Saya hanya bisa geleng-geleng kepala, ketika istri saya yang bekerja sebagai paramedis ambulans gawat darurat bercerita mengenai orang kaya yang menggunakan kartu keluarga miskin atawa gakin untuk mendapatkan layanan ambulans dan rumahsakit gratis. Karena mendekap kartu gakin, ambulans tempat istri saya bekerja tidak kuasa menolak untuk memberikan layanan cuma-cuma. Begitu juga dengan rumahsakit tempat orang itu berobat.
Memang, betul-betul enak menjadi orang kaya di negeri ini. Meski sudah hidup serba-berkecukupan, negara masih “menyusui” mereka dengan aneka subsidi. Yang paling kentara, adalah subsidi bahan bakar minyak alias BBM dan listrik. Padahal, saban tahun pemerintah harus berutang sana-sini hanya untuk membiayai subsidi yang salah sasaran tersebut. Herannya, para orang berduit di negara kita tidak tahu malu, tetap cuek.
Tahun ini saja, pemerintah harus merogoh kocek total Rp 144 triliun cuma untuk subsidi BBM dan listrik, yang masih banyak dinikmati oleh orang-orang berkantong tebal. Tapi, di satu sisi, pemerintah selalu saja teriak-teriak di pelbagai kesempatan: APBN kita hanya cukup membiayai 20% pembangunan infrastruktur publik yang setahun paling tidak melahap duit hingga Rp 300 triliun.
Sejatinya, pemerintah sudah tersadar bahwa subsidi BBM dan listrik selama ini telah melenceng dari sasaran utama, yakni masyarakat kelas menengah bawah. Tengok saja ?APBN-P 2010, pemerintah tegas-tegas menuliskan, ingin kebijakan subsidi lebih tepat sasaran. Misalnya, dengan menerapkan sistem distribusi BBM bersubsidi melalui pola tertutup secara bertahap mulai tahun ini.
Dan, sebetulnya, tak ada lagi yang menghalangi langkah pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sebab, Senayan, tempat para wakil rakyat berkantor, sudah memberi restu. Buktinya, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata sebesar 10%, yang tidak mengikutsertakan pelanggan golongan bawah, boleh dibilang mulus-mulus saja.
Begitu juga dengan kebijakan distribusi BBM bersubsidi tertutup dengan membatasi konsumsi premium dan solar untuk mobil jenis tertentu, DPR pun memberi dukungan. Bahkan, ada fraksi yang terang-terang meminta pemerintah melarang semua mobil pelat hitam menenggak premium. Dengan begitu, pengawasannya tidak susah-susah amat.
Tapi, dukungan yang sudah ada di tangan tersebut tak lantas membuat pemerintah terus menancap gas. Sekalipun, juga sudah ada komitmen dari PT Pertamina yang siap menjalankan kebijakan itu. Di tengah jalan, pemerintah tiba-tiba menunda rencana membatasi konsumsi BBM bersubsidi untuk jenis mobil tertentu mulai bulan depan.
Sebelumnya, pemerintah pun menunda mengerek harga jual elpiji dalam tabung 3 kg tahun ini, yang juga salah sasaran.
Jadi, dengan dukungan pelbagai pihak itu, tidak ada lagi kata tidak untuk menerapkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Apalagi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, hanya dengan membatasi premium di wilayah Jabodetabek saja, pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi BBM hingga Rp 2 triliun.
Dengan duit Rp 2 triliun, pemerintah, antara lain bisa membangun pembangkit listrik dengan kapasitas sampai 200 megawatt. Atau, membangun jalan baru sepanjang 1.000 kilometer. Atau, membangun 200 gedung sekolah dasar yang sangat megah. Atau, membangun 1.000 puskesmas dua lantai.
Bukan pilihan sulit bagi pemerintah memutuskan kebijakan yang prorakyat.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Mingguan KONTAN, Minggu Ketiga September 2010)
Kamis, 09 Desember 2010
DISKRIMINASI
Denyut arus mudik makin berdetak kencang. Kementerian Perhubungan memperkirakan, tahun ini, sebanyak 31,63 juta penduduk Indonesia akan mudik untuk berlebaran di kampung halamannya masing-masing. Jumlah itu melonjak 15% atau 4,13 juta orang ketimbang tahun lalu.
