerintah menunggu kajian Kementerian Hukum dan HAM soal aspek yuridis rencana itu.
Dengan mengumumkan nama penunggak pajak, mereka akan malu dan mau melunasi seluruh utang pajak. Selama ini Ditjen Pajak tak pernah mengungkap nama wajib pajak yang menunggak pajak. Tapi, atas desakan DPR, awal 2010 lembaga pemungut pajak itu menyerahkan 100 nama perusahaan pengemplang pajak terbesar senilai Rp 17,5 triliun. Dari dewan, keluarlah nama perusahaan pengutang pajak itu.
Mudah-mudahan Ditjen Pajak jadi mengumumkan nama-nama penunggak pajak, ya. Langkah ini semacam shock therapy bagi para penunggak pajak atau siapapun yang ingin tidak membayar pajak.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 28 Mei 2012)
Pertama, dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan, meski telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Itu berarti, kedua kriteria tersebut membuka ruang bagi kantor pajak memutihkan piutang pajak lebih banyak lagi. Ini kabar baik bagi para penunggak pajak, lantaran kemungkinan utang mereka dihapuskan menjadi lebih besar. Bagaimana tidak? Kriteria wajib pajak yang utang pajaknya bisa dihapus tidak lagi hanya: pertama, meninggal dunia untuk orang pribadi dan bubar, likuidasi, atau pailit, serta penanggung pajak tidak dapat ditemukan bagi perusahaan. Kedua, hak melakukan penagihan pajak kadaluwarsa.
Tapi, ya itu tadi, misalnya, dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan. Sangat disayangkan, jika dokumen seperti surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak hilang semata karena keteledoran Ditjen Pajak. Akibat kelalaian itu negara harus kehilangan penerimaan yang mungkin nilainya tidak sedikit. Ada wajib pajak menunggak pajak hingga triliunan rupiah, lo.
Ya, meski kriteria penghapusan piutang pajak boleh dibilang menjadi lebih longgar, pemerintah harus lebih galak lagi dalam menagih. Sangat tepat jika Ditjen Pajak mengumumkan para penunggak pajak. Saat ini, pemerintah menunggu kajian Kementerian Hukum dan HAM soal aspek yuridis rencana itu.
Dengan mengumumkan nama penunggak pajak, mereka akan malu dan mau melunasi seluruh utang pajak. Selama ini Ditjen Pajak tak pernah mengungkap nama wajib pajak yang menunggak pajak. Tapi, atas desakan DPR, awal 2010 lembaga pemungut pajak itu menyerahkan 100 nama perusahaan pengemplang pajak terbesar senilai Rp 17,5 triliun. Dari dewan, keluarlah nama perusahaan pengutang pajak itu.
Mudah-mudahan Ditjen Pajak jadi mengumumkan nama-nama penunggak pajak, ya. Langkah ini semacam shock therapy bagi para penunggak pajak atau siapapun yang ingin tidak membayar pajak.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN Edisi 28 Mei 2012)
PEMBATASAN BBM JALAN TERUS
Entah apa yang ada di dalam benak pemerintah. Rencana melarang mobil pribadi menenggak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi batal lagi. Padahal, rencana pemerintah yang terakhir kemarin boleh dibilang sudah cukup matang, lebih detail ketimbang sebelum-sebelumnya.
Contohnya, pemerintah sudah menetapkan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc haram hukumnya menggunakan premium. Sebagai tahap awal, larangan ini berlaku di wilayah Jabodetabek dulu mulai Juli 2012 mendatang. Baru kemudian menyusul secara bertahap Pulau Jawa dan luar Jawa.
Bahkan untuk pengawasan pelaksanaan di lapangan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga yang bertanggungjawab ?terhadap distribusi BBM bersubsidi juga sudah menyiapkan skenario pengawasan. Misalnya, menempel stiker di mobil pelat hitam yang boleh memakai BBM bersubsidi.
Tapi, lagi-lagi, rencana pembatasan--pengendalian pemerintah lebih suka menyebutnya--BBM bersubsidi buyar. Padahal, anggaran subsidi BBM yang bisa hemat tidak sedikit dari upaya ini. Soalnya, ada sekitar 40% mobil pribadi ber-cc di atas 1.500 dari total kendaraan pelat merah di negara kita.
ReforMiner Institute menghitung, jika pembatasan hanya dilakukan di Jabodetabek, nilai penghematannya mencapai Rp 12,78 triliun per tahun untuk premium dan solar. Tetapi, jika hanya premium yang dibatasi, pemerintah menghemat Rp 8,15 triliun. Ingat, itu baru Jakarta sekitarnya. Kalau pembatasan berlaku di Jawa atau secara nasional, pasti angka penghematannya berlipat-lipat.
Namun, yang paling penting, subsidi BBM menjadi cukup tepat sasaran. Cukup? Ya, karena masih ada 60% mobil pribadi yang masih boleh minum BBM bersubsidi. Penerima subsidi dalam kamus pemerintah, kan, orang yang tidak mampu. Dan, yang punya mobil pribadi sudah tentu orang mampu, dong.