Ledakan jumlah pemudik terbesar terjadi pada angkutan darat, khususnya sepeda motor. Jumlah pemudik kendaraan bermotor roda dua tahun ini diperkirakan bakal naik 470.00 orang dari tahun sebelumnya sebanyak 3,14 juta orang menjadi 3,61 juta orang.
Tapi, pemudik sepeda motor mendapat perlakuan cukup "diskriminatif", dengan dalil untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi kemacetan saat arus mudik. Ambil contoh, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan mengalihkan pemudik sepeda motor ke jalur-jalur alternatif untuk mengurangi kemacetan di jalur utama. Bahkan, Polda Sumatera Utara melarang keras pemudik sepeda motor.
Memang, angka kecelakaan pemudik sepeda motor dalam arus mudik sangat tinggi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Mabes Polri mencatat, dari 1.646 kasus kecelakaan selama arus mudik tahun lalu, sebanyak 76% di antaranya terjadi pada pemudik sepeda motor.
Tapi, bukan berarti kemudian pemudik sepeda motor mendapat perlakuan "diskriminatif". Jutaan orang terpaksa pulang ke kampung halaman untuk berlebaran dengan mengendarai sepeda motor, lantaran murah meriah ketimbang menumpang angkutan umum yang harga tiketnya naik dua kali lipat dibandingkan hari biasa.
Solusi yang ditawarkan pemerintah, misalnya, dengan menyediakan gerbong kereta api khusus sepeda motor belum cukup. Problemnya, Sudah jumlah gerbongnya terbatas, tarifnya juga mahal. Pemudik harus membayar Rp 200.000 untuk jarak terjauh. Namun, itu baru biaya angkut sepeda motor saja, belum termasuk pemiliknya.
Dengan jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, seharusnya pemudik sepeda motor mendapat perlakuan khusus, bukan malah perlakuan yang "diskriminatif". Selagi ritual mudik masih mahal seperti sekarang ini, siapapun tidak bisa membendung mudik dengan sepeda motor yang lebih murah sekalipun sangat beresiko.
Pemerintah tampaknya juga mulai harus memikirkan, bagaimana melahirkan budaya mudik yang murah, terutama untuk masyarakat kelas menengah bawah. Tidak harus gratis, yang penting murah.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 6 September 2010)
Ledakan jumlah pemudik terbesar terjadi pada angkutan darat, khususnya sepeda motor. Jumlah pemudik kendaraan bermotor roda dua tahun ini diperkirakan bakal naik 470.00 orang dari tahun sebelumnya sebanyak 3,14 juta orang menjadi 3,61 juta orang.
Tapi, pemudik sepeda motor mendapat perlakuan cukup "diskriminatif", dengan dalil untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi kemacetan saat arus mudik. Ambil contoh, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan mengalihkan pemudik sepeda motor ke jalur-jalur alternatif untuk mengurangi kemacetan di jalur utama. Bahkan, Polda Sumatera Utara melarang keras pemudik sepeda motor.
Memang, angka kecelakaan pemudik sepeda motor dalam arus mudik sangat tinggi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Mabes Polri mencatat, dari 1.646 kasus kecelakaan selama arus mudik tahun lalu, sebanyak 76% di antaranya terjadi pada pemudik sepeda motor.
Tapi, bukan berarti kemudian pemudik sepeda motor mendapat perlakuan "diskriminatif". Jutaan orang terpaksa pulang ke kampung halaman untuk berlebaran dengan mengendarai sepeda motor, lantaran murah meriah ketimbang menumpang angkutan umum yang harga tiketnya naik dua kali lipat dibandingkan hari biasa.
Solusi yang ditawarkan pemerintah, misalnya, dengan menyediakan gerbong kereta api khusus sepeda motor belum cukup. Problemnya, Sudah jumlah gerbongnya terbatas, tarifnya juga mahal. Pemudik harus membayar Rp 200.000 untuk jarak terjauh. Namun, itu baru biaya angkut sepeda motor saja, belum termasuk pemiliknya.
Dengan jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, seharusnya pemudik sepeda motor mendapat perlakuan khusus, bukan malah perlakuan yang "diskriminatif". Selagi ritual mudik masih mahal seperti sekarang ini, siapapun tidak bisa membendung mudik dengan sepeda motor yang lebih murah sekalipun sangat beresiko.
Pemerintah tampaknya juga mulai harus memikirkan, bagaimana melahirkan budaya mudik yang murah, terutama untuk masyarakat kelas menengah bawah. Tidak harus gratis, yang penting murah.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 6 September 2010)
Selasa, 07 Desember 2010
MONTARA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengikuti jejak Presiden Amerika Serikat Barrack Obama, yang menuntut ganti rugi kepada BP atas tumpahan minyak mentah dari anjungan lepas pantai Deepwater Horizon dan mencemari Teluk Meksiko.
Anjungan yang terletak sekitar 80 kilometer dari bibir pantai Negara Bagian Louisiana itu meledak pada 20 April 2010 lalu. Ledakan tersebut tidak hanya menewaskan 11 pegawai oil rig milik BP, tapi juga mengakibatkan bocornya pipa anjungan. Akibatnya, minyak mentah mengalir ke laut lepas.
Nah, sekarang pemerintah kita sedang getol memperjuangkan tuntutan ganti rugi kepada PTTEP Australasia Pty. Ltd. atas tumpahan minyak dari anjungan lepas pantai Montara di Laut Timor, yang sudah mencemari wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Ladang minyak tersebut meledak pada 21 Agustus 2009 lalu.
Bahkan, pemerintah kita sampai membentuk tim khusus bernama Tim Penanganan Pencemaran Laut Timor, yang dikomandani Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Tim ini yang menghitung nilai kerugian akibat pencemaran tumpahan emas hitam Montara itu.
Hitungan sementara, menurut Freddy, nilai kerusakan langsung akibat tumpahan minyak Montara tak lebih dari Rp 300 miliar. Sedangkan, kerusakan tidak langsung dengan memasukkan unsur kerugian yang diderita masyarakat, baik secara sosial, ekonomi maupun ekologis, dalam jangka waktu tertentu, nilai ganti rugi immaterial-nya bisa di atas Rp 1 triliun.
Tapi, menghadapi tumpahan lumpur panas yang sudah empat tahun menyembur dari sumur pengeboran milik Lapindo Brantas Inc., pemerintah kita tidak segetol menuntut ganti rugi ke PTTEP. Bahkan, pemerintah kita rela mengeluarkan duit hingga triliunan rupiah untuk menanggulangi lumpur itu.
Contoh, tahun ini dan tahun depan, pemerintah harus merogoh kocek Rp 2,6 triliun untuk program penanggulangan lumpur, seperti pengaliran luapan lumpur dan pembangunan relokasi jalan arteri dan tol. Termasuk membayar ganti rugi untuk korban lumpur yang berada di luar peta terdampak seluas 61 hektare, yang semestinya menjadi tanggung jawab Lapindo.
Tapi, tidak ada kata terlambat untuk kembali menuntut ganti rugi ke Lapindo atas tumpahan lumpur, yang sudah menenggelamkan sebagian wilayah Sidoarjo. Pemerintah juga harus getol menuntut seperti yang dilakukan ke PTTEP.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 21 Agustus 2010)
Anjungan yang terletak sekitar 80 kilometer dari bibir pantai Negara Bagian Louisiana itu meledak pada 20 April 2010 lalu. Ledakan tersebut tidak hanya menewaskan 11 pegawai oil rig milik BP, tapi juga mengakibatkan bocornya pipa anjungan. Akibatnya, minyak mentah mengalir ke laut lepas.
Nah, sekarang pemerintah kita sedang getol memperjuangkan tuntutan ganti rugi kepada PTTEP Australasia Pty. Ltd. atas tumpahan minyak dari anjungan lepas pantai Montara di Laut Timor, yang sudah mencemari wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Ladang minyak tersebut meledak pada 21 Agustus 2009 lalu.
Bahkan, pemerintah kita sampai membentuk tim khusus bernama Tim Penanganan Pencemaran Laut Timor, yang dikomandani Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Tim ini yang menghitung nilai kerugian akibat pencemaran tumpahan emas hitam Montara itu.