Lagi-lagi dan lagi-lagi, pemerintah memilih mengimbau, bukan melarang kendaraan pribadi mengkonsumsi BBM bersubsdi. Meski, cara ini sudah tidak terbukti berhasil. Lihat saja, paling tidak empat bulan terakhir konsumsi BBM bersubsidi selalu melebihi kuota bulanan yang ditetapkan. Hitungan Bank Indonesia, kalau pemerintah tak melakukan apa pun, subsidi BBM naik menjadi Rp 250 triliun dari sebelumnya Rp 137,4 triliun.
Memang, pemerintah bukan tidak melakukan langkah pembatasan apapun. Salah satunya adalah melarang truk-truk pengangkut batubara dan hasil perkebunan mengisi bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Alhasil, pemerintah sempat menolak tambahan jatah BBM bersubsidi untuk wilayah Kalimantan. Toh, pekan lalu, sikap pemerintah melunak setelah empat gubernur di Borneo mengancam bakal menyetop batubara keluar dari pulau mereka, dan bersedia menambah pasokan premium serta solar. Kalau sudah begini, kuota BBM bersubsidi yang cuma 40 juta kiloliter tahun ini akan semakin jebol.
Karena itu, rencana melarang mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi harus jalan terus. Kenaikan harga premium dan solar belum tentu mengerem konsumsi karena orang tetap membeli BBM bersubsidi. Ditambah, subsidi BBM akan selamanya salah sasaran. Tapi, duit penghematan dari pembatasan sebagian dipakai untuk menyediakan transportasi publik yang nyaman, aman, cepat, dan murah. Jadi, pemilik kendaraan pribadi mau beralih naik angkutan umum. Efeknya ganda: konsumsi BBM bersubsidi berkurang dan jalanan menjadi tidak macet-macet amat. Mau?
(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN Edisi Minggu Ketiga Mei 2012)
Contohnya, pemerintah sudah menetapkan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc haram hukumnya menggunakan premium. Sebagai tahap awal, larangan ini berlaku di wilayah Jabodetabek dulu mulai Juli 2012 mendatang. Baru kemudian menyusul secara bertahap Pulau Jawa dan luar Jawa.
Bahkan untuk pengawasan pelaksanaan di lapangan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga yang bertanggungjawab ?terhadap distribusi BBM bersubsidi juga sudah menyiapkan skenario pengawasan. Misalnya, menempel stiker di mobil pelat hitam yang boleh memakai BBM bersubsidi.
Tapi, lagi-lagi, rencana pembatasan--pengendalian pemerintah lebih suka menyebutnya--BBM bersubsidi buyar. Padahal, anggaran subsidi BBM yang bisa hemat tidak sedikit dari upaya ini. Soalnya, ada sekitar 40% mobil pribadi ber-cc di atas 1.500 dari total kendaraan pelat merah di negara kita.
ReforMiner Institute menghitung, jika pembatasan hanya dilakukan di Jabodetabek, nilai penghematannya mencapai Rp 12,78 triliun per tahun untuk premium dan solar. Tetapi, jika hanya premium yang dibatasi, pemerintah menghemat Rp 8,15 triliun. Ingat, itu baru Jakarta sekitarnya. Kalau pembatasan berlaku di Jawa atau secara nasional, pasti angka penghematannya berlipat-lipat.
Namun, yang paling penting, subsidi BBM menjadi cukup tepat sasaran. Cukup? Ya, karena masih ada 60% mobil pribadi yang masih boleh minum BBM bersubsidi. Penerima subsidi dalam kamus pemerintah, kan, orang yang tidak mampu. Dan, yang punya mobil pribadi sudah tentu orang mampu, dong.
Lagi-lagi dan lagi-lagi, pemerintah memilih mengimbau, bukan melarang kendaraan pribadi mengkonsumsi BBM bersubsdi. Meski, cara ini sudah tidak terbukti berhasil. Lihat saja, paling tidak empat bulan terakhir konsumsi BBM bersubsidi selalu melebihi kuota bulanan yang ditetapkan. Hitungan Bank Indonesia, kalau pemerintah tak melakukan apa pun, subsidi BBM naik menjadi Rp 250 triliun dari sebelumnya Rp 137,4 triliun.
Memang, pemerintah bukan tidak melakukan langkah pembatasan apapun. Salah satunya adalah melarang truk-truk pengangkut batubara dan hasil perkebunan mengisi bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Alhasil, pemerintah sempat menolak tambahan jatah BBM bersubsidi untuk wilayah Kalimantan. Toh, pekan lalu, sikap pemerintah melunak setelah empat gubernur di Borneo mengancam bakal menyetop batubara keluar dari pulau mereka, dan bersedia menambah pasokan premium serta solar. Kalau sudah begini, kuota BBM bersubsidi yang cuma 40 juta kiloliter tahun ini akan semakin jebol.
Karena itu, rencana melarang mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi harus jalan terus. Kenaikan harga premium dan solar belum tentu mengerem konsumsi karena orang tetap membeli BBM bersubsidi. Ditambah, subsidi BBM akan selamanya salah sasaran. Tapi, duit penghematan dari pembatasan sebagian dipakai untuk menyediakan transportasi publik yang nyaman, aman, cepat, dan murah. Jadi, pemilik kendaraan pribadi mau beralih naik angkutan umum. Efeknya ganda: konsumsi BBM bersubsidi berkurang dan jalanan menjadi tidak macet-macet amat. Mau?
(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN Edisi Minggu Ketiga Mei 2012)
Langganan:
Postingan (Atom)