Hitungan sementara, menurut Freddy, nilai kerusakan langsung akibat tumpahan minyak Montara tak lebih dari Rp 300 miliar. Sedangkan, kerusakan tidak langsung dengan memasukkan unsur kerugian yang diderita masyarakat, baik secara sosial, ekonomi maupun ekologis, dalam jangka waktu tertentu, nilai ganti rugi immaterial-nya bisa di atas Rp 1 triliun.
Tapi, menghadapi tumpahan lumpur panas yang sudah empat tahun menyembur dari sumur pengeboran milik Lapindo Brantas Inc., pemerintah kita tidak segetol menuntut ganti rugi ke PTTEP. Bahkan, pemerintah kita rela mengeluarkan duit hingga triliunan rupiah untuk menanggulangi lumpur itu.
Contoh, tahun ini dan tahun depan, pemerintah harus merogoh kocek Rp 2,6 triliun untuk program penanggulangan lumpur, seperti pengaliran luapan lumpur dan pembangunan relokasi jalan arteri dan tol. Termasuk membayar ganti rugi untuk korban lumpur yang berada di luar peta terdampak seluas 61 hektare, yang semestinya menjadi tanggung jawab Lapindo.
Tapi, tidak ada kata terlambat untuk kembali menuntut ganti rugi ke Lapindo atas tumpahan lumpur, yang sudah menenggelamkan sebagian wilayah Sidoarjo. Pemerintah juga harus getol menuntut seperti yang dilakukan ke PTTEP.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 21 Agustus 2010)
"BOM" TABUNG
Tak berlebihan, kalau sejumlah pihak menyebut tabung elpiji ukuran tiga kilogram (3 kg) sebagai "bom" waktu yang kapan saja bisa meledak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh saja sudah meminta semua kalangan harus mewaspadai terjadinya peningkatan ledakan tabung gas tahun ini.
Penyebabnya, usia selang dan regulator yang dibagikan gratis oleh pemerintah satu paket dengan tabung elpiji plus kompor gas, sudah uzur alias melewati usia pakai yang sejatinya hanya satu tahun doang. Karena itu, Darwin mewanti-wanti masyarakat pengguna tabung elpiji 3 kg yang mendapat produk ini berikut aksesorinya sepanjang tahun 2007 hingga 2008 lalu.
Rentetan ledakan tabung berkelir hijau terang tersebut yang terjadi belakangan ini kebanyakan berada di Jakarta dan Jawa Barat. Nah, kedua wilayah ini merupakan penerima paket tabung elpiji program konversi minyak tanah ke gas pada 2007 dan 2008.
Tapi sebetulnya, pengguna tabung elpiji 3 kg di Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali juga wajib waspada. Mereka juga mendapatkan paket tabung elpiji cuma-cuma tersebut pada 2007 dan 2008.
"Bom" waktu berupa tabung elpiji 3 kg yang siap meledak cukup banyak, lantaran ada 19,01 juta paket yang dibagikan pemerintah melalui PT Pertamina dalam kurun waktu tersebut. Rinciannya, 18,19 juta paket untuk rumah tangga dan 817.797 paket buat usaha mikro.
Cuma anehnya, kenapa pemerintah baru kebakaran jenggot tahun ini menyusul ledakan tabung elpiji 3 kg yang makin marak. Padahal, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat mencatat, kasus ledakan tabung yang populer dengan sebutan tabung melon ini dari tahun ke tahun terus meningkat.
Tahun lalu, terjadi 55 kasus ledakan tabung elpiji yang mengakibatkan enam orang tewas dan 81 orang luka-luka. Angka ini lebih besar ketimbang tahun sebelumnya yang hanya 40 kasus ledakan yang menyebabkan lima nyawa melayang dan 40 orang luka-luka.
Tampaknya, pemerintah menunggu nyawa melayang gara-gara ledakan tabung elpiji banyak dulu baru bertindak. Tapi, terlepas dari itu semua, pemerintah harus menggelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, kalau perlu mendatangi satu per satu pengguna tabung elpiji 3 kg, untuk segera mengganti selang dan regulator mereka. Maklum, "bom" waktu yang berpotensi meledak ada 19,01 juta unit.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 29 Juli 2010)
Penyebabnya, usia selang dan regulator yang dibagikan gratis oleh pemerintah satu paket dengan tabung elpiji plus kompor gas, sudah uzur alias melewati usia pakai yang sejatinya hanya satu tahun doang. Karena itu, Darwin mewanti-wanti masyarakat pengguna tabung elpiji 3 kg yang mendapat produk ini berikut aksesorinya sepanjang tahun 2007 hingga 2008 lalu.
Rentetan ledakan tabung berkelir hijau terang tersebut yang terjadi belakangan ini kebanyakan berada di Jakarta dan Jawa Barat. Nah, kedua wilayah ini merupakan penerima paket tabung elpiji program konversi minyak tanah ke gas pada 2007 dan 2008.
Tapi sebetulnya, pengguna tabung elpiji 3 kg di Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali juga wajib waspada. Mereka juga mendapatkan paket tabung elpiji cuma-cuma tersebut pada 2007 dan 2008.
"Bom" waktu berupa tabung elpiji 3 kg yang siap meledak cukup banyak, lantaran ada 19,01 juta paket yang dibagikan pemerintah melalui PT Pertamina dalam kurun waktu tersebut. Rinciannya, 18,19 juta paket untuk rumah tangga dan 817.797 paket buat usaha mikro.
Cuma anehnya, kenapa pemerintah baru kebakaran jenggot tahun ini menyusul ledakan tabung elpiji 3 kg yang makin marak. Padahal, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat mencatat, kasus ledakan tabung yang populer dengan sebutan tabung melon ini dari tahun ke tahun terus meningkat.
Tahun lalu, terjadi 55 kasus ledakan tabung elpiji yang mengakibatkan enam orang tewas dan 81 orang luka-luka. Angka ini lebih besar ketimbang tahun sebelumnya yang hanya 40 kasus ledakan yang menyebabkan lima nyawa melayang dan 40 orang luka-luka.
Tampaknya, pemerintah menunggu nyawa melayang gara-gara ledakan tabung elpiji banyak dulu baru bertindak. Tapi, terlepas dari itu semua, pemerintah harus menggelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, kalau perlu mendatangi satu per satu pengguna tabung elpiji 3 kg, untuk segera mengganti selang dan regulator mereka. Maklum, "bom" waktu yang berpotensi meledak ada 19,01 juta unit.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 29 Juli 2010)
TDL
Protes bertubi-tubi dari para pelaku usaha di berbagai sektor, akhirnya, memaksa pemerintah menghitung ulang formula kenaikan tarif dasar listrik (TDL), khususnya untuk golongan pelanggan industri dan bisnis. Enggak heran memang kalau pengusaha pada menjerit. Soalnya, sebagian di antara mereka harus menanggung kenaikan TDL hingga 80%.
Pemerintah memang tak sepantasnya membebankan kenaikan TDL yang begitu tinggi kepada pelaku usaha. Sebab, dampak kenaikan tarif setrum tersebut berefek ganda. Biaya produksi akan meningkat, ujung-ujungnya produsen akan mengerek harga jual produknya. Kalau sudah begini, masyarakat banyak yang rugi. Buntutnya, pemerintah juga yang repot lantaran inflasi akan berlari semakin kencang.
Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mewanti-wanti pemerintah untuk mewaspadai, selain dampak langsung kenaikan TDL terhadap inflasi yang diprediksi mencapai 0,22%, juga dampak tidak langsungnya. Yakni, ya, itu tadi, pengusaha akan mendongkrak harga jual produknya sebagai buntut kenaikan TDL mulai 1 Juli 2010.
Pemerintah semestinya mencontek kebijakan sejumlah negara yang justru mengenakan TDL yang tinggi bukan kepada industri, melainkan kelompok golongan lainnya, terutama rumahtangga. Kenapa? Supaya warganya bisa tetap membeli barang dan jasa dengan harga yang tidak mahal-mahal amat.
Makanya, sangat disayangkan ketika DPR menolak opsi kenaikan TDL untuk pelanggan berdaya 450 hingga 900 volt-ampere (VA) yang diusulkan pemerintah, meski besarannya di bawah 5%. Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh bilang, dengan kenaikan yang tidak sampai 5% itu, tagihan listrik paling banter cuma naik Rp 5.000 sebulan.
Nah, kalau TDL untuk pelanggan berdaya 450 VA-900 VA juga naik, tentu beban pelaku usaha bisa lebih ringan. Artinya, kenaikan TDL golongan industri tidak terlalu tinggi. Dengan begitu, kalaupun harga barang dan jasa mesti naik, lonjakannya tidak terlalu besar.
Memang, pelanggan kecil tidak perlu merogoh kocek lebih dalam buat membayar tagihan listrik kalau TDL tidak naik. Tapi, mereka harus merogoh kantong lebih dalam lagi untuk membeli barang dan jasa. Kondisi ini makin diperparah, karena kenaikan TDL berbarengan dengan tahun ajaran baru sekolah, lalu bulan puasa dan Lebaran. Penderitaan makin lengkap lantaran harga barang dan jasa melejit.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 15 Juli 2010)
Pemerintah memang tak sepantasnya membebankan kenaikan TDL yang begitu tinggi kepada pelaku usaha. Sebab, dampak kenaikan tarif setrum tersebut berefek ganda. Biaya produksi akan meningkat, ujung-ujungnya produsen akan mengerek harga jual produknya. Kalau sudah begini, masyarakat banyak yang rugi. Buntutnya, pemerintah juga yang repot lantaran inflasi akan berlari semakin kencang.
Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mewanti-wanti pemerintah untuk mewaspadai, selain dampak langsung kenaikan TDL terhadap inflasi yang diprediksi mencapai 0,22%, juga dampak tidak langsungnya. Yakni, ya, itu tadi, pengusaha akan mendongkrak harga jual produknya sebagai buntut kenaikan TDL mulai 1 Juli 2010.
Pemerintah semestinya mencontek kebijakan sejumlah negara yang justru mengenakan TDL yang tinggi bukan kepada industri, melainkan kelompok golongan lainnya, terutama rumahtangga. Kenapa? Supaya warganya bisa tetap membeli barang dan jasa dengan harga yang tidak mahal-mahal amat.
Makanya, sangat disayangkan ketika DPR menolak opsi kenaikan TDL untuk pelanggan berdaya 450 hingga 900 volt-ampere (VA) yang diusulkan pemerintah, meski besarannya di bawah 5%. Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh bilang, dengan kenaikan yang tidak sampai 5% itu, tagihan listrik paling banter cuma naik Rp 5.000 sebulan.
Nah, kalau TDL untuk pelanggan berdaya 450 VA-900 VA juga naik, tentu beban pelaku usaha bisa lebih ringan. Artinya, kenaikan TDL golongan industri tidak terlalu tinggi. Dengan begitu, kalaupun harga barang dan jasa mesti naik, lonjakannya tidak terlalu besar.
Memang, pelanggan kecil tidak perlu merogoh kocek lebih dalam buat membayar tagihan listrik kalau TDL tidak naik. Tapi, mereka harus merogoh kantong lebih dalam lagi untuk membeli barang dan jasa. Kondisi ini makin diperparah, karena kenaikan TDL berbarengan dengan tahun ajaran baru sekolah, lalu bulan puasa dan Lebaran. Penderitaan makin lengkap lantaran harga barang dan jasa melejit.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 15 Juli 2010)
RAPOR DPR
Musim bagi-bagi rapor sudah tiba. Bulan ini seluruh siswa, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) menerima rapor atas hasil jerih payahnya belajar selama satu semester terakhir.
Semestinya, musim bagi-bagi rapor juga berlaku bagi para wakil rakyat kita yang bermarkas di Senayan. Ini sangat penting untuk mengukur kinerja mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui persis kerja para wakil yang mereka pilih itu macam apa.
Soalnya, selama ini, tidak ada yang memberi rapor buat DPR atas kerja mereka selama ini. Padahal, kinerja anggota dewan yang katanya terhormat itu, misalnya, dalam menjalankan fungsi legislasi boleh dibilang buruk. Bagaimana tidak? Sampai Juni 2010 mereka cuma sanggup menyelesaikan empat rancangan undang-undang (RUU).
Parahnya, empat beleid itu bukanlah RUU yang masuk dalam Program Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Keempatnya merupakan RUU yang memang harus dikerjakan karena kebutuhan seperti menyusun anggaran. Target calon beleid yang harus diselesaikan tahun ini sebanyak 70 RUU.
Nah, hingga saat ini baru sembilan RUU yang masuk dalam pembicaraan tingkat pertama. Artinya, sembilan RUU itu telah dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Sisanya, sebanyak 61 RUU masih dalam tahap penyusunan draf atau proses harmonisasi. Bahkan ada RUU yang belum ada drafnya.
Ini bukan pertama kali kinerja DPR yang jeblok dalam menjalankan fungsi legislasi. DPR periode sebelumnya sama saja. Selama masa tugas 2004 hingga 2009, mereka tidak bisa memenuhi target legislasi untuk menghasilkan 284 produk undang-undang. Hanya 200 UU yang selesai mereka garap.
Kalau melihat kinerja yang memble tersebut, mau tidak mau DPR harus mendapat rapor merah. Tentunya, harus ada sanksi atas rapor yang kebakaran itu. Toh, pelajar yang mata pelajaran tertentu mendapat nilai merah dalam rapornya saja tidak naik kelas.
Kewajiban DPR tidak hanya sebatas memberikan pertanggungjawaban secara moral maupun politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya saja atas kinerja mereka. Kalau perlu ada sanksi yang berlaku bagi mereka, jika kinerja jeblok. Sekarang, tinggal siapa yang pantas memberikan rapor itu.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 23 Juni 2010)
Semestinya, musim bagi-bagi rapor juga berlaku bagi para wakil rakyat kita yang bermarkas di Senayan. Ini sangat penting untuk mengukur kinerja mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui persis kerja para wakil yang mereka pilih itu macam apa.
Soalnya, selama ini, tidak ada yang memberi rapor buat DPR atas kerja mereka selama ini. Padahal, kinerja anggota dewan yang katanya terhormat itu, misalnya, dalam menjalankan fungsi legislasi boleh dibilang buruk. Bagaimana tidak? Sampai Juni 2010 mereka cuma sanggup menyelesaikan empat rancangan undang-undang (RUU).
Parahnya, empat beleid itu bukanlah RUU yang masuk dalam Program Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Keempatnya merupakan RUU yang memang harus dikerjakan karena kebutuhan seperti menyusun anggaran. Target calon beleid yang harus diselesaikan tahun ini sebanyak 70 RUU.
Nah, hingga saat ini baru sembilan RUU yang masuk dalam pembicaraan tingkat pertama. Artinya, sembilan RUU itu telah dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Sisanya, sebanyak 61 RUU masih dalam tahap penyusunan draf atau proses harmonisasi. Bahkan ada RUU yang belum ada drafnya.
Ini bukan pertama kali kinerja DPR yang jeblok dalam menjalankan fungsi legislasi. DPR periode sebelumnya sama saja. Selama masa tugas 2004 hingga 2009, mereka tidak bisa memenuhi target legislasi untuk menghasilkan 284 produk undang-undang. Hanya 200 UU yang selesai mereka garap.
Kalau melihat kinerja yang memble tersebut, mau tidak mau DPR harus mendapat rapor merah. Tentunya, harus ada sanksi atas rapor yang kebakaran itu. Toh, pelajar yang mata pelajaran tertentu mendapat nilai merah dalam rapornya saja tidak naik kelas.
Kewajiban DPR tidak hanya sebatas memberikan pertanggungjawaban secara moral maupun politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya saja atas kinerja mereka. Kalau perlu ada sanksi yang berlaku bagi mereka, jika kinerja jeblok. Sekarang, tinggal siapa yang pantas memberikan rapor itu.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 23 Juni 2010)
MORATORIUM
Hutan alam, termasuk lahan gambut, bisa bernafas lega paling tidak selama dua setengah tahun ke depan. Soalnya, pemerintah mulai bulan ini menyetop sementara alias moratorium izin baru alih fungsi atawa konversi kawasan hutan alam seluas 112,57 juta hektare untuk semua sektor industri, mulai perkebunan, pertambangan sampai kehutanan.
Itu berarti, semua mahluk hidup, baik hewan maupun tumbuhan, yang menghuni rimba tersebut bisa hidup tenang. Mereka tak lagi terusik oleh tangan-tangan manusia yang merambah hutan. Sehingga, penghuni rimba, semacam harimau dan gajah, tidak perlu lagi berkonflik dengan manusia lantaran harus ke luar hutan, akibat habitatnya yang makin menciut.
Sebaliknya, pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan gelisah bukan kepalang. Tak pelak lagi, kebijakan moratorium tersebut bakal mengganjal ekspansi bisnis mereka. Greenonomics Indonesia mencatat, perusahaan kebun kelapa sawit saja sudah berancang-ancang mengembangkan lahan menjadi 8,4 juta hektare dalam tiga tahun ke depan.
Efek berikutnya, menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), tenaga kerja yang terserap di sektor perkebunan sawit makin sedikit. Padahal, mereka mengklaim, selama ini, sektor industri kelapa sawit bisa memacu pertumbuhan ekonomi dan menekan angka pengangguran.
Ya, pemerintah memang mesti membayar mahal keputusan moratorium tersebut, meski mendapat hibah yang sangat besar dari Norwegia sebanyak US$ 1 miliar atau sekitar Rp 9,2 triliun. Tapi, duit gratis itu semata hanya bisa dipakai untuk dana pelestarian hutan. Tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, misalnya.
Sebetulnya, tidak adil buat negara kita. Di satu sisi, negara maju jor-joran melepas emisi karbon dengan membiarkan industri mereka melakukan ekspansi besar-besaran. Di sisi lain, negara kita harus menekan emisi karbon sambil membatasi industri melebarkan sayap bisnisnya, walaupun Indonesia mendapat bayaran dari negara maju.
Kalaupun terpaksa mempraktekkan jual beli karbon itu, semestinya pemerintah juga harus punya posisi tawar yang kuat. Dana hibah yang dikantongi juga harus bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan yang bisa mensejahterahkan rakyat secara lebih riil. Contohnya, untuk membiayai infrastruktur publik dan program yang memangkas angka pengangguran.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 4 Juni 2010)
Itu berarti, semua mahluk hidup, baik hewan maupun tumbuhan, yang menghuni rimba tersebut bisa hidup tenang. Mereka tak lagi terusik oleh tangan-tangan manusia yang merambah hutan. Sehingga, penghuni rimba, semacam harimau dan gajah, tidak perlu lagi berkonflik dengan manusia lantaran harus ke luar hutan, akibat habitatnya yang makin menciut.
Sebaliknya, pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan gelisah bukan kepalang. Tak pelak lagi, kebijakan moratorium tersebut bakal mengganjal ekspansi bisnis mereka. Greenonomics Indonesia mencatat, perusahaan kebun kelapa sawit saja sudah berancang-ancang mengembangkan lahan menjadi 8,4 juta hektare dalam tiga tahun ke depan.
Efek berikutnya, menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), tenaga kerja yang terserap di sektor perkebunan sawit makin sedikit. Padahal, mereka mengklaim, selama ini, sektor industri kelapa sawit bisa memacu pertumbuhan ekonomi dan menekan angka pengangguran.
Ya, pemerintah memang mesti membayar mahal keputusan moratorium tersebut, meski mendapat hibah yang sangat besar dari Norwegia sebanyak US$ 1 miliar atau sekitar Rp 9,2 triliun. Tapi, duit gratis itu semata hanya bisa dipakai untuk dana pelestarian hutan. Tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, misalnya.
Sebetulnya, tidak adil buat negara kita. Di satu sisi, negara maju jor-joran melepas emisi karbon dengan membiarkan industri mereka melakukan ekspansi besar-besaran. Di sisi lain, negara kita harus menekan emisi karbon sambil membatasi industri melebarkan sayap bisnisnya, walaupun Indonesia mendapat bayaran dari negara maju.
Kalaupun terpaksa mempraktekkan jual beli karbon itu, semestinya pemerintah juga harus punya posisi tawar yang kuat. Dana hibah yang dikantongi juga harus bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan yang bisa mensejahterahkan rakyat secara lebih riil. Contohnya, untuk membiayai infrastruktur publik dan program yang memangkas angka pengangguran.
(S.S. Kurniawan, Tajuk Harian KONTAN, 4 Juni 2010)
Langganan:
Postingan (Atom)